1

Jelang Pemeringkatan BP, Komisi Informasi Banten Gelar Sosialisasi Monev 2024

Kabar6-Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menggelar sosialisasi bertema Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, di Gedung Bappeda Provinsi Banten, Jl. Syekh Moh. Nawawi Albantani, Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis, (22/8/2024).

Ajang bergengsi tersebut merupakan kegiatan rutin setiap setahun sekali berdasarkan amanah perintah peraturan perundang-undangan tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Tahapan-tahapan dalam Monev ini harus diikuti oleh badan publik (BP),” kata Ketua KI Banten Zulpikar saat membuka kegiatan sosialisasi.

**Baca Juga: Andra Soni-Airin Rachmi Diany Diprediksi Head To Head di Pilgub Banten

Tahapan tersebut di antaranya sosialisasi, pengisian kuisioner, presentasi, visitasi dan ekspos atau penganugerahan.

Tak hanya itu, Zulpikar menambahkan, disampaikan pula mana saja BP yang akan masuk di dalam kategori monev. Total seluruh peserta Monev KIP Tahun 2024 sebanyak 98 BP.

“Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten sebanyak 39 badan publik, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sebanyak 8 badan publik, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebanyak 27 badan publik dan Lembaga Non Struktural (LNS)/Vertikal sebanyak 24 badan publik,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Divisi Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Ahmad Saparudin menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan monev tersebut.

“Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka mengukur kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Selain itu, Monev juga dilakukan untuk menilai konsisten badan publik memberikan layanan informasi publik, mengevaluasi implementasi standar layanan informasi publik pada badan publik.

“Termasuk menilai kategori kepatuhan keterbukaan informasi badan publik dan memberikan masukan (feed back) pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik,” katanya.(ADV)




RSDP Kabupaten Serang Diminta Tingkatkan Kualitas

Kabar6-Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Kabupaten Serang diminta untuk terus meningkatkan kualitas, baik kualitas pelayanan, sumber daya manusia (SDM), dan kualitas sarana prasarana atau Sapras jika ingin paripurna.

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto saat Peringatan Dirgahayu RSDP Kabupaten Serang ke-86 Tahun bertemakan ’Transformasi menuju pelayanan paripurna untuk Indonesia maju’ di Aula RSDP pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Harapan Pemda, kata Rudy, RSDP bagian dari sub sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kabupaten Serang, karena sub sistem RSDP menjadi bagian-bagian penting itu. Oleh karenanya, ketika menjadi bagian penting pada momen memasuki usia ke 86 tahun itu harus bisa meningkatkan kualitasnya.

**Baca Juga: Lagi Jaksa Bebaskan Pelaku Pencurian Handphone Lewat Mekanisme Keadilan Restoratif

”Kualitas itu apakah kualitas pelayanannya, SDM nya, kualitas sarana prasarananya kalau kita ingin menjadi paripurna. Momentum ulang tahun ini kita harapkan membangun komitmen yang baik di semua elemen-elemen RSDP, supaya bisa maju bersama sama kita dorong bersama-sama untuk naik,”ujarnya kepada wartawan.

Namun demikian, sambung Rudy, dukungan dari pemerintah daerah harus penuh kepada RSDP tidak membiarkan RSDP itu berjalan sendirian tanpa punya gaidens (panduan) sebagaimana untuk peningkatan kualitasnya.

”tetapi harus kita dorong, kita sama-sama membantu sedemikian rupa supaya bisa jadi yang terbaik,”katanya.

Meski demikian, Inspektur Kabupaten Serang ini menegaskan jika RSDP Kabupaten Serang sudah paripurna, akan tetapi berjalannya harus lebih cepat lagi. Sebab masyarakat saat ini tidak ingin menunggu, tetapi bagaimana harus memberikan yang terbaik.

”Makanya kita harus berjalan lebih cepat,”tandasnya.

