1

Reporter Wanita Pakistan Tampar Bocah Laki-laki yang Lecehkan Narasumber Saat Live

Kabar6-Insiden mengejutkan terekam dalam sebuah video yang lantas tersebar di media sosial. Seorang reporter sebuah televisi di Pakistan menampar seorang bocah laki-laki saat sedang melakukan siaran langsung (live).

Apa yang sebenernya telah terjadi? Bukan tanpa sebab, melansir Indiatoday, rupanya reporter wanita bernama Maira Hashmi itu marah karena merasa dilecehkan saat melakukan siaran langsung yang melaporkan perayaan Idul Adha di Pakistan. Saat itu, Hashmi itu menampar seorang anak laki-laki di sampingnya. Keruan saja, video tersebut memicu beragam komentar warganet.

Banyak yang mendukung aksi reporter itu untuk ‘mengajar’ seorang anak laki-laki untuk sopan. Namun, tak sedikit yang mengkritik tindakannya dan mengatakan Hashmi tidak profesional. ** Baca juga: Bocah 8 Tahun di Bolivia Biarkan Laba-laba Black Widow Menggigitnya Karena Ingin Jadi Spider-Man

Melalui unggahan Twitter Hashmi memberi klarifikasi tentang kejadian tersebut, dengan mengatakan bahwa bocah tadi telah melecehkan keluarga yang dia wawancarai. Maira sempat meminta anak tersebut berhenti membuat marah keluarga, hingga akhirnya amarah sang reporter tak terkendalikan.

“Orang ini melecehkan keluarga selama wawancara, yang membuat keluarga marah. Saya pertama-tama dengan penuh kasih menjelaskan bahwa jangan lakukan ini, tetapi terlepas dari penjelasannya, orang ini tidak mengerti dan membuat banyak keributan. Setelah itu saya memastikan bahwa tindakannya tidak akan ditoleransi dengan memberinya kesempatan,” terang Maira.(ilj/bbs)




Rekapitulasi hingga Juni 2023, Pelecehan dan KDRT di Tangsel 124 Kasus

Kabar6-Angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) signifikan. Teranyar adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Rabu, 12 Juli 2023 kemarin di Kecamatan Serpong Utara yang sangat menyita perhatian publik karena kasusnya santer di jagat maya.

“Ada 136 kasus,” kata Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel, Tri Purwanto kepada kabar6.com, Selasa (18/7/2023).

Ia menyebutkan, catatan 136 kasus terjadi selama periode Januari hingga Juni 2023. Diakuinya bahwa laporan didominasi kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah dan KDRT.

Data yang tercatat wilayah kecamatan se-Kota Tangsel dari urutan nomor teratas laporan banyak yakni, di Kecamatan Ciputat 34 kasus; Pamulang 26 kasus; Pondok Aren 17 kasus.

Kemudian di Kecamatan Serpong 16; Ciputat Timur 15 kasus; Serpong Utara 10 kasus; dan Kecamatan Setu 6 kasus. “Luar Kota Tangerang Selatan 12 kasus,” sebut Tri.

Paling banyak KDRT berdasarkan tempat, 81 kasus terjadi di rumah tangga. Rekapitulasi berdasarkan pekerjaan, 88 kasus pelaku KDRT belum bekerja alias pengangguran.

Tri mengakui trend kenaikan angka kasus tersebut karena masyarakat sudah mulai sadar dan paham. Masyarakat semakin peduli pentingnya melapor ke P2TP2A Tangsel. “Ini yang menjadi masukan buat kita untuk menginformasikan ke dinas untuk dilakukan sosialisasi ke masyarakat,” ujarnya.

Tri berjanji, sesuai tugas pokok dan fungsi P2TP2A Tangsel bakal memberikan pendampingan terhadap TM, 23 tahun, korban KDRT di Cluster Diamond, Kelurahan Jelupang, Serpong Utara. Ibu rumah tangga itu babak belur akibat dianiaya oleh suaminya, bahkan disaksikan para warga sekitar.

**Baca Juga: Ibu Hamil Muda Korban KDRT di Serpong Park Tangsel Trauma

Akibat penganiayaan bikin korban mengalami traumatik. “Kita akan dampingin korban dalam proses hukumnya dan juga akan memberikan layanan lainnya termasuk yang dibutuhkan (layanan kesehatan, psikologi) dan itu akan kita lakukan,” janji Tri.

