1

Dishub Kota Tangerang Minta Operator Transformer Patuhi Aturan

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang meminta operator truk tanah atau transformer yang bergerak di Kota Tangerang dapat mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan.

Diketahui, Peraturan Wali Kota Tangerang No. 30/2012 tentang waktu operasional truk tanah dan hasil tambang yang bertonase besar, hanya diperbolehkan pada jam tertentu, yaitu pukul 22.00 – 05.00 WIB.

“Jadi, supaya aktivitas warga tetap nyaman,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, Sabtu (20/3/2021).

Oleh karena itu, Wahyudi berharap pihak kepolisian atau yang bersangkutan dapat bekerjasama untuk menciptakan kondusifitas di lingkungan masyarakat Kota Tangerang.

“Kita ingin memberi kenyamanan untuk masyarakat. Tapi kita juga butuh dukungan semua pihak, terutama kepolisian untuk menindak tegas transformer dan operatornya yang membandel,” kata Wahyudi.

“Karena lebih kuat kalau kita didampingi polisi. Dan sebenarnya lintasan mereka (transformer) juga udah salah, karena melintas di jalan yang tidak sesuai kapasitas,” tambahnya.

Meski demikian, Wahyudi meminta agar masyarakat Kota Tangerang memberi informasi apabila masih mendapati transformer yang melanggar jam operasional.

**Baca juga: Warga Benda Geruduk & Lempari Telur ke PT WIKA

“Saya harap masyarakat bisa bekerjasama untuk menginformasikan transformer yang melanggar jam operasional,” tandasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah juga pernah membuat Surat Edaran Wali Kota tentang pelarangan beroperasinya truk-truk bertonase besar seperti truk tanah di wilayah Kota Tangerang sesuai dengan Perda No.8 tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.(Oke)