Untuk mewujudkannya, Rudy mempunyai cara memanfaatkan eks Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) yang saat ini milik RSDP rencananya akan kembali dibangun untuk rumah sakit. Sebab, jika RSDP saat ini sifatnya pelayanan pengabdian kepada masyarakat dengan melayani pasien-pasien menggunakan BPJS Kesehatan.

“tetapi yang di sana jadi khusus core business nya. Untuk apa? Untuk subsidi silang, masyarakat yang mampu biar bersubsidi dengan membiayai masyarakat yang tidak mampu. Tujuannya buat apa core business ini? Untuk mengangkat kenaikan kualitas yang BJPS nya. Pelayanan di sini itu ditingkatkan begitu,”terangnya.

Kendati demikian, sebut Rudy, Pemda Kabupaten Serang tidak akan sanggup jika membangun gedung lantai 5 sampai 7 lantai yang menelan anggaran sebesar Rp500 miliar tidak akan sanggup jika dalam satu tahun. Akan tetapi, harus memakai sistemnya multi years.

“Tetapi bangunannya kita ingin jadi dahulu, setelah bangunan itu jadi nanti di cicil selama 5 tahun. Itu salah satu solusi yang skemanya lebih gampang dan lebih jelas,”ungkapnya.

”Dengan meningkatnya layanan, masyarakat makin suka orang akan datang tetapi parkirannya tidak ada, harusnya beriringan bersama-sama. Solusinya tidak ada lagi, hanya solusinya di depan gedung di naikkan (untuk lahan parkir),”paparnya.

Direktur RSDP Kabupaten Serang Agus Sukmayadi berharap ada perubahan paradigma terhadap cara melayani masyarakat sesuai tema ’Transformasi menuju pelayanan paripurna untuk Indonesia maju’. Tentunya berharap seluruh pelayanan rumah sakit bisa lebih memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tercukupi.

”Terutama dukungan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memenuhi pelayanan, meski sudah cukup baik artinya RSDP menjadi rumah sakit rujukan wilayah Serang maupun Banten barat maka perlu didukung SDM, sapras, pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,”ujarnya.

Turut hadir sejumlah Kepala OPD Kabupaten Serang, dan para tamu undangan. Pada kesempatan itu juga RSDP Kabupaten Serang memberikan santunan anak yatim, serta penghargaan kepada pemenang desain grafis logo RSDP Kabupaten Serang yang baru. (Aep)




Pilkada 2024, Wakil Bupati PALI Tegaskan Netralitas Aparatur Pemerintah

Kabar Sumsel-Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel), Soemarjono mewanti-wanti kepada apatur pemerintahan di Kabupaten PALI untuk menjaga netralitas dalam gelaran Pilkada 2024.

Ia menegaskan aparatur Pemerintahan Kabupaten PALI agar tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.

“Saya meminta kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), Camat, dalam Pilkada ini kita harus berdiri tegak, kita tidak boleh memihak, sekali lagi saya tegaskan,” ujar Soemarjono, dalam keterangan ditutip, Rabu (14/8/2024).

**Baca Juga: Ribuan Warga PALI Padati Jalan Sehat dan Senam Bersama, KPU Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada

Orang nomor dua di Kabupaten berjuluk Bumi Serepat Serasan ini menyampaikan sebagai pemerintah tugas yang diemban melayani, memfasilitasi dan membantu masyarakat.

Tidak hanya itu apabila terdapat aparatur pemerintahan yang terbukti tidak netral, kata Soemarjono, berarti aparatur tersebut telah melanggar sumpah dan janji. Mereka pun bakal ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kita sebagai pemerintah tugas kita melayani, memfasilitasi, membantu, itu tugas pemerintah,” tegasnya.

“Siapapun jika ada orang sebagai pemerintah sebagai aparat, sebagai birokrat, ia ternyata tidak netral berarti dia sudah melanggar sumpah dan janji,” sambungnya

Oleh karena itu, Soemarjono meminta kepada jajarannya di lingkungan Pemkab PALI agar senantiasa menjaga marwah dan kewibawaan sebagai aparatur pemerintahan. “Berarti juga menjaga kewibawaan negara,” terangnya.