Diketahui, hingga kini Mapolres Tangsel belum berhasil menangkap Budyanto Djauhari, 38 tahun, suami korban sekaligus pelaku. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT tapi penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel tidak langsung menahan Budyanto Djauhari.

Polisi saat itu berdalil korban tidak menderita luka berat dan atau meninggal dunia. Tersangka akhirnya pun kabur dari jeratan hukuman atas tindakan KDRT sadis terhadap istri yang dinikahinya tanpa sepengetahuan orang tua TM.

Budyanto Djauhari alias Kokoh AD Djau Bie Than punya catatan hitam dalam dunia hukum dan kriminalitas di Tangerang. Ia menyandang status residivis narkoba atas kepemilikan 2342 butir pil ekstasi pada masa pandemi Covid-19 era 2021 lalu. Pria itu terbukti sangat licin.

Barang bukti ekstasi miliknya susut menjadi hanya puluhan butir saja. Itupun diklaim merupakan pil obat racikan. Alhasil, Budyanto Djauhari kala itu hanya divonis hukuman tujuh bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang termaktub dalam risalah putusan Nomor 1744/PID.SUS/2021/PTNTG.(yud)




Viral Pelecehan Revenge Porn di Pandeglang, Ini Kata Kejaksaan

Kabar6-Thread dari pemilik akun @zanatul_91 ramai diperbincangkan di jagat Twitter, bahkan menduduki rangking satu. Kasus revenge porn itu sebelumnya ditangani cyber crime Polda Banten, sebelum dilimpahkan ke Kejari Pandeglang dan menjadi viral seperti sekarang.

Cyber crime Polda Banten menetapkan AHM, selaku kekasih korban sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara terhadap pelaku AHM.

AHM dan IK berpacaran sejak SMP dan berlanjut hingga ke bangku kuliah. Hingga pada 2021, korban dipaksa menenggak miras, saat mabuk, keduanya melakukan hubungan layaknya suami-istri dan direkam pelaku, sebagai senjata agar IK tidak memutuskannya.

“AHM dengan IK sekitar 2015-2016, saat keduanya masih duduk di bangku SMP lalu lanjut berpacaran hingga kuliah. Pada 2021 saksi IK melakukan persetubuhan dengan terdakwa di rumah terdakwa di Komplek Bumi Cipacung Indah (Pandeglang) dan video tersebut disimpan dalam bentuk video di hp milik terdakwa,” ujar Nia Yuniawati, Jaksa Kejari Pandeglang, di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten, Selasa (27/06/2023).

Hingga akhirnya mereka ribut besar dan korban memutuskan tali asmara yang telah di jalan bertahun lamanya. Kemudian pada 27 Desember 2022, pelaku AHM yang kesal diputuskan oleh IK, menyebar video porno ke teman dekat IK melalui akun Instagram. Kebenaran rekaman video itu dikonfirmasi ke IK.

“Bertempat di kediaman terdakwa di Kabupaten Pandeglang, terdakwa mengirimkan video persetubuhan yang memiliki muatan melanggar kesusilaan antara terdakwa dengan saksi IK melalui apliaksi DM IG, dari akun IG terdakwa kepada saksi SM yang merupakan teman dekat saksi IK,” terangnya.(Dhi)




PNS Malaysia, Panggil Rekan Kerja dengan Sebutan ‘Sayang’ Bakal Dikenai Pelanggaran Disiplin

Kabar6-Komisi Layanan Publik Malaysia (PSC) mengumumkan bahwa iseng memanggil rekan kerja dengan istilah seperti ‘sayang’ atau ‘dear’ dapat membuat pegawai negeri (PNS) mengalami ‘masalah’.

Lebih lanjut, melansir thestar, PSC menyatakan bahwa memanggil seseorang dengan kata ‘sayang’ atau ‘dear’ di tempat kerja termasuk pelecehan dan pelanggaran disiplin untuk departemen dan lembaga pemerintah. Disebutkan PSC, sexting juga merupakan bentuk pelecehan seksual.

