Palang Parkir di Pasar Rangkasbitung Ditambah, Masuk Kampung Empang Lewati Gate Tak Perlu Bayar

Kabar6-Palang parkir di kawasan Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ditambah. Penambahan palang parkir bertujuan untuk menertibkan parkir liar untuk menindaklanjuti keluhan sejumlah pedagang.

“Gate ini untuk menertibkan parkir liar di sekitaran Pasar Rangkasbitung yang menyebabkan beberapa toko di area pasar terhalang,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindag) Lebak, Orok Sukmana, Rabu (10/7/2024).

Orok mengatakan, meski palang parkir dipasang di akses masuk ke Kampung Empang, namun tarif parkir tidak akan diberlakukan baik kepada masyarakat setempat maupun masyarakat yang hanya melintas untuk keperluan lain di kampung tersebut.

“Yang jadi kekhawatiran kan warga setempat atau yang ada keperluan di wilayah tersebut bayar. Saya pastikan ya itu tidak perlu bayar alias gratis,” jelas Orok.

**Baca Juga: Uang Korupsi Dana Desa, Dipakai 2 Kades untuk Keperluan Pribadi

“Kecuali setelah lewat gate masuk ke Empang terus dia keluar bukan ke arah Jalan Sunan Kalijaga tapi lewat gate yang sama berarti dia kan mau ke pasar, nah itu kan beda mau belanja. Ya pas keluar di gate depan Sukasari harus bayar tarifnya,” sambung Orok.

Orok menuturkan, kebijakan tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah daerah hadir dengan menampung berbagai aspirasi.

“Masa orang mau melintas saja bayar, kan enggak mungkin. Gratis lah,” ucapnya.

Sementara itu, Zaenal pihak pengelola parkir Pasar Rangkasbitung mengatakan, pemasangan gate merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara perusahaan dengan pemerintah daerah.

Dia juga memastikan bahwa masyarakat yang melintas ke Kampung Empang melalui gate yang terpasang tidak akan dikenakan biaya.

“Jadi warga masuk melalui gate yang ada di dekat rel kereta Jalan Tirtayasa tetap mengambil karcis. Nah ketika mau lewat di gate Empang serahkan karcis ke petugas, kalau di bawah 5 menit itu kan artinya hanya mau melintas jadi tidak dikenakan tarif,” jelas Zaenal.

Besaran tarif parkir sudah sesuai ketetapan pemerintah. Di situ juga tercover asuransi bagi para pengguna.

“Kendaraan yang dititip itu atau menggunakan jasa parkir itu ada asuransinya, jadi kalau kendaraan ada kehilangan di area pasar itu perusahaan pasti tanggung jawab selama tiketnya ada, jadi tarif yang dibayar oleh pengguna itu sudah termasuk asuransi,” kata Zaenal.

Penambahan gate juga merupakan upaya peningkatan keamanan bagi para pengendara di area Pasar Rangkasbitung.

“Setiap kendaraan yang masuk pakai tiket itu terdata dan terekam dalam karena CCTV, tiket atau karcis sebagai bukti bahwa yang dibawa keluar itu kendaraan pribadi milik pengunjung bukan kendaraan orang lain,” terangnya.

Zaenal juga mengingatkan agar masyarakat tidak membayar lagi tarif parkir kepada petugas di area pasar.

“Bayar cuma satu kali di gate keluar saja,” imbuhnya.(Nda)




Kontraktor Pembangunan Pasar Ditahan Penyidik Pidsus

Kabar6-Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Sofyan Saleh, S.H (Kasi Penyidikan) dan Rozali Afifudin, S.H.,M.H (Kasi Penuntutan) berhasil melakukan penangkapan terhadap TB di Bandara Pattimura Ambon, Rabu (28/02/2024).

TB adalah Direktur PT Fajar Baru Gemilang yang melaksanakan pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur tahun 2015-2018. Ia sebelumnya pada tanggal 31 Januari 2024 telah ditetapkan sebagai Tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan tersebut bersama-sama dengan DF selaku PPK dan RT selaku konsultan pengawas. Namun setelah beberapa kali dipanggil sebagai tersangka, TB tidak mengindahkan surat panggilan penyidik sehingga yang bersangkutan akhirnya ditangkap oleh tim penyidik pada hari ini.