Ia pun menitipkan pesan kepada generasi muda untuk menjaga dan merawat Kabupaten PALI. Sehingga pembangunan-pembangunan di Kabupaten PALI jauh lebih baik. Selain itu, ia mengajak para generasi muda untuk mengisi karya-karya dan perbuatan yang dapat bermanfaat bagi masyarakat PALI.

“Tolong dijaga PALI. Saya sebagai orang tua titip kepada anak-anak muda jaga PALI, rawat PALI dan usahakan PALI lebih baik,” pesannya.

“Saya sebagai orang tua sudah mengantar dan meletakkan dan tolong dijaga, diisi dengan karya-karya dan perbuatan yang penuh bermanfaat,” tandasnya. (Oke)




DKBP3A Optimis Kabupaten Serang Raih Juara 1 Percepatan Penurunan Stunting 2023

Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang optimis meraih Juara 1, atas Penilaian Kinerja Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting pada pemerintah kabupaten dan kota se Provinsi Banten Tahun 2023. Keoptimisan atas kinerja yang dilakukan secara bersama-sama dari tingkat kabupaten hingga tingkat rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW).

“Tahun ini optimis bisa naik peringkat 1 Tim Percepatan Penurunan Stunting atau TPPS Kabupaten Serang Tahun 2023, karena dengan teamwork semua bekerja bahkan sampai tingkat RT RW,”kata Kepala DKBP3A Kabupaten Serang Encup Suplikhah melalui keterangan tertulisnya pada Senin, 1 Juli 2024.

Sekadar diketahui, pada Tahun 2021 Kabupaten Serang meraih juara 3 dan tahun 2022 meningkat meraih juara 2 dan tahun 2023 yang saat ini tengah dilakukan penilaian pihaknya optimis meraih juara 1. “Pada Tahun 2022 Kota Tangsel Juara 1, untuk penilaian tahun 2023 ini kami optimis bisa meraih juara 1,”ucap Encup. **Baca Juga: Pembebasan Lahan RSUD Tigaraksa Sudah Dapat Pengawalan dari Aparat Penegak Hukum

Encup mengatakan, keoptimisan bisa meraih juara 1 atas Penilaian Kinerja Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang).

“Untuk penilaian dan pemaparan hasil kinerja sudah dilakukan pada 25 Juni 2024, dari 13 OPD Kabupaten Serang semua hadir pada penilaian tersebut,”ujarnya.

Berdasarkan hasil kinerja teamwork TPPS Kabupaten Serang pada Tahun 2019 angka stunting masih tinggi dengan persentasi 37 persen, menurun menjadi 26,2 persen berdasarkan hasil survei status gizi anak 2022 di angka.Tetapi, jika berdasarkan Elektronik-Pencacatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (E-PPGBM) angka stunting turun di bawah angka 20 persen.

“Untuk Tahun 2023 kembali mengalami penurunan menjadi 23,9 persen, penurunan atas kekompakan TPPS di Kabupaten Serang yang luar biasa,”katanya.

Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Masyarakat (SDM-Kesra) Rahmat Setiadi mengatakan pada penilaian pihaknya melakukan pemaparan yang pada intinya bagaimana tindak tanduk kinerja, support Pemkab Serang untuk penanganan stunting.

“Saya memaparkan bagaimana progres kinerja, tindak tanduk kita dalam penanganan stunting,”ujarnya.

Rahmat bersyukur penanganan stunting yang dilakukan secara bersama-sama Kabupaten Serang meraih urutan ke 2 setelah Kota Tangsel dalam penanganan stunting. Kenaikan itu bukan hasil kerja satu OPD tetapi semua OPD, masyarakat yang juga menangani stunting baik itu tingkat kabupaten, kecamatan, desa, kampung atau RT RW.

“Karena penanganan stunting adalah untuk masa depan kita, masa depan bangsa, kita terutama Kabupaten Serang,”katanya.

