1

Ledakan di Kilang Dumai, Pakar : Petinggi Pertamina Bisa Dipidanakan

Kabar6

Kabar6-Telah terjadi ledakan di kilang minyak milik unit Pertamina Dumai  pada Sabtu (01/04/2023) malam. Ledakan  tersebut melukai sembilan orang.

Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat menilai, hal ini menambah daftar buruk Pertamina Grup yang punya visi menjadi The Best Global Company in the Region.

Dalam sebulan terakhir, kebakaran di Pertamina sudah mengakibatkan korban luka dan kematian lebih dari 2 lusin korban.

Pada tragedi 3 Maret 2023 lalu, kebakaran di Pertamina Pelumpang mengakibatkan 20 orang lebih tewas. Setelahnya pada  26 Maret, ada  3 orang tewas akibat kebakaran di kapal tanker Pertamina dalam perjalanan Bali-Lombok.

“Berkali-kali pihak manajemen Pertamina mengatakan bahwa Insiden Pelumpang adalah insiden terakhir. Nyatanya, Sabtu kemarin kembali lagi terjadi. Jelas sudah bahwa kebakaran demi kebakaran bukan karena petir ataupun perubahan cuaca melainkan karena kelalaian Pertamina,” kata Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, melalui rilis yang diterima Kabar6, Minggu (02/04/2023).

Kebakaran di Pelumpang, sambungnya, terjadi karena kelalaian petugas saat sedang mengisi pertamax di tank penyimpanan. Kebakaran Sabtu kemarin diduga karena adanya kelalaian dari operator kompresor gas yang meledak sehingga korban terkena pecahan kaca dan merusak beberapa rumah di kota Dumai.

Bahkan kasus Dumai, Kepala Dinas Disnaker Riau mengatakan tidak pernah ada update laporan K3 dari pihak Pertamina.

“Bila dalam kebakaran Pelumpang, Pertamina bisa memungkiri untuk disalahkan bahkan dengan kerja para buzzers bayaran menciptakan opini tentang siapa yang mengizinkan adanya pemukiman di sekitar depo apakah Gubernur DKI Jokowi apa Gubernur DKI Anies Baswedan. Namun isu kebakaran kali ini pihak Pertamina tidak bisa memungkiri bahwa ini adalah kesalahan dan tanggungjawab Pertamina semata,” jelas Achmad.

Lanjutnya, Pertamina sebagai perusahaan BUMN yang sudah membayar besar para pejabatnya harusnya memastikan seluruh operasi kilang maupun depo nya sudah melengkapi K3 (Keselamatan dan Kesehatan kerja) dengan baik.

Kebakaran Pertamina kerap terjadi karena lemahnya manajemen yaitu Direksi maupun Komisaris dalam melakukan pengendalian dan evaluasi K3 di lingkungan Pertamina.

“Bila publik masih mempercayai Direksi dan Pertamina saat ini, artinya publik masih akan menyaksikan kebakaran demi kebakaran di masa depan,”  tegas Achmad.

Mereka sudah dikasih kesempatan untuk menghindari kebakaran-kebakaran tersebut namun cara pihak direksi dan komisaris nyata-nya gagal dan tidak layak dilanjutkan.

“DPR dan Presiden harus mengevaluasi kinerja Direksi dan Komisaris Pertamina saat ini. Bila perlu mereka di blacklist untuk menjadi direksi dan komisaris di perusahaan BUMN manapun,” ujar Achmad.

**Baca Juga: Pria Tanpa Identitas Tewas Ditabrak Kereta Api Jurusan Rangkasbitung-Merak

Kata dia, ketegasan harus diperlihatkan oleh pengambil keputusan terutama Presiden dan Meneg BUMN, sebagai pelajaran bahwa jabatan direksi dan komisaris Pertamina bukan balas jasa (free lunch) namun jabatan adalah implementasi tanggungjawab yang harus menjadi teladan mengelola sebuah BUMN.

Ke depan, BUMN Strategis seperti Pertamina tidak boleh diisi oleh orang-orang yang “berjasa” namun harus diberikan kepada mereka yang berdedikasi dan memiliki tanggungjawab tinggi memajukan BUMN.

Setiap kejadian kebakaran, menurut  Achmad, tidak bisa dikambinghitamkan kepada pejabat Pertamina lokal atau cabang melainkan harus dimulai dari mengevaluasi kebijakan makro dari para Direksi dan komisaris mengendalikan keselamatan kerja dibawah grup Pertamina.

