1

Belasan Pasangan Mesum Terjaring Razia Satpol PP di Serpong, Salah Satunya Kakek dengan Mahasiswi

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan merazia sejumlah pengingapan di wilayah Serpong, Tangsel dan memergoki belasan pasangan mesum yang sedang berduaan di dalam kamar.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fachry menerangkan, razia itu dilakukan semalam di Citi Smart Hotel, Serpong, Kota Tangsel.

“Kami amankan 17 pasangan bukan suami istri. Yang paling nyeleneh itu ada kakek-kakek berusia 58 tahun kepergok sedang bersama mahasiswi. Masih semester 5. Paling umurnya masih 22 atau 21,” ujar Muksin, Sabtu (26/9/2020).

Muksin mengatakan, pasangan yang usianya terlampau jauh itu merupakan warga asli Tangsel.

“Waktu kita pergoki, kakek-kakek dan mahasiswi hanya pakai sarung. Mahasiswinya cantik itu,” katanya.

Usai kepergok, pasangan tersebut beserta belasan lainnya digelandang ke Kantor Satpol PP untuk ditindak.

“Kalau yang lain kebanyakan pasangan muda-mudi, ada juga yang janda duda,” imbuhnya.

**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, Batas Dana Kampanye Pasangan Calon Rp 32 Miliar.

Belasan pasangan itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9/2012 tentang Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

“Karena telah melakukan perbuatan asusila. Mereka kita suruh buat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan kita panggil orang tua. Khusus kakek-kakek itu kita suruh dia menikahi mahasiswi, cewenya juga mau,” tutupnya.(eka)




9 Pasangan Mesum dan 32 PSK Online Digerebek di BSD

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mengamankan sejumlah orang pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19. Di antara yang terjading terdapat banyak pasangan pada tiga lokasi terpisah di kawasan BSD City, Kecamatan Serpong.

“Sembilan pasangan mesum dan 32 PSK (Pekerja Seks Komersial),” ungkap Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fahri kepada kabar6.com, Minggu (28/6/2020).

Menurutnya, total pelanggar ada 42 orang kita amankan kemarin di tiga tempat terpisah. Yakni di Apartemen Tree Park, Hotel Opo dan Hotel City Smart di kawasan BSD City, Kecamatan Serpong.

**Baca juga: New Normal, 8 Kelurahan di Tangsel Masih Zona Merah.

Muksin menjelaskan, operasi tangkap tangan ini dilakukan dari pagi hingga malam hari.

Ia bilang, razia ini merupakan tindaklanjut dari informasi warga terkait maraknya PSK yang beroperasi di hotel-hotel dan didapati juga pasangan mesum.

“Lebih lanjut Tim Gagak Hitam Satuan Polisi Pamong Praja sedang proses lidik di kontrakan atau kostan apabila sudah mendapatkan bukti-bukti kita akan sisir kost-kostan atau kontrakan yg dijadikan tempat-tempat asusila,” tutupnya.(eka)




RedDoorz di CitraRaya Gelagapan Ditanya Satpol PP Soal Perizinan

Kabar6-Dani Setiawan, petugas resepsionis RedDoorz Hotel di kawasan Ruko Garden Boulevard CitraRaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, terlihat gelagapan ditanya aparat Satpol PP soal perizinan.

Aparat pergoki 10 pasangan mesum. “Kalau izinnya silakan lihat saja dibawah,” ungkapnya, Rabu (22/4/2020) malam.

Dani tak bisa memberikan keterangan yang jelas sambil mengantarkan sejumlah petugas Satpol PP ke lantai tiga untuk mengecek pasangan yang menginap.

Menurutnya, hotel yang lokasinya berada tak jauh dari hunian warga telah beroperasi sejak awal Februari 2020 lalu. “Ya hotel ini baru beroperasi sekitar dua bulan lalu,” jelas Dani.

**Baca juga: Pasangan Mesum di RedDoorz Terancam Dikirim ke Panti Sosial.

Industri penginapan diklaim sebagai hotel bintang satu. Fasilitas hunian dengan standar tempat tidur kelas menengah ini tersedia puluhan unit kamar.

Di setiap kamarnya terpasang pintu yang menggunakan kartu dengan sistem kunci elektronik. “Ini hotel bintang satu dengan kamar berjumlah sebanyak 29 kamar,” terang Dani.(Tim K6)




Pasangan Mesum di RedDoorz Terancam Dikirim ke Panti Sosial

Kabar6-Aparat Satpol Pamong Praja Kabupaten Tangerang mengaku siap memberikan sanksi tegas kepada pasangan pria dan wanita yang kepergok berbuat mesum.

“Kalau dalam pemeriksaan nanti ditemukan bahwa 10 pasangan ini bukan pasangan suami istri, maka akan kami beri sanksi tegas,” ungkap Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang Sumartono, kepada Kabar6.com, Rabu (22/4/2020), malam

Sebanyak 10 pasangan mesum yang berhasil dijaring Satpol PP di tempat hunian “esek- esek” RedDoorz yang berlokasi di Ruko Garden Boulevard CitraRaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, kw-10 pasangan tanpa busana di dalam kamar diduga tanpa ikatan pernikahan yang sah. Pasangan mesum itu menginap di hotel berbintang satu diketahui merupakan orang dari luar wilayah Panongan.

Bahkan, berdasarkan identitasnya pasangan mesum ada yang berasal dari berbagai wilayah, diantaranya Serang- Banten, Kutabumi Tangerang dan Subang, Jawa Barat.