Adapun untuk penurunan stunting, Rahmat meyakini akan bisa tercapai untuk target nasional yakni 14 persen jika dilakukan secara bersama-sama. Sehingga pihaknya berharap kedepan zero stunting di Kabupaten Serang.

“Ini untuk kemaslahatan anak-anak kita,”tandasnya.(Aep)




BPKAD Banten Tegaskan 211 Kendaraan Dinas Hilang Tanggungjawab Perangkat Daerah

Kabar6-Sebanyak 211 kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan nilai aset sebesar Rp 25 miliar yang raib merupakan tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan.

Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti, menegaskan bahwa hilangnya kendaraan dinas merupakan tanggung jawab instansi yang bersangkutan.

Oleh karena itu, BPKAD mendorong instansi terkait untuk melakukan penatausahaan dan inventarisasi ulang terhadap kendaraan dinas di bawah kewenangannya. **Baca Juga: 211 Kendaraan Dinas Hilang, BPKAD Banten Sebut ada yang Dikuasai Pihak Ketiga 

“Tanggung jawab atas kendaraan yang ada di perangkat daerahnya, lakukan penatausahaan dan melakukan inventarisasi ulang terhadap kendaraan-kendaraan yang menjadi dalam kewenangan perangkat daerahnya,” kata Rina usai rapat paripurna di DPRD Banten, Selesai (4/6/2024).

“BPKAD juga akan memperketat inventarisasi kendaraan dinas dengan melakukan gelar kendaraan untuk memastikan fisik kendaraan dan pengamanannya,”sambungnya.

Rina menambahkan bahwa BPKAD telah mengambil langkah-langkah untuk menelusuri keberadaan kendaraan dinas yang hilang. Salah satunya dengan mencocokkan data di kartu inventaris barang dengan kondisi fisik kendaraan. Inspektorat Diminta Turun Tangan Usut 211 Kendaraan Dinas Pemprov Banten yang Hilang

“Ternyata, ada beberapa kendaraan yang pindah ke OPD lain tapi tidak dicatat di sistem. Ada juga kendaraan yang sudah dilelang tapi belum dihapus dari sistem,” jelas Rina.

Upaya yang dilakukan berhasil menemukan kembali 34 dari 211 kendaraan dinas yang sebelumnya dilaporkan hilang. Penemuan ini merupakan hasil dari upaya inventarisasi ulang yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten.

BPKAD bekerja sama dengan Biro Umum dan Satuan Tugas (Satgas) untuk mengamankan kendaraan-kendaraan tersebut.

“Kondisi beberapa kendaraan memang sudah tidak layak pakai. Kendaraan-kendaraan ini akan segera dilelang,” ujar Rina.

Rina optimis bahwa dengan upaya ini, inventarisasi kendaraan dinas di Pemprov Banten akan menjadi lebih baik di masa depan.

“Kita akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan semua kendaraan dinas tercatat dengan benar,” tutup Rina. (Aep)




211 Kendaraan Dinas Hilang, BPKAD Banten Sebut ada yang Dikuasai Pihak Ketiga 

Kabar6-Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menanggapi hilangnya 211 kendaraan dinas dengan nilai aset sebesar Rp 25 miliar di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tiga OPD tersebut diantaranya Sekretariat DPRD Banten sebanyak Sekretariat DPRD 6 untuk kendaraan senilai Rp 395.980.000, Bapenda 18 unit senilai Rp 205.122.856 dan Sekretariat Daerah 187 unit dengan nilai Rp 24.969.490.741,33 dengan total sebanyak Rp 25.570.593.597,33.

BPKAD mengungkapkan hasil identifikasi kendaraan dinas pada tiga OPD itu diantaranya, terdapat data kendaraan yang di pinjam pakaikan kepada instansi vertikal sampai dengan saat ini belum di perbarui. **Baca Juga: 211 Unit Kendaraan Dinas Pemprov Banten Hilang, DPRD Bakal Panggil BPKAD

Kemudian, beberapa kendaraan yang sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur tentang penghapusan dan duplikasi data belum diperbaharui pada catatan Kartu Inventaris Barang (KIB) Peralatan dan Mesin.