“Kejadian Dumai terakhir, sudah cukup menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk mempidanakan para direksi dan seluruh komisaris Pertamina karena kebijakan abai K3, kejadian tersebut terjadi kembali,” kata Achmad.

Ke depan kebakaran kilang dan depo Pertamina akan terjadi lagi karena tidak ada langkah pencegahan yang signifikan dari para direksi dan komisaris tersebut.

“Alangkah malu Presiden Jokowi dan Meneg Bimn Erick Thohir bila membiarkan Direksi dan Komisaris Pertamina tersebut masih menjabat manakala kebakaran yang dijanjikan akan berhenti nyatanya tidak bisa berhenti. Berapa banyak kerugian materi dan nyawa dari kejadian-kejadian kebakaran,” pungkas Achmad. (Red)




Lolosnya U20 Israel, Pertandingan U20 Pemain Israel Sebaiknya di Singapura

Kabar6

Lolosnya U20 Israel & Pertaruhan Kedaulatan Bangsa Indonesia. Pakar Sarankan Pertandingan U20 pemain Israel diselenggarakan di Singapura

Oleh Achmad Nur Hidayat Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

Kabar6-Lolos nya tim sepakbola U20 Israel sebagai finalis sepak bola U20 yang akan bertanding di tanah air mulai memicu banyak penolakan dari elemen di masyarakat. Gelaran sepakbola piala U20 yang akan digelar di Indonesia pada tanggal 20 Mei – 11 Juni 2023 menjadi persoalan karena lolosnya timnas Isrel sementara Indonesia sendiri tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

Dalam hal ini pemerintah Indonesia mesti berhati hati dalam mengambil kebijakan terkait hal ini. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pemuda dan Olahraga, KemenPolhukam bahkan BIN, TNI, Polri mesti duduk bersama untuk membahas secara detail mengenai permasalahan ini.

Seperti yang sudah diketahui bahwa Pemerintah Indonesia sejak merdeka sampai saat ini tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Hal ini tak lepas dari posisi Israel yang sampai hari ini masih menjajah negeri Palestina. Sebagai negara yang cukup lama dijajah oleh Bangsa bangsa lain Indonesia tentu saja dapat merasakan penderitaan Bangsa Palestina yang sampai hari ini dijajah oleh Israel.

Pemerintah Indonesia mesti berani menyampaikan kepada FIFA bahwa bangsa Indonesia sampai hari ini tidak memiliki hubungan diplomatik dengan pemerintah Israel. Disamping memang masyarakat Indonesia sendiri yang mayoritas muslim memiliki sentimen yang negatif dengan negara Israel karena penindasan mereka terhadap saudara saudara muslim di Palestina.

Sehingga jalan tengahnya khusus bagi delegasi Israel langkah yang bisa dilakukan adalah setiap pertandingan yang dilakukan oleh delegasi Israel adalah dilakukan di negara tetangga yang memiliki hubungan diplomatik dengan Israel seperti Singapura misalnya.

**Baca Juga: 2.036 Guru di Kota Tangerang Telah Diangkat Jadi PPPK

Karena disatu sisi keikutsertaan timnas Israel U20 merupakan hasil dari pertandingan kualifikasi yang dilakukan oleh FIFA. Sementara Indonesia sendiri sebagai tuan rumah berkewajiban melindungi keselamatan seluruh delegasi yang ada namun tetap harus menjunjung kedaulatan dan marwah Bangsa Indonesia. Juga turut menjaga kondusifitas keamanan dalam negeri.

Opsi terbaik bagi Panitia Penyelenggara U20 Indoensia adalah menempatkan pertandingan dan akomodasi mukim delegasi Israel selama pertandingan U20 di negara dekat Indonesia yang memiliki hubungan diplomatik dengan Israel yaitu Singapura. Opsi ini untuk menjamin kedaulatan NKRI dan menjaga marwah Indonesia sebagai penyelenggara World Cup U20 serta menjaga posisi Indonesia sebagai bagian penting dalam perjuangan kemerdekaan palestina di mata dunia Islam. (*)




Waspada RUU Omnibuslaw Kesehatan Menempatkan Pemilik Modal Menguasai Sektor Kesehatan Publik

Kabar6

Kabar6- Perkembangan layanan kesehatan di Indonesia dirasa masih belum membanggakan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat keberadaan rumah sakit di Indonesia pada 2021 terdapat 3.112, sementara jumlah penduduk mencapai 275,7 juta jiwa pada November 2022 lalu.

