1

Cegah Pelanggaran PPKM dan Kejahatan, Tiga Pilar Lakukan Operasi Skala Besar

Kabar6.com

Kabar6 – Jajaran Polresta Tangerang menggelar Operasi Yustisi PPKM dan Cipta Kondisi (Cipkon) bersama Kodim 0510/Tgrs dan Sat Pol PP Kabuaten Tangerang.

Operasi tersebut sebagai upaya menyikapi perkembangan situasi saat pandemi Covid-19 ini dimana terjadi peningkatan gangguan kamtibmas baik itu kejahatan curat, curas dan curanmor.

Oleh karena itu kita bersama sama bersinergi dalam rangka menekan angka terjadinya kejahatan sekaligus sebagai upaya ops yustisi mendisiplinkan masyarakat, terang wahyu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, Operasi Yustisi PPKM dilaksanakan malam hari guna mendisiplinkan masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, selain itu juga mengantisipasi gangguan kamtibmas kejahatan konvensional baik curat, curas dan curanmor serta geng motor.

“Giat Cipkon dan Operasi Yustisi PPKM dilaksanakan secara mobile di wilayah hukum Polresta Tangerang guna ciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujar Wahyu, Sabtu (8/3/2021).

Dalam kegiatan Operasi Yustisi PPKM itu, lanjut Wahyu, petugas juga mendisiplinkan titik keramaian seperti warung ataupun sejenisnya semacam kafe yang melanggar protokol kesehatan dan melanggar ketentuan PPKM.

Dikatakan Wahyu, salah satu rumah makan khas kedaerahan di wilayah Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang menjadi salah satu tempat yang didisiplinkan petugas.

“Terhadap pengelola tempat itu dilakukan peneguran oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang karena masih membuka usahanya diatas jam yang sudah ditentukan yakni jam 21.00 WIB,” terang Wahyu.

Orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini menambahkan, di tempat itu juga turut diamankan 50 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek.

**Baca juga: Karyawan Toko Kue di Cisoka Ditemukan Gantung Diri

Wahyu menyesalkan pengelola atau pemilik tempat yang melanggar ketentuan PPKM serta menjual miras tanpa izin edar. Wahyu pun memastikan akan memberi tindakan tegas pada setiap pelanggaran hukum.

“Kami imbau kepada masyarakat, pengelola tempat keramaian agar mematuhi aturan protokol kesehatan. Serta tidak diperkenankan menjual miras tanpa izin,” tandasnya. (Vee)




Dalam Operasi Skala Besar, Tiga Pilar Turunkan Spanduk FPI Di Cikupa

Kabar6.com

Kabar6-Tiga pilar jajaran Polresta Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penurunan spanduk atau atribut berukuran besar dan bergambar Ketua Umum Imam Besar Habib Rizieq Shihab dari From Pembela Islam (FPI).

Penurunan spanduk berukuran besar itu dilakukan pada saat tiga pilar jajaran Polresta Tangerang, Kosim 0510 Tigaraksa dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan operasi skala besar di wilayah Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saat Pelaksanaan Patroli Skala Besar (PSB) di Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Tim menemukan spanduk FPI, kemudian spanduk tersebut diturunkan.

“Saat pelaksanaan Patroli Skala Besar di Cikupa, kami menemukan Spanduk FPI, kami tiga pilar Polres, Dandim, Kasatpol PP, dan rekan rekan dari Resimen Brimob Kelapa Dua juga hadir, kemudian spanduk tersebut kami turunkan,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary, Rabu (30/12/2020).

Ade Ary menghimbau kepada masyarakat apabila masyarakat menemukan spanduk, atribut atribut yang berlogo FPI, mohon diinformasikan kepada Polres, Kodim, atau ke jajaran Pemda.

“Kami akan melanjutkan patroli berskala besar untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menyampaikan informasi bahwa kita selalu ada, selalu hadir di tengah tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman,” pungkas Ade Ary.

Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Santoso saat di konfirmasi kabar6.com melalui pesan elektronik WhatsApp, Bambang Mardi mengirimkan SKB Ormas FPI.

“Tolong dibaca dulu ya,” jawab Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi.

Berdasarkan informasi yang tertuang dalam SKB Ormas FPI.pdf itu bahwa Pemerintah mengeluarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

**Baca juga: Bupati Tangerang Lantik dan Kukuhkan Pejabat di Lingkungan Setda

Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH – 14.HH . 05.05 Tahun 2020. Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020

Tentang, larangan kegiatan, penggunaan Simbol dan atribut serta penghentian kegiatan From Pembela Islam (FPI).(Han)