“Beberapa kendaraan masih berada dalam penguasaan pihak ketiga. Beberapa kendaraan dalam keadaan Rusak Berat (RB) masih tercatat dalam KIB,” kata Kepala BPKAD Rina Dewiyanti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/5/2024).

Terkait hal tersebut, Pemprov Banten lanjut Rina telah melakukan pembaharuan berita acara pinjam pakai dengan instansi vertikal dan melakukan pembaharuan data Kartu Inventaris Barang (KIB B) peralatan dan mesin.

“Melakukan inventarisasi, penulusuran dan penarikan atas kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pihak ketiga dan melakukan inventarisasi dan proses lelang untuk diproses penghapusan atas aset Rusak Berat (RB) sesuai ketentuan,”ujarnya.

Lebih lanjut Rina mengatakan, dari 187 unit kendaraan yang berada dalam penguasaan Sekretariat Daerah sebanyak 34 unit kendaraan Sudah ditelusuri dan sudah dikuasai kembali. Sisanya sebanyak 153 unit kendaraan masih dalam proses inventarisasi dan penelurusan.

“Proses penyelesaian pelaksanaan TLHP ditargetkan 60 hari kerja dengan kondisi apabila kendaraan tersebut hilang maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”pungkasnya.

Diketahui, sebanyak 211 kendaraan dinas operasional milik pemerintah provinsi (Pemprov) Banten tak diketahui keberadaannya atau hilang.

Nilai kendaraan operasional dari 211 mencapai Rp 25.570.593.597,33. Kendaraan tersebut perolehan dari tahun 2001 sampai dengan 2019 dan masih tercatat dalam kondisi baik.

Hal itu atas temuan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten tahun 2023. (Aep)




211 Kendaraan Dinas Tiga OPD di Pemprov Banten Senilai 25 Miliar Hilang

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 211 kendaraan dinas operasional milik pemerintah provinsi (Pemprov) Banten tak diketahui keberadaannya atau hilang. Nilai kendaraan operasional dari 211 mencapai Rp 25.570.593.597,33. Kendaraan tersebut perolehan dari tahun 2001 sampai dengan 2019 dan masih tercatat dalam kondisi baik.

Hal itu atas temuan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Banten tahun anggaran 2023.

**Baca Juga:254 Kendaraan Dinas Pemprov Senilai Rp 1,2 Miliar Nunggak Pajak

Ratusan kendaraan tersebut berasal dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Sekretariat DPRD 6 untuk kendaraan senilai 395.980.000, Bapenda 18 unit dengan nilai Rp 205.122.856 dan Sekretariat Daerah 187 24.969.490.741,33 dengan total sebanyak Rp 211 25.570.593.597,33

Berdasarkan hasil diuji petik BPK, OPD yang bersangkutan menyatakan tidak mempunyai catatan atau informasi mengenai lokasi maupun penanggung jawab atas peralatan dan mesin tersebut.

Sebanyak 6 kendaraan dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten yakni, 3 mobil Toyota Kijang dan 3 sepeda motor.

Sekretaris DPRD Banten, Deden Apriadi mengatakan belum menerima laporan adanya kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya.

“Belum ada laporan kehilangan,” kata singkat Deden saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/5/2024). Pihaknya akan mengecek kembali keberadaan kendaraan dinas yang dinyatakan hilang berdasarkan laporan BPK.

“Itu sudah lama ya, tapi nanti saya cek cari tahu dulu. Nanti saya infokan selanjutnya,”pungkasnya.(Aep)




254 Kendaraan Dinas Pemprov Senilai Rp 1,2 Miliar Nunggak Pajak

kabar6.com

Kabar6- Sebanyak 254 kendaraan dinas atau operasional milik pemerintah provinsi (Pemprov) Banten nunggak pajak lebih dari dua tahun.