Artinya, rasionya sangat tidak berimbang dimana 1 rumah sakit melayani 88.367 penduduk.

Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute mengatakan, jika mengacu kepada UUD 1945, Pasal 28 H Ayat 1 bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan”.

Dalam Pasal lainnya yaitu Pasal 34 Ayat 3 dinyatakan bahwa “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.

“Jika melihat kondisi saat ini ternyata masih jauh dari apa yang diamanahkan oleh Pasal-pasal tersebut,” Mad Nur, sapaan karibnya, kepada Kabar6-.com, Jumat (10/03/2023).

Menurutnya, banyak sekali masyarakat yang belum mendapatkan pelayanan kesehatan secara layak dan baik.

Bagi orang kecil kondisi tersebut diterima dengan pasrah, karena mereka tidak punya kemampuan pergi ke luar negeri (LN)

“Namun bagi orang berduit, mereka akan mencari layanan kesehatan terbaik di level at all cost, bela-belain keluarkan uang besar untuk pergi ke LN,” katanya.

 

Pidato Presiden dan Berobat ke LN

Pada peresmian Rumah Sakit Mayapada Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang memilih berobat ke luar negeri.

Data Presiden menyebut hampir 2 juta warga negara Indonesia setiap tahun berobat ke rumah sakit di negara lain seperti Malaysia yang paling banyak dikunjungi, selanjutnya Singapura dan sisanya ke berbagai negara seperti Jepang, Jerman dan lainnya.

Presiden pun mengeluhkan bahwa dalam hitung-hitungan Kementerian Kesehatan, ada pontential income/devisa loss sebesar Rp165 Triliun akibat WNI yang berobat ke LN.

“Presiden ingin Rp165 Triliun tersebut tetap ada di Indonesia, bukan ke Malaysia, Singapore, Jepang dan Jerman. Namun pidato Presiden tersebut sangat dimungkinkan memiliki arti lain bahwa dana sebesar itu harus jatuh ke pengusaha rumah sakit dan alat kesehatan nasional daripada memang niat memperbaiki sektor kesehatan Indonesia,” ujar Mad Nur.

BPJS Dinikmati Pemilik Modal Baik Pemilik RS maupun Pengusaha Obat dan Alkes

Dalam Evaluasi BPJS Kesehatan Indonesia, menyebutkan 40% dana BPJS tersebut jatuh ke pemilik RS, 40% jatuh ke pemilik industri alkes dan obat-obatan dan 20% jatuh ke layanan jasa tenaga medis.

Jika mau dibongkar, pemilik modal baik RS maupun Industri obat sudah mendapaatkan manfaat 80% dari biaya BPJS yang dibayar melalui iuran rakyat dan APBN.

Kini pemilik modal berusaha ingin mendapatkan fasilitas lebih lagi melalui RUU Omnibuslaw Kesehatan. Mereka berupaya membajak RUU Omnibuslaw kesehatan untuk kepentingan memperkaya diri dibalik keinginan mempercanggih layanan kesehatan publik.

“Pembuat kebijakan kesehatan seharusnya mewaspadai hal ini, perbaikan kesehatan publik tidak boleh memiskinkan keuangan negara dan memiskinkan masyarakat untuk memperkaya pemilik RS dan pengusaha alat kesehatan dan obat-obatan,” tandasnya.

Mas Nur menuturkan, publik sadar bahwa kehadiran pemilik dan pengusaha sektor kesehatan diperlukan dan sangat penting mendukung reformasi kesehatan Indonesia namun bukan berarti pemilik modal tersebut dapat membeli penguasa demi keuntungan yang tidak seimbang antara publik dan pihak pemilik modal.

Sekarang bukan sekedar kalangan menengah bawah dapat mendapatkan layanan kesehatan yang layak, namun sekarang diperlukan pembagian share keuntungan yang baik antara publik dan pemilik modal.

“Saat ini terlihat dana BPJS jatuh lebih banyak kepada pemilik-pemilik modal baik pemilik rumah sakit ataupun pengusaha alkes dan obat-obatan dibandingkan kepada publik,” katanya.