“Kalau tidak ada orang tua atau kerabat yang menjemputnya, maka akan kami serahkan ke Dinas Sosial.

Pantauan Kabar6.com, sebanyak 38 petugas Satpol PP melakukan patroli Covid-19 dalam rangka penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.(Tim K6)

Puluhan petugas Satpol PP itu menyasar sebuah hotel bintang satu Red Dorz di kawasan CitraRaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten.

**Baca juga: Belasan Pasangan Mesum Kepergok “Indehoy” di CitraRaya.

Puluhan petugas berseragam lengkap itu menyisir hunian berlantai 3 dengan kapasitas 29 kamar tersebut.

Saat berlangsungnya penyisiran, petugas Satpol PP mendapati sedikitnya 10 pasangan yang tengah berduaan tanpa busana di dalam kamar.(Tim K6)




Pasangan Mesum di Hotel Teratai Umbar Aksi di Bigo Live

kabar6.com

Kabar6-Pasangan bukan suami istri berinisial AA warga Maja dan M warga Sajira diamankan saat tengah berbuat mesum di Hotel Teratai, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Jumat (28/12/2018).

Informasi yang diperoleh, AA bekerja sebagai sopir angkot. Sedangkan M merupakan seorang baby sitter.

“Kami amankan sekitar pukul setengah sepuluh. Sedang diperiksa di Unit PPA Polres Lebak,” kata Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, Ipda M. Hazali Alfian kepada Kabar6.com.

Alfian menuturkan, mesum di kamar 209, keduanya mensiarkan aksi tersebut di aplikasi live streaming (Bigo Live).

“(Mereka) lagi live di Bigo. Setelah mengetahui lokasinya, kami langsung ke sana dan mengamankan pelaku,” ujar Alfian.**Baca juga: Begini Pesan Kapolda Banten Saat Tinjau Wilayah Sumur Pasca Tsunami.

Pasangan muda-mudi ini terancam dijerat Undang-undang Pornografi dan Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).(Nda)




7 Pasangan Mesum Terjaring Operasi Pekat di Dadap

kabar6.com

Kabar6-Tujuh pasangan mesum di Hotel B-One Kosambi terjaring razia gabungan yang diadakan Polsek Teluknaga bersama Koramil 01/Tln, Sabtu, (24/11/2018). Diketahui, hotel tersebut kerap dijadikan tempat mesum bagi pasangan tidak resmi.

Kapolsek Teluknaga, AKP Dedi Herdiana mengatakan, pihaknya kerap mendapatkan laporan adanya tempat-tempat yang sering digunakan untuk berbuat mesum, salah satunya adalah Hotel B-One.

“Hari ini kita adakan kegiatan, memberantas penyakit masyarakat,” kata Kapolsek Teluknaga, AKP Dedi Herdiana, di Mapolsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang,” Minggu (25/11/2018) dini hari.

Menurut Dedi, operasi penyakit masyarakat (Pekat) akan terus dilakukan untuk menghilangkan penyakit masyarakat yang selama ini sudah meresahkan warga.

Selain itu, operasi pekat ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan menciptakan ketertiban dilingkungan masyarakat, menjelang pemilu 2019.

“Ini kita laksanakan agar kebiasaan pasangan mesum berkurang. Kita juga akan berikan ketenangan, dan kenyaman untuk warga khususnya wilayah Teluknaga serta Kosambi, pada pesta demokrasi nanti,” ujarnya.

Dedi menambahkan, untuk tuju pasangan yang terjaring razia akan diberikan bimbingan agar tidak mengulangi perbuatan terlarang yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan meresahkan warga. Selain itu, Dedi berpesan agar para orang tua dapat memberikan pemahaman dan pengawasan lebih kepada putra-putinya agar tidak salah dalam bergaul.**Baca juga: Operasi Pekat, Polsek Teluknaga Amankan 41 Orang Tanpa KTP.

“Kita berikan pembinaan dan surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan terlarang itu lagi,” pungkasnya.(Tim K6)




Lokasi Mesum di Kecamatan Pinang Disegel

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akhirnya menyegel sejumlah rumah kontrakan yang disewakan untuk mesum di RT 07/04, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang.

 

 

Penyegelan dilakukan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didampingi oleh aparatur desa setempat.

 

“Ya, lokasi ini disegel, karena dalam giat operasi semalam, kami menemukan ada sejumlah pelanggaran Perda,” kata Mumung Nurwana, Kasatpol PP Kota Tangerang, Kamis (19/3/2015).

 

Sebelumnya, puluhan personel Satpol PP Kota Tangerang, Rabu (18/3/2015) malam, diterjukan ke kawasan tersebut, guna menindak adanya indikasi praktik prostitusi, yang selama ini meresahkan masyarakat sekitar.

 

Dalam razia itu, petugas berhasil menjaring sebanyak tujuh pasangan mesum tengah asyik di dalam kamar yang disewakan Rp30ribu  hingga Rp40 ribu per jam. ** Baca juga: 1.000 Personel Polisi Amankan Pilkades Serentak di Tangerang

 

Selain itu, petugas juga mengamankan, Mariful alias Iful, yang diketahui sebagai pemilik kontrakan tersebut.

 

Lokasi tersebut dinyatakan melanggar Perda Nomor 7 & 8 Tahun 2005, tentang Pelarangan Praktik Prostitusi serta Larangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 6 Tahun 2011, tentang Ketertiban Umum.(ges)