Total nilai kendaraan nunggak pajak mencapai Rp1.236.532.700 yang berasal dari lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Banten.

Hal itu terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten tahung anggaran 2023. **Baca Juga: Rem Angin Habis, Truk Kontainer Nyelonong Mundur di Serpong

Plh Sekretariat Daerah Banten, Virgojanti mengaku, masih menelusuri keberadaan kendaraan dinas tersebut yang dibeli dari tahun 2001 sampai dengan 2019.

“Kan sedang di telusuri, itu kan ada TLHP (Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan) proses bertahap, dilihat ada di mana kendaraannya,” kata Virgojanti di Pendopo Gubernur Banten, Senin (27/5/2024).

Virgojanti menjelaskan, masih menunggu laporan dari BPKAD Banten terkait keberadaan kendaraan dinas tersebut.

“Nah nanti ada bidang aset itu yang akan kita nanti kita akan pantau prosesnya,” ujar dia. (Aep)




Pemkot Tangsel Targetkan Standar Pelayanan Publik Tingkat Nasional Masuk 10 Besar

Kabar6-Sejak dua tahun terakhir standar pelayanan publik yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menduduki peringkat pertama se-Provinsi Banten. Di level nasional pada Tahun Anggaran 2022 berada pada posisi 16 dan setahun kemudian naik peringkat menjadi 13.

“Tahun ini tentunya menjadi momen yang strategis. Ingin yang terbaik paling tidak masuk 10 besar untuk di tingkat nasional,” kata Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tangsel, Aplahunnajat di Puspemkot dikutip Kamis (9/5/2024).

Dijelaskan, kegiatan ini penilaian yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia terkait kepatuhan terhadap standar pelayanan publik mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009.

Tujuan strategisnya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan kepuasan masyarakat dalam pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Aplah sebutkan, organisasi perangkat daerah di Kota Tangsel yang dinilai untuk kepatuhan pelayanan publik antara lain, dinas kependudukan dan pencatatan sipil; dinas pendidikan dan kebudayaan; dinas sosial; dinas pelayanan terpadu satu pintu, Puskesmas Pondok Jagung dan Puskesmas Pondok Aren. **Baca Juga: Berlagak Jajal Emas Rp 100 Juta di Jatiuwung, Asem Kabur Diteriaki Pencuri

Patut diketahui, komponen standar pelayanan publik penyampaian informasi yakni, persyaratan; sistem mekanisme dan prosedur; jangka waktu pelayanan; biaya atau tarif; produk pelayanan; penanganan pengaduan, saran dan masukan.

Adapun komponen manufaktur antara lain, dasar hukum; sarana prasarana; kompetensi pelaksana; pengawasan internal; jumlah pelaksana; jaminan pelayanan; jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; evaluasi kinerja pelayanan.

Sementara itu, Asisten Daerah III Bidang Administrasi Umum Kota Tangsel, Mukkodas Syuhada menegaskan, pemenuhan standar penyelenggaraan pelayanan publik nantinya akan menjadi hak-hak yang sepatutnya diterima masyarakat.

Salah satu aspek penting yang menjadi kunci keberhasilan pelayanan publik adalah komitmen setiap kepala perangkat daerah dalam memperbaiki pelayanan kepada masyarakat. “Kepala OPD terus berinovasi dan juga bagian organisasi Setda aktif mendorong OPD memenuhi standar pelayanan publik,” tegasnya.

Ia berpesan kepada pimpinan OPD beserta jajarannya untuk terus melakukan evaluasi berkelanjutan. Mukkodas berharap mudah-mudahan tahun ini target masuk 10 besar tingkat nasional dapat tercapai.

“Tentunya kita butuh kerja yang sangat keras, dan kita tahu dukcapil kantornya baru pindah. Fasilitas-fasilitas meski dilengkapi lagi,” pesan Mukkodas.