“TB ditangkap hari ini ketika melalukan perjalanan dari Dobo menggunakan Pesawat Wings Air hendak menuju ke Denpasar dan transit di Bandara Pattimura Ambon sekitar pukul 12.30 WIT. Tim Penyidik yang sebelumnya telah mengetahui rencana keberangkatan TB kemudian melakukan pengintaian di Bandara Pattimura dan berhasil menangkap yang bersangkutan ketika turun dari pesawat,” kata Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Aizit P. Latuconsina, S.H.,M.H.

**Baca Juga: Jum’at Besok Polres Tangsel Rilis Penetapan Kasus Perundungan Pelajar Binus School

Setelah ditangkap, TB langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Maluku menggunakan mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, maka penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TB pada Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung hari ini tgl 28 Februari 2024.

“Untuk diketahui, nilai anggaran pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur selama 4 tahun, yakni tahun 2015 sebesar Rp12,4 miliar; tahun 2016 sebesar Rp3,2 miliar; tahun 2017 sebesar Rp3,4 miliar dan Rp1,4 miliar, serta tahun 2018 sebesar Rp2,5 miliar dan dalam pekerjaan tersebut diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp2.582.762.109. 96,” tutup Aizit P. Latuconsina. (Red)




Tiga Pasar di Kabupaten Lebak Dinobatkan sebagai PTU

Kabar6-Tiga pasar di Kabupaten Lebak mendapat penghargaan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai pasar tertib ukur (PTU).

Kepala Bidang Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak Agus Reza Sumantri mengatakan, tiga pasar yang dinobatkan menjadi PTU adalah Pasar Bayah, Pasar Maja dan Pasar Malingping.

“Tahun ini bertambah pasar di Lebak yang mendapatkan penghargaan sebagai pasar tertib ukur dari Kemendag,” kata Agus Reza, Senin (13/11/2023).

Agus menjelaskan, salah satu indikator penghargaan kepada pasar-pasar tersebut menjadi PTU adalah penerapan tertib dalam timbangan, ukuran, takaran dan perlengkapannya.

“Penerapan ini bertujuan tidak hanya melindungi konsumen saja tetapi juga pedagang. Tentu untuk konsumen mendapatkan barang yang dibeli sesuai ukuran, timbangan dan takarannya. Sementara bagi pedagang agar dipercaya kosumen,” papar Agus.

**Baca Juga: Army Soetta FC Ikut Meriahkan Pertandingan Sepak Bola Iman Cup Tangerang

Setiap tahun, sambung Agus, Disperindag Lebak melakukan tera ulang terhadap timbangan yang dipakai para pedagang di 13 pasar tradisional.

“Pengawasan dilakukan per triwulan untuk memantau apakah benar timbangan yang dipakai pedagang sudah ditera atau belum, karena kalau sudah pasti ada stikernya. Jadi pengawasan sekaligus kita inventarisir mana saja yang belum,” jelas Agus.

Pemerintah Kabupaten Lebak, ujar Agus, menargetkan penghargaan tertib ukur tidak hanya pada lingkup pasar, akan tetapi terhadap daerah.

“Iya keinginan kita, Lebak bisa menjadi daerah tertib ukur. Artinya tera menyentuh bukan hanya pedagang di pasar dan SPBU tetapi ke warung-warung dan semua yang berkaitan dengan timbangan dan ukuran,” katanya.(Nda)




BNN: Tangerang Jadi Sasaran Peredaran Narkoba di Banten

Kabar6-Badan Narkotaika Nasional Kabupaten ( BNNK) Tangerang menyebutkan daerah Tangerang, Provinsi Banten, hingga saat ini masih menjadi pasar peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dari luar daerah itu.

Indikasi daerah Tangerang masih menjadi wilayah sebagai pergerakan pasar peredaran narkoba itu didasarkan atas tingginya penemuan kasus, baik pengguna maupun tempat produksi berada di wilayahnya tersebut.

“Dari informasi dan beberapa kasus itu masih cukup banyak. Sampai yang terakhir saja kita tahu bahwa jangankan untuk peredaran, pembuatannya saja sudah terdeteksi kita (Tangerang),” kata Kepala BNN Kota Tangerang Dedy Sutardi di Tangerang, Rabu (6/9/2023).

