Kabar6 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) meluncurkan layanan tunggal panggilan daurat di nomor 112. Kepala Diskominfo
Kabar6-Biasanya panggilan darurat dilakukan untuk hal-hal yang sangat mendesak atau urgent. Misalnya peristiwa kebakaran atau kejadian kriminal lainnya.