Masih di lokasi yang sama, Ketua Ombudsman Perwakilan Banten, Fadli Afriadi menyatakan bahwa target yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota Tangsel dapat masuk 10 besar tingkat nasional dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik cukup realistis.

“Karena sekarang aja udah peringkat ke-13. Yang kedua, secara umum layanan umumnya sudah cukup baik,” ungkapnya.

Ombudsman Perwakilan Banten merekomendasikan kepada Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memberikan apresiasi kepada pimpinan dan pegawai unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik atas komitmen serta kompetensinya. Memanfaatkan hasil penilaian sebagai evaluasi dalam pemenuhan standar pelayanan publik.

Kemudian, lanjut Fadli, memantau konsistensi perbaikan dan penyempurnaan terselenggaranya peningkatan kualitas pelayanan publik. “Makanya hari ini didetailkan sisi-sisi yang mana saja yang ditingkatkan dan diperbaiki. Saya yakin sih dengan upaya semua pihak 10 besar itu bisa,” tambahnya.(ADV)




Pertama di Banten, Lebak Launching e-Walidata, Apa Manfaatnya?

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melaunching e-Walidata. Kabupaten Lebak menjadi daerah yang pertama di Provinsi Banten dan nomor kedua di Nasional yang melaunching e-Walidata.

Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan bersyukur karena Pemkab Lebak telah menjalankan amanah yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yakni Perpres Nomor 39, Permendagri Nomor 70 dan Undang-undang Nomor 23.

“Di mana data itu sangat penting dan strategis ketika kita bicara tentang dokumen perencanaan. Dua bulan ini kita dilakukan pembinaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemprov, alhamdulillah hari ini kita bisa launching untuk Data Statistik Sektoral Daerah yang diamanatkan oleh undang-undang,” kata Iwan, di Gedung Setda Lebak, Rangkasbitung, Jumat (23/2/2024).

Terkait dengan Data Statistik Sektoral, Iwan menyebut perlu ada beberapa elemen data yang harus disusun oleh Pemerintah Kabupaten Lebak. Pertama terkait data sektoral dan data urusan.

“Data statitistik sektoral yang berbasis urusan maupun sektoral tentu akan dimanfaatkan oleh daerah dalam rangka proses penyusunan dokumen perencanaan, di mana di dalam tahapan proses penyusunan dokumen perencanaan salah satunya adalah peraturan daerah (perda),” tutur Iwan.

**Baca Juga: Polres Lebak Selidiki Penyebab Stok Beras Langka Usai Pemilu

“Merumuskan permasalahan, menyusun program kegiatan-sub kegaiatan, target dan indikator tidak akan tepat sasaran tidak efektif dan efisensi tanpa didahului dengan mekanisme bagaiamana data disajikan untuk menyusun program kegiatan sampai dengan target dan indikator,” jelas Iwan.

Data yang tersaji nantinya bakal sangat bermanfaat bagi seluruh sektor organisasi perangkat daerah (OPD) untuk digunakan terkait dengan renstra (Rencana strategis) dan renja (Rencana kerja) baik tahunan maupun lima tahunan.

“Data yang selama ini di-anaktiri-kan alhamdulillah di Lebak tidak demikian ya. Kita berkomitmen ingin mewujudkan satu data Indonesia,” ucap Iwan.

Lebih lanjut Iwan berharap data yang digunakan oleh OPD dalam menyusun dokuken perencanaan merupakan data yang sudah melalui berbagai proses tahapan.

“Sehingga ke depan satu data Indonesia untuk Kabupaten Lebak bisa sama bisa terwujud, tidak ada yang berbeda. Lebak memberikan kontribusi untuk mewujudkan satu data Indonesia, dan Lebak juga memberikan daya ungkit bagi daerah lainnya untuk menjalankan mandat dari Perpres 39 dan Permendagri 70 untuk mewujudkan satu data Indonesia,” papar Iwan.(Adv)