1

Dispenda Kabupaten Tangerang: Batas Akhir PBB-P2 31 Agustus

Kabar6-Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tangerang, merilis pengumuman batas akhir jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) tahun 2015.

Batas akhir jatuh tempo PBB-P2 di Kota Seribu Industri ini, ditetapkan pada tanggal 31 Agustus mendatang.

Kepala Dispenda Kabupaten Tangerang, Maesal Rasyid mengatakan, pihaknya menyarankan kepada seluruh Wajib Pajak (WP), agar menunaikan kewajiban mereka tepat pada waktunya.

Jika para WP tak membayar PBB- P2 itu hingga  batas akhir jatuh tempo, maka baginya dikenakan denda administrasi sebesar dua persen perbulan dari total nilai pajak yang tertunggak.

“Kalau sudah melewati batas akhir jatuh tempo (31 Agustus 2015-red), PBB- P2 enggak dibayarkan juga, maka akan dikenakan denda 2 persen perbulan,” ungkap Maesal, kepada Kabar6.com, Sabtu (29/8/2015).

Dijelaskan Maesal, pembayaran PBB- P2 tersebut, dapat dilakukan di beberapa tempat diantaranya, melalui Bank Jabar Banten (BJB).

Selain itu, Dispenda juga menyediakan loket pembayaran melalui payment point BJB Banten di UPT 3, 4 dan 5, serta di seluruh gerai Alfamart yang tersebar di daerah itu.

“Pembayaran PBB- P2 yang nilainya dibawah Rp 1 juta, cukup dilakukan di Alfamart. Tapi, kalau Rp1 juta keatas, harus dilakukan dikantor  Bank BJB,” katanya.(ADV)




Dispenda Kabupaten Tangerang Rilis Jenis Pelayanan PBB-P2

Kabar6-Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tangerang, merilis sejumlah jenis pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Dipenda Kabupaten Tangerang, Maesal Rasyid mengatakan, jenis-jenis pelayanan PBB-P2 itu memang sengaja dipublikasikan ke khalayak umum, supaya masyarakat atau Wajib Pajak (WP), mengetahui proses dan tata cara dalam menunaikan kewajiban mereka.

“Jenis-jenis pelayanan PBB-P2 ini wajib diketahui oleh masyarakat atau WP,” ungkap Maesal, kepada Kabar6.com, Jum’at (17/4/2015).

Berikut jenis-jenis pelayanan PBB-P2 yang ada di Dipenda Kabupaten Tangerang:

1. Pendaftaran Objek Baru
Adalah, pendaftaran objek pajak yang belum terdaftar dalam administrasi PBB.

2. Mutasi seluruhnya/ sebagaian objek
Adalah, terjadinya perubahan atas data objek/ subjek pajak yang diakibatkan karena jual beli, waris, hibah dan sejenisnya antara lain pecah bidang

3. Pencetakan Salinan SPPT
Adalah, penertiban SPPT salinan sebagai pengganti SPPT yang rusak, hilang, tidak/ belum diterima wajib pajak

4. Pembetulan SPPT
Adalah, keputusan Pembetulan SPPT akibat :
-Kesalahan tulis, hitung dan/ atau Zona Nilai tanah (ZNT) dan/atau
-Kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan

5. Pembatalan SPPT
Adalah, keputusan Pembatalan SPPT akibat penertiban SPPT yang tidak benar antara lain, SPPT ganda, objek pajak tidak ada, dan objek/ subjek pajak dinyatakan batal demi hukum

6. Keberatan
Adalah, permohonan Wajib Pajak (WP), karena ketidaksetujuan atas ketetapan PBB yang tercantum pada SPPT/SK/STP

7. Pengurangan
Adalah, permohonan pengurangan pembayaran atas ketetapan PBB yang terhutang baik pokok dan atau sanksi administrates

8. Restitusi/ Kompensasi
Adalah, permohonan pengembalian (restitusi) atau pembayaran SPPT lainnya/ tahun berikutnya (kompensasi) sebagai akibat keputusan kelebihan pembayaran pajak

9. Penentuan kembali tanggal jatuh tempo
Adalah, penentuan kembali tanggal jatuh tempo pembayaran pajak karena sebab-sebab tertentu, antara lain : keterlambatan diterimanya SPPT

10. Surat Keterangan NJOP
Adalah, Surat Keterangan tentang NJOP karena SPPT masih dalam proses

11. Konsultasi
Adalah, pelayanan pemberian informasi terkait dengan PBB kepada Wajib Pajak (WP).(ADV)

Â