Propam PMJ Kantongi Data Kasus PNS Tangsel

Kabar6-Aparat bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, telah melakukan pemeriksaan dan penyidikan berkelanjutan atas kasus dugaan pelanggaran  kode etik yang terjadi di Polres Metro Jakarta Barat.

Itu terkait pembebasan oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Tangerang selatan (Tangsel), yang sebelumnya tertangkap tangan atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,5 gram dan lima butir pil happy five.

Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya (PMJ), Komisaris Besar Janner Humala Pasaribu mengungkapkan, pascaadanya atensi dari Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian, pihaknya langsung bergerak.

“Silahkan ditanyakan ke Kabid Humas data-datanya sudah ada sama dia,” ungkapnya kepada kabar6.com saat dihubungi Kamis (10/9/2015). **Baca juga: Propam Selidiki BB Narkoba Tiga Oknum PNS Tangsel.

Sayangnya, Kepala Bidang Humas PMJ Komisaris Besar Muhammad Iqbal, ketika dihubungi belum menjawab perihal perkembangan hasil penyidikan tersebut. Panggilan telepon dan pesan singkat yang ditujukan kepadanya, belum dijawab.

Sumber kabar6.com di Polda Metro Jaya menyebut, bila proses pemeriksaan terhadap oknum yang berwenang menangani kasus penyalahgunaan narkoba itu terus bergulir. **Baca juga: Pengamat Soroti Pembebasan Oknum PNS Tangsel Tersandung Narkoba.

Kasus ini melibatkan tiga orang diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berlangsung secara marathon.

“Lagi giliran diperiksa. Jangan ragukan integritas dua atasan saya, mereka orang lempeng,” terang perwira menengah di PMJ yang enggan disebutkan identitasnya itu.

Seperti diberitakan kabar6.com sebelumnya, kasus itu berawal ketika polisi meringkus seorang warga sipil berinisial W, warga Gading Serpong, di belakang pabrik Tifico Fiber Indonesia, Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Jum’at (28/8/2015) lalu.

Selain W, polisi juga meringkus tiga oknum PNS Tangsel, masing-masing berinisial berinisial H, J dan D.

Diduga kuat dari tangan keempat orang di atas polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,5 gram  dan lima butir pil happy five.

Setelah sempat menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Barat, para pelaku akhirnya dibebaskan, dengan dalih tidak ada barang bukti.(yud)




Pengamat Soroti Pembebasan Oknum PNS Tangsel Tersandung Narkoba

Kabar6-Pembebasan oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang diindikasi tersandung kasus narkoba oleh petugas Polres Jakarta Barat, masih menjadi sorotan berbagai kalangan.

Terlebih, kondisi Indonesia yang saat ini sedang menghadapi darurat narkoba.

Pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar mengatakan, tim penyidik dan perwira menengah di Polres Jakarta Barat telah teledor. **Baca juga: Polres Jakarta Barat Akui Pembebasan Tiga Oknum PNS Tangsel.

“Kalau dibebaskan setelah sempat ditahan lebih dari tiga hari, masa tidak ada barang bukti sama sekali. Jangan-jangan ada indikasi dugaan pemberian 86 (uang sogokan damai) pada kasus ini,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (10/9/2015).

Pria yang juga pensiunan polisi ini meminta mulai dari Kapolri, Kapolda dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) segera menyikapi hal itu secara serius. **Baca juga: Kapolda Selidiki “Pembebasan” Tiga Oknum PNS Tangsel.

Bambang khawatir bila ulah segelintir oknum justru dapat merusak semangat kepolisian yang terus berupaya melakukan reformasi birokrasi.

“Jangan dibiarkan karena dirusak segelintir anggota yang tidak bertanggungjawab. Polisi sedang berupaya memperbaiki kinerja, jadi harus bisa menyakinkan masyarakat,” pesan Bambang.

Terpisah, Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane, menilai ulah oknum di Polres Metro Jakarta Barat patut dipertanyakan.

Menurutnya, bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya harus serius menangani kasus ini, agar formula gunung es tak terus-menerus terjadi.

“Sebaiknya mereka dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan di Propam. Inilah yang membuat negara ini seolah-olah terlalu permisif terhadap peredaran narkoba,” ketus Pane.

Seperti diberitakan kabar6.com sebelumnya, kasus itu berawal ketika polisi meringkus seorang warga sipil berinisial W, warga Gading Serpong, di belakang pabrik Tifico Fiber Indonesia, Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Jum’at (28/8/2015) lalu.

Selain W, polisi juga meringkus tiga oknum PNS Tangsel, masing-masing berinisial berinisial H, J dan D.

Diduga kuat dari tangan keempat orang di atas polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,5 gram  dan lima butir pil happy five.

Setelah sempat menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Barat, para pelaku akhirnya dibebaskan, dengan dalih tidak ada barang bukti.(yud)