1

Pejabat Kementerian Tunggu Hasil Proses Hukum Bullying di Binus School Tangsel

Kabar6-Kementerian pendidikan dan jebudayaan RI pastikan anak pelaku perundungan atau bullying belum diberhentikan dari Binus School di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Status mereka masih dalam proses hukum sehingga keputusan hasil akhirnya masih ditunggu.

Demikian diungkapkan Inspektur Jenderal Kemendikbud, Chatarina Muliyana di Binus School, Kota Tangsel, Senin (26/2/2024). “Sampai saat ini masih status siswa Binus karena proses hukum masih berjalan itu yang harus kami hormati,” ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah coba berkomunikasi dengan Binus School terkait penanganan jangka menengah dan panjang atas masalah ini. Solusi harus berpihak kepada kepentingan anak dan kepentingan korban.

“Kalau ada orang tua yang sukarela itu tidak bisa kita larang yang penting kita berpihak kepada anak baik sebagai korban maupun anak pelaku,” terang Chatarina.

Ia mengaku sudah dapat satu solusi yang dapat memihak kepada semua anak sebagai korban maupun anak pelaku. Meski demikian enggan disampaikan lebih detailnya.

“Tapi intinya tujuan kami sudah tercapai untuk bisa duduk bersama dengan Binus untuk menyelesaikan masalah ini dan mencegah terjadi kekerasan di masa depan,” ujar Chatarina.

**Baca Juga: Pelajar Binus School Korban Bullying Berencana Bikin Laporan Pelanggaran ITE

Terungkapnya kasus ini bermula dari cuitan pemilik akun @BosPurwa di media sosial X, dahulunya Twitter. Ia memposting foto korban sedang tergolek lemah di rumah sakit.

Orang tua korban yang tidak terima anaknya diperlakukan demikian langsung melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel. Polisi menyebutkan anak korban bilang sudah dua kali mengalami perundungan.

Bukti hasil visum menemukan korban alami lebam dan luka bakar akibat bekas sundutan rokok. Polres Tangsel telah memintai keterangan korban maupun anak pelaku bullying maupun yang menyaksikan langsung tapi tidak melakukan pencegahan.(yud)




Pejabat Setjen Kemenhub Jadi Saksi Kasus Perkeretaapian

Proyek pembangunan jalur KA Besitang - Langsa

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (11/01/2024).

**Baca Juga: Kedua Kaki Bengkak Parah, Pria Berbobot 200kg di Solear Alami Penyakit Misterius

Adapun saksi yang diperiksa yaitu SW selaku Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)




Banjir di Pamulang, Warga Korban: Pejabat Mending Gak Usah Datang

Kabar6-Memasuki hari ketiga dua perumahan di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih terendam banjir. Warga penghuni yang terdampak mulai dirundung rasa kesal lantaran menganggap belum ada solusi konkret.

Alchi, warga perumahan Orchid Garden mengatakan dari terendam banjir sejak Sabtu sudah banyak pejabat daerah datang ke lokasi perumahan. Rombongan mereka datang foto-foto lalu memposting ke sosial media.

“Jadi besok-besok kalau ada yang datang dari pihak manapun terutama pemerintahan mending gak usah,” ungkapnya di lokasi, Senin (8/1/2023).

**Baca Juga: Hujan Ekstrem, Banyak Pemukiman di Tangsel Terendam Banjir

Archi bilang, warga sudah bosan melihat kedatangan aparatur daerah tanpa solusi. “Jangan cuma kasih janji-janji tapi gak aksi,” terangnya.

Ia mengaku pada Desember 2023 lalu saat perumahan kebanjiran pernah didatangi oleh camat Pamulang dan lurah Benda Baru bersama jajaran dinas sumber daya air Kota Tangsel.

Archi sebut bahwa rumahnya di blok D 12 A terendam banjir mencapai 80 sentimeter. Ia mengaku sejak delapan tahun menghuni baru kali ini terjadi.

“Ini hari ketiga, ini surut nanti nih, hujan lagi pasti naik,” ujarnya. Di perumahan ini ada sebanyak 63 rumah, dan 59 di antaranya telah dihuni.

Sementara itu, kabar6.com coba mengkonfirmasi Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Tangsel, Eka Pribawa.

Sambungan telepon tidak diangkat dan pesan singkat yang dikirim pun tidak direspon.(yud)

 




Oknum Pejabat Bank BRI Cabang BSD Bobol Rp5,1 Miliar Bersama Suaminya 

Kabar6-Seorang wanita berinisial FRW yang menjabat sebagai Prioritas Banking Officer (PBO) Bank BRI Cabang Bumi Serpong Damai (BSD) bersama suaminya, HS, membobol uang perbankan senilai Rp5,1 miliar.

Sang suami, HS, bertugas menyiapkan KTP palsu, kemudian mendaftar ke BRI dengan membuka tabungan Rp500 juta. Istrinya, FRW, bertugas meloloskan persyaratan tersebut untuk menjadi nasabah prioritas dan mendapatkan kartu kredit.