Meskipun begitu, menurutnya, daerah Tangerang ini menjadi sasaran pasar peredaran narkoba bagi bandar-bandar seluruh wilayah yang ada di Indonesia, bahkan jaringan internasional.

“Dari hasil pemetaan wilayah se-Provinsi Banten termasuk zona merah dalam peredaran narkoba, antara lain daerah Kota Tangerang, disusul oleh Kota Tangerang Selatan dan terakhir Kabupaten Tangerang. Berdasarkan informasi dari BNN Provinsi Banten, itu yang tertinggi adalah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, baru Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

**Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pembuang Bayi di Sebuah Gubuk Mandalawangi

Lanjut Dedy, berdasarkan catatan BNNK peredaran narkoba yang dilakukan oleh bandar-bandar dari luar daerah itu menyasar pelajar, mahasiswa hingga orang dewasa. Biasanya pengedar itu menyasar para remaja, hingga dewasa. Tapi tergantung juga dari jenis narkoba itu.

“Kalau kelas sabu kan pemakainya juga jarang remaja karena mahal,” ujarnya.

Melihat masih tingginya pasar peredaran narkoba di daerah itu, Dedy mengegaskan, pihaknya pun terus waspada dan siaga dalam menangani serta mengatasi kasus tersebut dengan membentuk daerah bersih peredaran narkoba yang bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi lain.

“Kita lebih mengarah pada pencegahan, kalau penindakan itu semata-mata aparat penindak hukum, baik BNN atau Kepolisian. Kita lebih fokus kepada pencegahan-pencegahan, termasuk di dalamnya ada deteksi dini seperti tes urine,” papar Dedy.

Ia mengatakan, sasaran pasaran barang haram itu kalangan kaula muda. Remaja biasa mengkonsumsi ganja, obat obatan golongan G. Jika pasaran orang dewasa lebih kepada pengguna sabu-sabu serta ekstasi.

“Selama ini kita belum mendapatkan informasi kalau di pemerintahan itu ada kasusnya, baru disekitar masyarakat umum saja,” pungkasnya. (Rez)




Geliat Lapak TPPS Pasar Kutabumi Tangerang Sepi Pedagang dan Pembeli

Kabar6-Lapak pedagang di lokasi tempat penampungan pasar sementara (TPPS) di Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, masih sangat sepi. Ratusan pedagang teguh bertahan di Pasar Kutabumi yang lama dan menolak rencana revitalisasi.

Pantauan kabar6.com di TPPS Pasar Kutabumi, Jalan Fatahillah, jumlah pedagang yang menempati lokasi tersebut bisa dihitung dengan jari. Jumlahnya tidak lebih dari 30 lapak.

“Sabar aja. Semoga mereka sadar dan mau pindah kemari,” kata Fitri Yunita, Sekretaris Paguyuban Para Pedagang Pasar Kutabumi (P4KB).

Ia enggan memberikan komentar lebih lanjut kondisi perkembangan di Pasar Kutabumi. Penelusuran kabar6.com, P4KB merupakan wadah bentukan dari PT Sarana Niaga Nusantara.

Koorporasi tersebut adalah pihak ketiga yang ditunjuk oleh Perumda Niaga Kerta Raharja, perusahaan plat merah milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.

**Baca Juga: Khawatir Dibongkar, Pedagang Pilih Menginap di Pasar Kutabumi Tangerang

Di lokasi TPPS terlihat hanya ada sedikit pedagang sayuran, bahan pangan mentah yang buka. Sementara aktivitas mencolok hanya dari para tukang bangunan yang sibuk membangun lapak pedagang.

Sementara di deretan per unit lapak dari triplek berukuran sekitar 2X2 meter hanya ada satu pedagang baju yang jualan. Hampir di semua lapak terlihat aktivitas jual beli.

Sebelumnya, Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja, Finny Widiyanti mengklaim bahwa relokasi pedagang Pasar Kutabumi ke tempat penampungan sementara sudah 70 persen. Sebanyak 386 pedagang pindah, dan 205 di antaranya masih menduduki lokasi pasar yang akan dibongkar.

“Pergerakan para pedagang yang mentang adanya revitalisasi Pasar Kutabumi itu terus bergerak dan sampai saat ini tidak jelas intinya merka menentang itu atas dasar apa dan tidak jelas,” ujarnya di Pasar Kutabumi, Jumat, 28 Juli 2023.(yud)

 




Muncul Spanduk Penolakan Penutupan Jalan Menuju Pasar dan Stasiun Rangkasbitung

Kabar6-Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta menutup perlintasan sebidang Stasiun Rangkasbitung di Jalan RT Hardiwinangun/Jalan Tirtayasa, Minggu (31/7/2023).