Aturan tersebuat dituangkan PSC dalam ‘Buku Tata Cara Tindakan: Tata Tertib’. Gangguan Seksual, Peraturan 4A masuk dalam daftar ‘larangan-larangan serta perkara khusus’, menyempurnakan aturan terhadap pegawai negeri Malaysia sebelumnya.

Dijelaskan, dalam pengaduan ke dewan pendisiplinan, korban harus menentukan bentuk atau keluasan pelecehan seksual, apakah disentuh, dibelai, dicium atau dipeluk. ** Baca juga: Demi Keamanan, Austria Larang Pegawai Pemerintah Instal TikTok di Ponsel

“(Korban) juga harus menentukan apakah salah satu dari tindakan di atas membuat mereka merasa tidak nyaman, terhina, atau terganggu,” demikian tulis buku peraturan tersebut.

Sedangkan, pegawai yang dinyatakan bersalah dapat menghadapi hukuman dalam bentuk penurunan pangkat, berisiko dipecat, atau ditahan oleh pihak berwenang.(ilj/bbs)




Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Kasus Pencabulan Segera Disidangkan

Kabar6-Kasus dugaan pelecehan Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Yangto memasuki babak baru. Kasus Yangto akan segera disidangkan.

Yangto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan pengantar kue pesanan istri. Yangto sudah ditahan sejak 23 Februari 2023.

Kasus yang menimpa politisi Nasdem tersebut sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang hari ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne membenarkan bahwa hari ini pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas perkara Yangto ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

“Betul, hari ini berkas perkara Y telah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang,”kata Helena.

**Baca Juga: Melihat Harta Kekayaan Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Kasus Pencabulan

Dikatakan Helena, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

“Kita tinggal menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan, biasanya sih seminggu setelah penyerahan berkas, itu sudah dijadwalkan. Tapi kita tunggu nanti jadwalnya dari Pengadilan,”ungkapnya. (Aep)




Polisi Harus Tangkap Pelaku Pelecehan Terhadap Jurnalis Perempuan

Kabar6.com

Kabar6-LBH Pers dan AJI Jakarta, pada hari Kamis 23 Februari 2023, telah menerima pengaduan dari seorang  jurnalis perempuan berinisial RR atas tindakan pelecehan seksual fisik yang terjadi saat dirinya pulang dari kantor di Jalan Prapanca I, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Februari 2022, sekitar pukul 18.50 – 19.00 WIB. Demikian rilis tertulis yang diterima Kabar6, Sabtu (25/02/2023).

Peristiwa itu berlangsung saat korban hendak pulang dengan mengendarai sepeda dari arah Jalan Kemang ke Jalan Prapanca I. Korban dipepet oleh pelaku yang tidak diketahui identitasnya, menggunakan sepeda motor.

Awalnya korban tidak curiga karena berasumsi bahwa orang misterius itu adalah rekan kantor yang biasa ditemuinya di jalan. Namun, tepat saat korban melintasi bangunan The American Club (Jl. Prapanca I) pelaku semakin mendekatkan motornya lalu melakukan pelecehan seksual secara fisik pada bagian payudara korban dengan tangan kirinya.

Akibat kejadian yang berlangsung tiba-tiba itu, korban syok lalu mengejar dan meneriaki pelaku menggunakan sepeda. Namun, karena Jl. Prapanca I dalam kondisi yang sangat gelap dan sepi serta masih dalam keadaan trauma, korban tidak berani untuk berhenti dan melapor kepada satpam The American Club yang sempat melihat korban berlari dan berteriak.

Atas peristiwa itu, korban telah melakukan pelaporan polisi pada Polres Metro Jakarta Selatan dengan Surat Tanda Lapor Polisi No: /STTLP/B599/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan uraian peristiwa di atas, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) dan AJI Jakarta:

Mengecam segala bentuk tindak kekerasan seksual yang telah merendahkan derajat harkat dan martabat manusia yang telah dilindungi oleh UUD 1945 dan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tindak pidana kekerasan seksual yang dialami RR merupakan bentuk pelecehan seksual fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi yang telah merendahkan harkat dan martabat korban. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

**Baca Juga: 5.454 Kader Posyandu di Tangsel Difasilitasi Jamsostek

Mendesak Kepala Kepolisian Resort Metropolitan (Kapolresta) Jakarta Selatan untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan. Gerak cepat dalam mengungkap dan menangkap pelaku sangat diharapkan oleh masyarakat, agar tidak ada lagi korban-korban berjatuhan.