Saat ini DPR bersama Menteri Kesehatan sedang membahas RUU Omnibuslaw kesehatan, sayangnya perdebatan RUU tersebut masih minim dan publik belum banyak mengetahui sehingga minim dari memberikan tanggapan terhadap RUU Omnibuslaw kesehatan tersebut.

Draft RUU Omnibuslaw Kesehatan Perpotensi Memiskinan Publik dan Memperkaya Pemilik Modal Kesehatan dan Memunculkan Kediktatoran.

Di Pasal 4 Ayat (2) RUU tersebut warga negara tidak diberikan hak untuk menentukan layanan kesehatannya sendiri, tapi dipaksa untuk mengikuti mengikuti tindakan yang dilakukan pemerintah yang belum tentu cocok dengan treatment yang semestinya diberikan kepada individu-individu yang mempunyai imunitas dan kondisi yang berbeda-beda.

**Baca Juga: Tabrakan Adu Kebo Truk Motor di Jalan Serang Cilegon, Satu Tewas

Sementara di pasal 5 RUU tersebut negara bisa melakukan tindakan paksa dan sewenang-wenang tanpa akuntabilitas yang dapat disalahgunakan. Seperti memaksakan penggunaan vaksin yang faktanya vaksin itu eksistensinya untuk mencegah orang agar tidak sakit, bukan mencegah orang agar tidak tertular.

Apalagi pada pasal 383 akan menjadi pintu masuk adanya kongkalikong dengan pengusaha farmasi dalam rangka pemberian kekebalan sebagai dalih pembenaran padahal secara ilmiah imunitas itu diberikan oleh tubuh manusia itu sendiri melalui sistem imun.

“Seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah memastikan masyarakat bisa melakukan pola hidup sehat dan mendapatkan cukup nutrisi sehingga mempunyai sistem imun yang baik,” tutupnya. (Tim K6)




Darurat Keuangan Negara: Rafael Alun Terindikasi Kuat Sebagai Sindikat Mafia Pajak

Kabar6-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru saja merilis laporan bahwa selama 4 tahun mutasi rekening Rafael Alun Trisambodo menembus angka 500 Milyar. Benar- benar suatu angka temuan yang fantastis dari seorang pejabat pajak.

Lucunya segala hal ini terbongkar bukan karena temuan dari inspektorat DJP atau pun Kemenkeu dan KPK, tapi justru berawal dari tindakan penganiayaan anak Rafael Mari Dandy.

“Ini menunjukkan betapa lemah dan bermasalah nya pengawasan di DJP selama ini,” ungkap Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat, kepada Kabar6.com, Rabu (08/03/2023).

Rafael sendiri, kata dia, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memiliki harta berjumlah Rp55 milyar atau hanya terpaut Rp2 milyar dari Menteri Keuangan Sri Mulyani .

Namun temuan terbaru dari PPATK yang mengatakan selama 4 tahun transaksi keuangan Rafael yang menembus angka Rp500 Milyar ini benar- benar hal yang mesti di bongkar sampai ke akar- akarnya.

“Kuat dugaan Rafael Alun ini merupakan pelaku sindikat perpajakan. Yang dengan jabatan yang di milikinya telah merugikan keuangan negara dan secara tidak langsung telah menyengsarakan rakyat Indonesia,” kata pria yang karib disapa Mad Nur ini.

Mas Nur menegaskan, KPK perlu harus serius menindaklanjuti temuan dari PPATK, karena ini akan membongkar apa yang sebenarnya terjadi di DJP dan Kemenkeu.

Tentunya dalam menjalankan aksinya tersebut Rafael Alun tidak bekerja sendiri tetapi pasti melibatkan berbagai pihak lain baik dari internal DJP maupun pihak eksternal. Info terbaru juga konsultan Rafael telah kabur ke Luar Negeri dan menjadi buron.

“Sindikat perpajakan ini tentu harus dibongkar sampai ke dasar- dasarnya. Temuan ini juga menunjukkan Reformasi pajak dan reformasi keuangan negara yang di gaung gaungkan Sri Mulyani hanyalah isapan jempol belaka,” tandasnya.

**Baca Juga: Hilang Kendali Truk Kontainer Terbalik di Balaraja

Para pejabat pajak se-Indonesia, lanjutnya, harus segera diperiksa harta dan LHKPN mereka. Jika ada yang terindikasi melakukan tindak kejahatan pajak maka mereka harus ditindak tegas.