Penutupan perlintasan kereta api yang dilewati banyak masyarakat untuk menuju pasar dan stasiun Rangkasbitung tersebut dilakukan secara permanen dalam mendukung pembangunan Stasiun Rangkasbitung sekaligus harapan Pemkab Lebak yang menginginkan akses keluar masuk hanya satu pintu melalui Jalan Sunan
Kalijaga.

Akan tetapi, beberapa hari pasca penutupan tersebut, muncul spanduk penolakan ditutupnya perlintasan karena berimbas pada tertutupnya akses jalan menuju pasar dan stasiun.

Dilihat Kabar6.com, Jumat (4/8/2023), spanduk tersebut terpasang di seng yang dipakai untuk menutup perlintasan baik dari arah Jalan RT Hardiwinangun maupun dari arah pasar atau Jalan Tirtayasa.

Tidak kurang ada puluhan tanda tangan yang dibubuhkan di dalam spanduk penolakan tersebut.

“Kami para pedagang di Jl RT Hardiwinangun & Jl Ki. Maklum (Gang Kibun) Menolak Keras Penutupan Jalan Menuju Pasar dan Stasiun Pasar Rangkasbitung,” bunyi tulisan di spanduk tersebut.

**Baca Juga: LRT & KCJB Salah Desain, Kemubaziran dan Berpotensi Pidana

“Dipasang sama pedagang dan warga belakang dekat sini,” kata Joni salah seorang pedagang di Jalan Hardiwinangun kepada Kabr6.com.

Kata Joni, penutupan perlintasan itu justru menjadi masalah berat bagi para pedagang. Penghasilan mereka anjlok karena sepi pembeli efek Jalan Hardiwinangun tak lagi ramai oleh lalu lalang orang.

“Iya orang yang mau ke pasar atau stasiun dan sebaliknya kan sekarang udah enggak lewat sini lagi, tapi harus ke Kalijaga. Bukan cuma pedagang, tapi juga tukang ojek juga sepi penumpang,” ungkap Joni.

Joni maupun pedagang yang lain berharap akses bagi pejalan kaki untuk menuju pasar tetap dibuka.

“Kalaupun memang enggak boleh untuk kendaraan, tapi minimal kasih lah ruang
untuk yang berjalan kaki,” harapnya.(Nda)




Pembangunan Pasar Kutabumi, 590 Pedagang Ditampung di TPPS

Kabar6-Pemkab Tangerang akan merevitalisasi pasar Kutabumi agar menjadi layak huni. Sebanyak 590 Pedagang Pasar Kutabumi akan dipindahkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPPS) dengan durasi selama 2 tahun.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, TPPS tersebut merupakan penampungan sementara bagi para pedagang dan pembeli serta pengunjung Pasar Kutabumi. Dalam waktu dekat, Pasar Kutabumi akan direvitalisasi pembangunannya.

“Ini didesain untuk tempat penampungan sementara dengan durasi kurang lebih 2 tahun, selama pembangunan. Setelah itu, para pedagang di sini akan dipindahkan ke pasar yang sudah direvitalisasi,” kata Bupati Zaki usai meresmikan TPPS di Kecamatan Pasar Kemis,  Jumat, (21/7/2023).

Bupati dengan tegas menjelaskan bahwa tujuan dari pembangunan atau revitalisasi Pasar Kutabumi adalah untuk menciptakan suasana yang lebih modern, bersih, sehat, aman, dan nyaman bagi para pedagang, pembeli, serta pengunjung, termasuk seluruh lingkungan sekitarnya.

“Revitalisasi ini harus segera kita lakukan karena lingkungan di Kecamatan Pasar Kemis ini sudah sangat padat. Pasar yang dibutuhkan adalah pasar modern yang punya kualitas dan layak untuk ditempati, baik oleh pedagang atau pun pembeli,” tandasnya.

Bupati mengimbau kepada seluruh masyarakat sekitar untuk mendukung revitalisasi Pasar Kutabumi yang merupakan aset Pemkab Tangerang yang memang telah dikelola oleh Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR).

