1

BPTJ Bakal Bahas Hasil Pemantauan dan Pendataan di Legok-Bogor

Kabar6.com

Kabar6-Pemantauan dan pendataan yang dilakukan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bakal di evaluasi. Hal itu diungkapkan Bambang Prihartono sekalu Kepala BPTJ.

Kata Bambang, pihaknya akan melakukan pengkajian dari hasil pemantauan dan pendataan dari 28 Januari 2019 hingga 4 Februari 2019 di kantor pusat.

“Kita akan rapatkan nanti di pusat seperti apa keputusan yang akan dibuat untuk truk-truk yang melewati Legok-Parung Panjang. Kita juga harus melihat dampak dari perbup ini,” kata Bambang Prihartono saat melakukan pertemuan dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dipertigaan LG, Legok, Senin (4/2/2019).

**Baca juga: Belum Lama Groundbreaking, Rusunami Rawabuntu Resahkan Warga Cicentang.

Contohnya, kata Bambang, warga yang di wilayah tambang Bogor menginginkan Perbup 47/2018 dihilangkan. Sementara, warga Kabupaten Tangerang menginginkan Perbup 47 lebih tegas. Karena, warga Legok dan Pagedangan hanya kebagian debu dan jalan rusak.

Bambang juga menuturkan, ada enam aspek yang harus di perhatikan dalam pembahasan ini, seperti pedagang, pengusaha tambang, transporter, warga di sekitar jalan lintas, pengusaha truk dan kontraktor. “Pembahasan itu harus dilihat dari semua aspek,” paparnya. (jic)




Carut Marut Pemantauan dan Pendataan BPTJ, Puluhan Truk Numpuk di Legok

Kabar6.com

Kabar6-Masyarakat Legok dan Pagedangan disepanjang jalur perbatasan Legok-Parung pertanyakan kegiatan yang dilakukan pihak Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di Provinsi Banten dan Jawa Barat itu.

Pasalnya, pemantauan dan pendataan pada uji coba pengaturan operasional kendaraan angkutan barang di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor yang dilakukan BPTJ sejak Senin, 28 Januari 2019 hingga Senin, 4 Februari 2019 diwarnai kekecewaan sopir yang meninggalkan truk dijalanan sehingga menyebabkan kemacetan mengular.

Kepala Dusun Desa Karang Tengah, Sodon menuturkan, akibat kegiatan pemantauan dan pendataan BPTJ di perbatasan Legok-Parung, banyak sopir truk yang meninggalkan truknya begitu saja dan menyebabkan kemacetan mengular.

“Coba bapak cek sendiri aja, katanya semua jalur sudah dibuka untuk truk. Kenapa malah truk ngumpulnya di wilayah Legok-Parung Panjang saja,” ketus Sodon, Kepala Dusun Desa Karang Tengah, Pagedangan, Kamis (31/1/2019).

Sodon mempertanyakan kegiatan pemantauan dan pendataan yang dilakukan pihak BPTJ. “Apa sebenarnya yang mau dihasilkan dari kegiatan BPTJ ini. Bukannya meringankan, malah memperparah kondisi lalu lintas di perbatasan ini,” keluhnya.

Sodon juga mempertanyakan kegiatan BPTJ yang katanya sudah melibatkan seluruh instansi terkait dari tingkat pemerintah daerah, provinsi hingga kementerian.

“Bukti keterlibatannya mana. Toh yang saya lihat di pos perbatasan, orangnya ini-ini juga dari awal pemberlakuan Perbup 47 Tahun 2018 hingga saiki,” papar Sodon dengan nada kesal.

Sementara, saat Kabar6.com melakukan konfirmasi ke pihak BPTJ. Si Bala, petugas lapangan BPTJ untuk pemantauan dan pendataan, tugasnya di lapangan hanya sebatas monitoring, pendataan dan pengawasan kegiatan hingga 4 Februari 2019.

Kata Si Bala, pihaknya tak mau berkomentar terlalu jauh karena takut ada kesalahan. “Saya ga mau komentar terlalu jauh, takut salah. Kami disini hanya bertugas untuk pendataan saja, tidak lebih tidak kurang,” ungkapnya.

Adapun untuk titik Suradita truk tidak bisa melintas dikarenakan portal tak dibuka, Si Bala mengaku tidak tahu apa-apa. “Saya juga ga tau kenapa ga dibuka,” jawabnya singkat.

Terkait keterlibatan petugas dari pemerintah daerah, provinsi hingga tingkat kementerian yang tidak terlihat di lapangan, Si Bala menjelaskan tanyakan langsung ke instansi terkait itu. “Itu bukan wewenang saya,” terangnya datar.

**Baca juga: Motor Raib di Parkiran Dian Plaza Ciledug, Sekuriti: Tak Ada Yang Mencurigakan.

Dikatakan Si Bala lagi, walau semua instansi terkait itu dimasukkan kedalam berita acara sebelumnya. “Silahkan Tanya langsung keatas. Apakah hanya tembusan atau ikut dalam pengamanan di lapangan,” bebernya. (jic)