1

Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Naik Mencapai 66 Persen, Begini Penjelasan Bapenda Lebak

Kabar6-Mulai tahun 2025, masyarakat di Kabupaten Lebak harus merogoh uang lebih banyak untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ya, baik PKB dan BBNKB akan mengalami kenaikan. Ini berdasarkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Kabid Pendaftaran dan Pendapatan Bapenda Lebak Deri Dermawan menjelaskan, naiknya PKB dan BBNKB dikarenakan adanya opsen dalam undang-undang tersebut.

**Baca Juga: Bupati Zaki Ajukan Raperda Pajak Daerah dan Nelayan 

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut presentase tertentu. Opsen PKB dan BBNKB merupakan opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Misalnya pemilik kendaraan A biasanya bayar pajaknya satu juta lima ratus ribu rupiah, dengan opsen ini maka ada tambahan 66 persen untuk masuk kas kabupaten,” kata Deri kepada Kabar6.com, Kamis (13/7/2023).

Pemerintah daerah bersama DPRD telah menyepakati besaran pungutan tambahan maksimal 66 persen tersebut yang memang sesuai diatur dalam undang-undang.

“Besaran ini pada prinsipnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Ketika pendapatan kita meningkat maka pemerintah daerah (pemda) bisa lebih leluasa dalam penganggaran untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat,” terang Deri.

Karena saat ini, sambung Deri, transfer dari Pemerintah Pusat tidak lagi bisa menjadi penghasil utama daerah. Pemerintah Pusat saat ini justru mendorong kemandirian fiskal pemda.

“Jadi melalui Undang-undang Nomor 1 tersebut Pemerintah Pusat ingin membangunkan daerah untuk bisa menggali potensi yang ada,” katanya.(Nda)

 




Tingkatkan Pendapatan Pajak, Pemprov Door To Door Datangi Wajib Pajak

Kabar6.com

Kabar6-Dalam rangka memaksimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara door to door mendatangi para wajib pajak yang berada di komplek-komplek perumahan di wilayah Kota Serang.

Tidak hanya mengonfirmasi wajib pajak atas kendaraan yang dimilikinya, tim Bapenda juga membawa serta mobil Samsat Keliling untuk mempermudah wajib pajak membayar kewajibannya.

Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sohari disela kegiatan menjelaskan, penelusuran kendaraan langsung ke rumah wajib pajak ini merupakan kegiatan rutin Bapenda untuk terus meningkatkan pendapatan PKB dan meminimalisir tunggakan. Oleh karenanya, upaya ini dilakukan untuk mengingatkan wajib pajak agar taat membayar pajak kendaraannya.

“Sebenarnya sifatnya mengingatkan kalau dari kami, karena kan ada saja wajib pajak yang karena terlalu sibuk bekerja menjadi lupa atau malas karena lelah, jadi kita ingatkan sekaligus dekatkan pelayanannya. Karena kan kita bawa juga mobil Samling nya,” tutur Opar usai melakukan door to door di Komplek Perumahan Griya Permata Asri, Dalung, Kota Serang pada Rabu (26/6/2019).

Opar menjelaskan, saat sekarang ini bukan lagi zamannya sulit membayar pajak. Karena, pemerintah telah melakukan banyak inovasi dalam pembayaran pajak kendaraan yang lebih praktis, cepat dan mudah bagi wajib pajak. Seperti dengan pembayaran melalui Kantor Pos, ATM Bank mitra kerjasama hingga Indomaret dan Alfamart.

“Itu belum termasuk mobil dan motor Samling dan gerai-gerai yang ada di tempat-tempat keramaian, termasuk upaya-upaya yang melibatkan kepolisian itu rutin kita lakukan hampir setiap hari,” ujarnya

Lanjut Opar, sebelumnya dilakukan secara rutin oleh masing-masing UPT Samsat dibawah kewenangan Bapenda Banten. Namun, untuk lebih memaksimalkan maka pusat Bapenda juga ikut terjun ke lapangan.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Tb Regiasa Fajar menambahkan, mengingat wajib pajak dengan potensi pajak cukup besar tinggal di perumahan-perumahan, maka Kota Serang khususnya 56 komplek perumahan akan menjadi wilayah pertama yang akan dilakukan konfirmasi pajak kendaraan.

Untuk potensi kendaraan bermotor se-Provinsi Banten sendiri, Bapenda mencatat sebanyak 5.015.506 unit dan tunggakan kendaraan bermotor sebanyak 2.135.484 unit.

**Baca juga: Gubernur WH: Perubahan RPJMD Tingkatkan Kinerja Pemerintah.

“Kota Serang termasuk cukup banyak dengan jumlah tunggakan ada 680 unit dengan rincian, roda dua sebanyak 420, roda empat 260 unit. Rencananya ini dilakukan selama 10 hari untuk Kota Serang, dan kabupaten/kota lainnya nanti menyusul,” ujarnya

Ilmatun, salah seorang wajib pajak menyampaikan terimakasih atas kedatangan tim Bapenda Banten. Karena, ia menjadi tahu bahwa kendaraan yang sudah setahun lalu dijualnya belum dilakukan Balik Nama. Sehingga mengakibatkan dirinya tercatat belum membayar pajak karena pembeli mobilnya belum menunaikan kewajiban pajaknya.

“Saya jadi tahu kalau itu belum balik nama. Jadi saya tadi tandatangi berita acara bahwa mobil itu bukan lagi milik saya, agar nanti tidak ada catatan tunggakan lagi,”tegasnya.(Den)