**Baca Juga: Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, Raup Rp285 Juta

“Tentu saja ini menjadi bagian aset kepemilikan dari pemerintah daerah yang harus dikelola dengan transparan dan baik. Mari kita dukung revitalisasi Pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis karena ini merupakan aset pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, Dirut Perumda Pasar NKR Finny Widiyanti, mengungkapkan, proses pengerjaan akhir TPPS tersebut membutuhkan waktu dua minggu sehingga siap digunakan pada Agustus.

“Di lokasi ini menampung kurang lebih 590 pedagang dan di dalamnya itu semua kita fasilitasi, termasuk PKL yang di depan kita fasilitasi di sini semua,” ungkap Finny.

Menurut dia, peresmian dan penandatanganan kesepakatan bersama TPPS tersebut merupakan upaya screening terakhir Perumda Pasar NKR. Dia berharap para pedagang memiliki ruang dagang di TPPS tersebut setelah dilakukan verifikasi dan mengikuti aturan dari Perumda Pasar NKR.

“Alhamdulillah, setelah proyek ini selesai, kami akan menandatangani nota kesepahaman bahwa lahan ini akan digunakan sebagai tempat penampungan selama kira-kira 2 tahun. Setelah masa itu, kami akan memohon kepada pemilik lahan untuk tidak menggunakan lahan tersebut untuk keperluan pasar yang serupa,” jelasnya. (Rez)




Tutup Hidung Setiap Warga Melintasi Pasar Rubuh Tangerang

Kabar6-Bau menyengat terendus di sekitar Pasar Rubuh, Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Tumpukan sampah itu membuat setiap warga sekitar yang melintas pasti menutup hidungnya.

Fitri, 35 Tahun, warga sekitar mengatakan, bahwa penumpukan sampah menyebabkan kemacetan arus lalu lintas. Sebab tumpukan sampah memenuhi trotoar dan bahu jalan.

“Parahnya kalau macet setiap pagi dan sore,” ungkapnya kepada wartawan di sekitar Pasar Rubuh, Selasa (6/6/2023).

Tumpukan sampah itu mayoritas limbah asal rumah tangga. Warga sekitar yang melintas banyak yang membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut.

**Baca Juga: Antrean Truk Sampah di TPA Rawa Kucing Tangerang Mengular

Padahal, terang Fitri, setiap hari tumpukan sampah sudah diangkuti oleh petugas kebersihan. Namun sepertinya masih belum ampuh.

“Petugas kebersihan kayaknya masih kurang banyak,” terangnya.

Fitri berharap kepada Pemerintah Kota Tangerang untuk bisa memberikan solusi atas masalah. Penumpukan sampah sudah terjadi sejak lama.

“Menurut saya kinerja dari DLH Kota Tangerang sudah bekerja dengan baik. Namun memang sampahnya itu terlalu banyak, jadi saya minta ada gebrakan lain dalam menangani sampah di sini,” tambahnya.(yud)




Larangan Merokok di Perkantoran hingga Pasar Diatur Perda KTR, Pemkab Lebak Tunggu Hasil Fasilitasi

Kabar6 – Sejumlah tempat, fasilitas, angkutan dan sarana umum ditetapkan masuk ke dalam kawasan tanpa rokok (KTR) Kabupaten Lebak yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) KTR.

Dengan begitu, aktivitas mulai dari merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau tersebut tidak lagi diperbolehkan di area yang sudah ditetapkan sebagai KTR.

Tentu saja larangan merokok di tempat dan fasilitas tersebut akan mulai diterapkan setelah Perda KTR yang telah dibahas oleh pemerintah daerah bersama DPRD mulai diberlakukan.

“Kita masih menunggu hasil fasilitasinya dari Pemprov Banten,” kata Kabag Hukum Setda Lebak Wiwin Budhyarti kepada Kabar6.com, Senin (5/6/2023).

**Baca Juga: Kantor Pemerintah, Terminal hingga Pasar di Lebak Harus Bebas Asap Rokok

Dari hasil fasilitas pemprov, selanjutnya akan dilakukan penyesuaian-penyempurnaan pada tiap pasal. Setelah rampung, Pemkab Lebak dan DPRD menyetujui regulasi tersebut.

“Kemudian permohonan nomor registrasi dan barulah diundangkan lalu disosialisasikan kepada masyarakat untuk diberlakukan,” terang Wiwin.

