1

LPA Lebak Sebut Mediasi Kasus Pelecehan Seksual Anak Bertentangan dengan UU

Kabar6.com

Kabar6-Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak menilai mediasi dalam kasus pelecehan anak sangat bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

“Jadi kalau ada upaya-upaya mediasi dalam kasus pelecehan anak, kami sangat menentang karena itu bertentangan sekali dengan undang-undang,” kata Ketua LPA Lebak Oman Rohmawan kepada Kabar6.com, Kamis (17/6/2021).

Kasus pelecehan seksual terhadap anak, ujar Oman, tidak bisa diselesaikan dengan mediasi. Menurutnya, hasil kesepakatan dari mediasi justru akan menguntungkan pelaku.

“Anak sudah menjadi korban dan mengalami trauma lalu dinikahi, bayangkan bagaimana kondisi si anak. Apapun alasannya tidak boleh ada mediasi dalam kasus pelecehan terhadap anak. Anak harus mendapat hak-haknya, hak mendapat perlindungan salah satunya,” jelas Oman.

“Saya berharap jika ada upaya seperti itu, keluarga menolaknya. Pelaku pelecehan seksual anak harus mendapat hukuman sebagai efek jera,” tambahnya.

**Baca juga: Lebak Masuk Zona Oranye, PPKM Mikro Diperketat

Hukuman bagi pelaku pelecehan seksual apalagi yang dilakukan oleh orang-orang terdekat seharusnya diperberat.

“Karena mereka yang seharusnya melindungi anak bukan justru menjadi predator yang menghancurkan masa depan anak,” tegas Oman.(Nda)




Polres Kota Tangerang Janji Kawal Kasus MI

Kabar6-Kasat Reksrim Polresta Tangerang, Kompol Arman, berjanji akan mengawal kasus pelecehan seksual terhadap anak yang menimpa MI (12), warga Tanjung Kait, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

 

 

Hal tersebut disampaikan Arman terkait kedatangan kuasa hukum MI ke Mapolresta Tangerang, Senin (30/11/2015) yang merasa penanganan kasus kliennya tak jelas. ** Baca juga: Kasus Cabul Anak, Kuasa Hukum Datangi Polresta Tangerang

 

Menurut Arman, kasus yang dialami anak di bawah umur berinisial tersebut telah sampai ke mejanya. “Iya benar, kasus tersebut masih dalam penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (1/12/2015).

 

Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi. ** Baca juga: Di Tangsel, Kapolri Minta Polairud Evaluasi Kinerja

 

“Iya kasusnya sejauh ini sedang kami selidiki. Untuk perkembangannya seperti apa, kami belum bisa berikan informasi lebih lanjut. Biarkan kami bekerja dulu, nanti kalau sudah selesai bisa ditanyakan lagi,” tegasnya.(shy)