Meminta perusahaan media agar aktif melindungi dan memberikan pendampingan kepada jurnalis korban kasus kekerasan seksual. Dukungan perusahaan untuk pemulihan korban dan penuntasan kasus menjadi syarat utama dalam penyelesaian kasus ini.

Menghimbau kepada jurnalis atau pekerja media yang menjadi korban kekerasan seksual untuk tidak ragu melaporkan tindakan tersebut kepada pihak Kepolisian. Hal ini merupakan salah satu upaya kita untuk menjaga ruang publik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Pendampingan kasus kekerasan seksual yang terjadi saat melaksanakan kerja jurnalistik, silahkan hubungi LBH Pers di www.lapor.lbhpers.org. (Red)




Polres Tangsel Tangkap Pedagang Martabak Mini yang Diduga Lecehkan Bocah di Pondok Aren

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap pedagang martabak mini berinisial S (23) yang diduga melecehkan seorang bocah perempuan (8) di Jurangmangu Timur, Pondok Aren.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Tangsel, Ipda Galih mengatakan, kejadian tersebut berawal saat korban sedang membeli martabak mini yang di jual oleh tersangka sekira pukul 15.00 WIB, Kamis 8 Desember 2022.

“Saat itu tersangka yang sambil menggoreng martabak mini memanggil korban, dan pada saat korban berada di samping tersangka, saat itu tersangka langsung melakukan aksi pelecehan terhadap korban,” ujarnya, Selasa (13/12/2022)

Galih menerangkan, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban dilakukan kurang lebih selama 1 menit.

“Setelah korban selesai membeli martabak mini tersebut korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Tangerang Selatan,” ungkapnya.

**Baca juga: Survei MSI, Mayoritas Publik di Tangsel Puas Kinerja Benyamin – Pilar

Galih menjelaskan, pihaknya kemudian membuat laporan polisi (LP), membuat visum et repertum, membuat administrasi penyidikan, lalu melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

“Kemudian kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, lalu melakukan penahanan terhadap tersangka,” tutupnya.(eka)




Mantan Kapolsek Pinang Diduga Lakukan Pelecehan

Kabar6.com

Kabar6-Isu dugaan pelecehan oleh mantan Kapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Iptu T terhadap seorang perempuan tengah mencuat. Iptu T pun telah dipindahkan Yanma Polda Metro Jaya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi isu pelecehan itu, ia hanya menyampaikan saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

“Saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya,” ujar Zain saat dimintai keterangan pada Senin (14/11/2022) lalu.

**Baca juga: Banjir di Kota Tangerang Berangsur Surut

Zai mengatakan saat ini Iptu T telah di copot dan dipindahkan. “Yang bersangkutan sudah dipindahkan (dimutasikan) ke Yanma Polda Metro Jaya,” katanya.

Zain menambahkan saat ini, Iptu T telah diganti oleh Iptu Hendi per tanggal 29 Oktober 2022. “Sudah digantikan sama Iptu Hendi ya,” tandasnya. (Oke)




Tindak Kekerasan dan Pelecehan di Kabupaten Tangerang 61 Kasus

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang, Asep Suherman mencatat hingga kini sudah ada tindak kekerasan seksual 61 kasus serta pelecehan seksual sebanyak 20 kasus.

“Tahun 2022 dari bulan Januari itu kasus kekerasan seksual itu sebanyak 61 kasus dan pelecehan seksual itu 20 kasus,” ungkapnya, Rabu (2/11/2022).

Asep mengatakan pihaknya terus memberikan sosialisasi bagaimana menghindari kekerasan dan pelecehan seksual kepada siswi di Kabupaten Tangerang.

“Mulai dari SD sampai SMA kita sosialisasikan, cara pencegahan itu ialah siswi harus tau bagian apa saja yang boleh dipegang dan tidak. Karena itu ada batasan-batasannya,” katanya.