Dalam Pasal 2 ayat 1 raperda itu disebutkan, pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di daerah. Adapun KTR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antara lain:

a. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi: rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, pos pelayanan terpadu, tempat praktek kesehatan swasta dan apotek.

b. Tempat proses belajar mengajar meliputi: Sekolah, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus.

c. Tempat anak bermain meliputi: area bermain anak, tempat penitipan anak; dan taman terbuka yang terdapat fasilitas anak-anak.

d. Tempat ibadah meliputi: masjid atau mushola, pura, gereja, vihara dan klenteng.

e. Angkutan umum meliputi: bus umum, angkutan kota, angkutan desa, kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan.

f. Tempat kerja meliputi: kantor pemerintah daerah, badan usaha milik daerah(BUMD), perkantoran swasta, dan industri.

g. Tempat umum meliputi: pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata atau rekreasi, hotel, restoran, tempat hiburan, halte, terminal angkutan umum, dan
salon.

h. Sarana Olahraga meliputi: lapangan olahraga, stadion, kolam renang, tempat senam, fitness dan gym centre.(Nda)




Pengelola Pasar Babakan Tangerang Layangkan Gugatan ke Pengadilan

Kabar6-Pengelola Pasar Babakan, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, melakukan gugatan kepada Kemenkum HAM, Kementerian Keuangan, PT. Dua Dunia Molala, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Hal itu lantaran pengalihan pengelolaan pasar tersebut diduga melawan hukum.

Dari gugatan tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (9/5/2023), dengan nomor register Perkara No.425/Pdt.G/2023/PN.Tng. Selain itu, turut serta tergugat PT. Panca Karya Griyatama.

Kuasa hukum penggugat Yogi Yogaswara, M. Amin Nasution mengatakan, perkara itu terkait pengalihan pengelolaan Pasar Babakan oleh Kemenkum HAM kepada PT. Dua Dunia Molala pada 1 Mei 2023 mendatang. Mereka menilai, Kemenkum HAM tidak mempunyai tugas pokok, dan fungsi serta wewenang terkait pengelolaan.

Penetapan PT Dua Dunia Molala sebagai pengelola Pasar Babakan ini disampaikan kepada pedagang dalam sosialisasi berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor S-18/MK.6/KN.4/2023 Persetujuan Sewa atas BMN Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Bangunan yang menjadi fasilitas di Pasar Babakan ini adalah milik PT. Pancakarya Griyatama yang belum diserahterimakan ke Pemkot Tangerang,” ucap Amin, kepada wartawan, Jum’at (28/4/2023).

Amin menambahkan, dalan perjanjian yang ada pasar ini dengan fasilitasnya di serahkan ke Pemkot Tangerang. Sementara tanah ini hak pakai di pegang Kemenkum HAM.

“Jadi Kemenkum HAM hanya sebatas itu, tidak ke pengelolaan. Karena ini diperuntukkan untuk kepentingan umum dan antar instansi pemerintah,” katanya.

**Baca Juga: Event Seba Baduy Diharapkan Bangkitan Ekonomi Masyarakat, Ini Sejumlah Acara yang Digelar

Berdasarkan surat tanggal 19 Januari 2023, Kementerian Keuangan juga telah menetapkan PT Dua Dunia Molala melakukan pemanfaat aset di area Pasar Babakan. Hal itu lantaran telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 2 miliar lebih per tahunnya dan,Rp 8 miliar untuk 5 tahun.

“Status pengelolaan ini masih dalam proses hukum, semestinya semua pihak dapat menghargai proses hukum. Itu yang kami harapkan,’’ katanya.

Amin menyebutkan, dalam pembangunan tempat perdagangan itu pada tahun 2019 menelan biaya kurang lebih Rp8,1 miliar. Dalam hal itu Yogi Yogaswara ditugaskan untuk melakukan pengelolaan.

“Lahan Pasar Babakan ini dalam hak pakainya dipegang oleh Kemenkum HAM dan sudah dipinjam pakai kepada Pemkot Tangerang pada 2007 sebagai tempat penampungan gusuran Pasar Cikokol. Jadi apabila ada yang memanfaatkan fasiltas ini tanpa seizin bapak Yogi Yogaswara adalah melanggar hukum,” tandasnya. (Oke)