Kabar6-Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak menilai mediasi dalam kasus pelecehan anak sangat bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Anak. “Jadi kalau ada upaya-upaya
Kabar6-Kasat Reksrim Polresta Tangerang, Kompol Arman, berjanji akan mengawal kasus pelecehan seksual terhadap anak yang menimpa MI (12), warga Tanjung Kait, Kecamatan