1

Berusaha Kabur, Pelaku Spesialis Pembobol Rumah di Kabupaten Serang Tak Berkutik Disergap Petugas

Kabar6- SU (23) tak bisa berkutik ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. Pelaku spesialis pembobol rumah itu ditangkap di pesawahan setelah kejar-kejaran dengan petugas tak jauh dari rumahnya di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

“Tersangka ditangkap di areal pesawahan setelah mencoba melarikan diri begitu melihat kedatangan petugas yang akan menangkapnya,” terang Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Senin (11/12/2023).

Wiwin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku i merupakan tindaklanjut dari “nyanyian” tersangka SUP alias Panjul (25) yang ditangkap sebelumnya.

“Dari keterangan SUP, dirinya bersama tersangka SU dan DG alias Bule (DPO) melakukan pencurian di rumah warga di Kampung Cibadak, Jawilan, Kabupaten Serang pada Oktober kemarin,” jelasnya.

Berbekal dari pengakuan tersangka SUP, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno langsung melacak keberadaan tersangka SU.

**Baca Juga: Pemilu 2024, Berpenyakit Darah Tinggi dan Komorbid Dilarang Daftar Jadi KPPS

“Setelah mengetahui lokasi lokasi keberadaan SU, Tim Resmob segera melakukan penangkapan dan berhasil meringkus meski harus kejar-kejaran di areal persawahan,” jelasnya.

Sementara Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menambahkan bahwa dari rumah korban Ratni (38 tahun) warga Jawilan, para pelaku menggondol laptop dan handphone serta uang tunai.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu mencongkel jendela kamar, lalu masuk dan mengambil barang dan uang milik korban,” tambahnya.

Kasatreskrim mengatakan tersangka SU dikenal cukup meresahkan masyarakat karena kerap melakukan pencurian di kampungnya.

“Selain membobol rumah warga, tersangka SU melakukan pencurian motor yang diparkir,” tandasnya.(Aep)




Polres Serang Tangkap Dua Tersangka Pembobolan Rumah

Kabar6.com

Kabar6- Gembong spesialis bobol rumah warga diringkus aparat gabungan di Polres Serang. Polisi menangkap dua orang tersangka berinisial AR, 25 tahun dan SU, 35 tahun di lokasi terpisah.

Kapolsek Petir Ajun Komisaris Ramses Panjaitan mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Winaya, 55 tahun warga Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Korban laporan rumahnya telah dibobol kawanan maling pada Jumat kemarin.

“Pelaku membawa 6 buah handphone android berbagai merk serta barang berharga lainnya dengan kerugian seluruhnya Rp17 juta,” ungkapnya dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/4/2020).

Tersangka AR ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang. Sedangkan tersangka Omes ditangkap di rumahnya beberapa jam berikutnya di Pandeglang.

**Baca juga: Kas Daerah Pindah, DPRD Banten: Sama Saja Mematikan Bank Banten.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti sebilah golok dua pisau, tiga unit HP android berbagai merk.

Motif pencurian yang dilakukan dua tersangka ini yaitu dengan cara masuk dengan merusak jendela kamar. Pelaku masuk dan mengambil barang-barang milik korban yang disimpan di kamar.

“Untuk proses pengembangan, kasus pencurian ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serang,” terang Ramses.(Den)