“(FRW) PBO, ngurusi nasabah prioritas itu, sehingga dengan kedudukannya itu dia bisa membobol uang bank. Suaminya swasta. Tapi yang memasok identitas palsu itu, suaminya,” ujar Didik Farkhan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Kamis (26/10/2023).

**Baca Juga: Buat Rekening Prioritas Hingga Bobol Bank Senilai Rp5,1 Miliar, Kejati Banten Tangkap Pasturi

Kemungkinan besar, kedua pelaku membuat secara acak nama dan nomor KTP palsu, sebagai syarat pembuatan rekening. Hal tersebut masih didalami Kejati Banten.

Didik berharap ke depannya, pembuatan rekening sudah terintegrasi dengan Disdukcapil, sehingga bisa memvalidasi Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

“Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan serta Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-undang tahun 2021, karena dua orang, ada junctonya, Pasal 55 KUHP,” tuturnya.
(Dhi)




Kejagung Panggil 2 Petinggi Kemendag Terkait Perkara Impor Gula

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023, yaitu:

  1. MY selaku Kasubdit II Importasi Produk Pertanian, Kehutanan dan Perikanan pada Kementerian Perdagangan RI.
  2. EPS selaku Kasi Barang Pertanian dan Kehutanan Direktorat Impor pada Kementerian Perdaganan RI tahun 2015.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (23/10/2023).

**Baca Juga: Jelang Pendaftaran ke KPU, AHY Kumpulkan Pejabat Teras DPD Demokrat di DPP

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 hingga tahun 2023.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Ketut. (Red)




Dalami Perkara Impor Gula, 2 Pejabat Kementerian Perdagangan Diperiksa

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023, yaitu:

  1. NMKD selaku Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI.
  2. SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (9/10/2023).

**Baca Juga: Pemprov Banten Gelontorkan Rp739 Miliar Tangani Stunting

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s/d tahun 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Red)




Pejabat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Saksi Kasus Ekspor CPO

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022.

Informasi ini diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (29/9/2023).

**Baca Juga: Warga Jengkol Dapat Bantuan Sumur Bor dari Kapolri

Saksi yang diperiksa yaitu FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022 atas nama Tersangka Korporasi Wilmar Grup, Tersangka Korporasi Permata Hijau Grup, dan Tersangka Korporasi Musim Mas Grup.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Red)




Eks Pejabat BRI Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Bobol Dana Nasabah Rp8,5 Miliar

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut mantan pejabat Bank BRI, Nurhasan Kurniawan, 10 tahun penjara, dalam perkara perkara pembobolan tabungan nasabah prioritas senilai Rp8,5 miliar.

“Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhasan, berupa pidana penjara 10 tahun,” kata JPU Subardi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (26/9/2023).

Selain itu, Nurhasan yang bertugas melayani nasabah BRI Prioritas itu dihukum membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara tiga bulan.

Tak hanya itu, terdakwa Nurhasan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8,5 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian.

**Baca Juga: Deni Saprowi Pimpin Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Banten Priode 2023-2026

“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi membayar uang pengganti maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 10 bulan,” katanya.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, terdakwa menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga,” tandasnya.(Aep)




Kejagung Periksa 2 Pejabat Terkait Kasus PT Sendawar Jaya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya, yaitu:

  1. S selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur.
  2. HS selaku Plt. Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur.

Hal ini diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Adapun kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya atas nama Tersangka IT dan Tersangka CB.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)




Pejabat Bank Banten Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Kredit Fiktif Rp61 Miliar

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut mantan Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Komite Kredit Bank Banten, Darwinis, sembilan tahun penjara.

Selain pidana penjara, eks pejabat bank milik Pemerintah Provinsi Banten itu juga dituntut hukuman membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan hukuman penjara enam bulan.

“Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darwinis berupa pidana penjara sembilan tahun,” kata JPU Bambang Arianto saat membacakan berkas tuntutan di PN Serang, Kamis kemarin (14/9/2023).

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31  tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” katanya.

 

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa penuntut menjabarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan yang meringankan.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan kepadanya dan terdakwa telah merusak citra Bank Banten di mata masyarakat.

“Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan berjalan,” katanya.

**Baca Juga: Gara-gara ini RT RW di Sukaresmi Pandeglang Kompak Undur Diri

Darwinis dituntut atas perkara korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi ke PT Harum Nusantara Makmur (HMN) sebesar Rp61 miliar.

Sebelumnya, ada dua terdakwa yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Divisi Komersil Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin.

Keduanya juga telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Januari 2023. Satyavadin divonis bersalah dan dihukum penjara 3 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Sedangkan Rasyid divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan.

Rasyid diberikan hukuman tambahan berupa pidana uang pengganti Rp58,1 miliar. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa disita dan bila tidak mencukupi diganti penjara 5 tahun.(Aep)