Ia menyebut pihaknya telah membentuk tim bersama zekolah dan psikolog untuk memberikan sosialisasi tersebut.

“Dalam teknik psikologi itu ada aturan-aturan, aturan agama juga dijelaskan untuk tidak terlalu berdekatan kepada sesama lawan jenis,” terang Asep.

Ia mengatakan yang sering terjadi kekerasan ialah kalangan perempuan atau siswi sekolah. Tidak hanya itu, ia juga berpesan agar siswi membiasakan diri untuk tidak dicium pipinya oleh ayahnya karena berlawanan jenis dan akan menimbulkan nafsu.

“Kalo sama ayah itu hanya kening saja, sama kepala bagian atas aja, gaboleh pipi kanan, pipi kiri. Itu adalah hal kecil nya itu seperti itu, apalagi anggota tubuh yang lain yang sensitif,” sebutnya.

**Baca juga: Gudang Plastik dan Alat Rumah Tangga di Kosambi Tangerang Ludes Terbakar

Ia menjelaskan korban kekerasan dan pelecehan seksual itu ada di semua kalangan, bahkan ada juga yang sampai hamil.

“Guru juga ada, temen sekolah juga ada, pacar apalagi, itu nafsu manusiawi tapi perempuan harus bisa menjaga tubuhnya itu,dan menghindari,” ujarnya. (Rez)




Mengejutkan, Pelecehan ‘Gila-gilaan’ Terungkap di Penjara California

Kabar6-Laporan mengejutkan diungkap oleh Associated Press (AP) yang mengutip pernyataan internal Biro Penjara Federal dari para narapidana dan mantan karyawan yang merinci pelecehan secara gila-gilaan yang terjadi.

Menurut dokumen, tuduhan pelecehan yang dilakukan para penjaga diabaikan dan beberapa tahanan dihukum dengan sel isolasi setelah melapor. Fasilitas lembaga pemasyarakatan federal (FCI) di Dublin, California, mengizinkan dan menutupi pelecehan seksual yang dilakukan oleh para anggota staf.

Menurut penyelidikan, melansir Yahoo, sipir penjara dituduh menyimpan foto telanjang di ponsel, dari seorang narapidana yang dituduh menyerangnya. Seorang penjaga dilaporkan mengaku ingin membuat narapidana wanita hamil. Adapun petugas penjara lainnya dituduh menempatkan seorang narapidana pada detail kerja bersama anggota staf yang dituduh memperkosanya.

Petugas itu memberitahu wanita narapidana tadi setelah mengumumkan penempatan kerja bahwa sudah waktunya untuk ‘membiarkan permainan dimulai’. Budaya pelecehan seksual di penjara California begitu marak sehingga banyak narapidana dan anggota staf dilaporkan menyebutnya sebagai ‘klub pemerkosaan’.

“Tuduhan di penjara Dublin telah menyebabkan empat orang ditangkap sejauh ini, meskipun banyak klaim yang belum diselidiki,” demikian laporan AP. ** Baca juga: Wajah Tak Menarik, Pria Asal Vietnam Lakukan Oplas Agar Mudah Dapat Pekerjaan

Biro Penjara masih dalam proses mengamati mayoritas lebih dari 400 pengaduan serangan seksual oleh staf terhadap narapidana pada 2020, tahun ketika beberapa pengaduan Dublin terjadi.

Di antara empat orang yang ditangkap, setelah pengaduan sampai ke Departemen Kehakiman AS dan FBI, adalah mantan sipir Ray J Garcia. FCI Dublin diubah menjadi penjara khusus wanita pada 2012 dan saat ini menampung sekira 750 narapidana.

Para narapidana di sana termasuk aktris selebriti Lori Loughlin dan Felicity Huffman, yang masing-masing dihukum karena penipuan terkait skandal penerimaan perguruan tinggi.

Seorang sipir baru, Thahesha Jusino, akan mengambil alih kepemimpinan bulan ini di fasilitas Dublin dan telah menjanjikan kebijakan ‘tanpa toleransi’ untuk pelecehan seksual. “Budaya pelanggaran, atau tindakan yang tidak mewakili Nilai Inti Biro Penjara (BOP) tidak akan ditoleransi,” tegas Jusino.(ilj/bbs)