Harta mereka mesti disita oleh negara dan dimiskinkan karena tindak kejahatan pajak yang mereka lakukan itu telah menyengsarakan masyarakat.

Inspektorat pajak pun mesti juga ikut diperiksa. Kerja dan kinerja mereka patut dipertanyakan mengapa bisa terjadi kasus seperti Rafael bisa terjadi.

“Dan ini adalah keadaan yang darurat bagi keuangan negara jika hal ini tidak segera dituntaskan maka kepercayaan masyakarat untuk membayar pajak akan semakin hilang dan jika itu terjadi maka Indonesia akan berada dalam kondisi Darurat karena keuangan negara akan semakin defisit,” pungkasnya. (Tim K6)




Ekonom Desak Menkeu Cabut Aturan Rangkap Jabatan

Kabar6-Polemik rangkap jabatan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia telah menjadi topik yang cukup kontroversial dalam beberapa tahun terakhir.

Rangkap jabatan, atau ketika seseorang memegang lebih dari satu jabatan di instansi yang sama atau berbeda, telah difasilitasi sebagai salah satu faktor penyebab masalah korupsi dan ketidakadilan di Indonesia.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menyoroti tajam persoalan rangkap jabatan di tubuh Kemenkeu tersebut.

Dia menemukan beberapa pejabat Kemenkeu telah difasilitasi melakukan rangkap jabatan, seperti Direktur Jenderal Pajak yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Gas Negara (PGN) atau Wakil Menteri Keuangan yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

Fasilitas rangkap jabatan ini dianggap sebagai bentuk konflik kepentingan yang mendistorsi fokus sehingga dapat mengakibatkan turunnya kinerja dan integritas mereka.

“Tentunya rangkap jabatan ini akan disambut gembira oleh mereka dalam hal ini para pejabat kementrian keuangan karena penghasilan mereka akan berlipat,” ungkap Mad Nur sapaan karibnya, kepada Kabar6.com, Selasa (07/03/2023).

Dikatakan Mas Nur, jika melihat data remunerasi yang didapatkan oleh ASN yang rangkap jabatan sebagaimana dimuat oleh merdeka.com, disana dapat dilihat bagaimana gaji seorang pejabat kementrian keuangan seperti halnya Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan yang juga merangkap sebagai Komisaris PT SMI.

Gaji per bulan yang didapat Dirjen Pajak berdasarkan tunjangan yang diterima (diambil berdasarkan jabatan terendah) sebesar Rp123.276.200 per bulan.

Dan sebagai Komisaris PT SMI, Dirjen Pajak mendapatkan remunerasi dari BUMN per bulan Rp2,87 miliar. Sehingga jika diakumulasi dalam kurun waktu sekitar 5 tahun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat sekitar Rp8,30 miliar.

“Dan banyak lagi yang lainnya yang mendapatkan penghasilan yang fantastis. Wajar para pejabat hidup hedon karena mempunyai gaji yang berlipat- lipat,” katanya.

Mad Nur menambahkan, tidak fair bagi rakyat yang seharusnya pendapatan pajak ataupun pendapatan BUMN diserap secara besar-besaran hanya untuk menggaji mereka yang semestinya masyarakat lebih bisa menikmati seperti tarif PLN lebih murah, BBM lebih murah dan sebagainya.

“Apakah status rangkap jabatan para pejabat tersebut berpengaruh besar terhadap perkembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat?, tidak juga,” ujarnya.

**Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti dari 53 Perkara

Faktanya, lanjutnya, masyarakat dapat merasakan bagaimana naiknya tarif-tarif seperti BBM, Listrik dan lain-lain.

Banyak bangunan sekolah yang tidak layak, jalan dan jembatan yang berbahaya untuk dilewati. Sementara para pejabat rangkap jabatan dan keluarganya bisa hidup hedon menghabiskan uang miliaran rupiah.

Untuk menghadirkan rasa keadilan dimata masyarakat dan dikalangan ASN lainnya serta efisiensi dan efektifitas anggaran baik itu APBN maupun BUMN maka rangkap jabatan khususnya di Kementrian Keuangan ini harus dihilangkan.

“Seorang pejabat kementrian akan lebih efektif dalam bekerja bila waktu bekerja mereka hanya difokuskan kepada satu jabatan,” tandasnya.(Tim K6)