1

Ini Alasan Kejari Kembalikan Lagi Berkas Kasus Cabul Oknum Anggota DPRD Pandeglang

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Helena Octavianne mengaku sudah menemukan petunjuk kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum DPRD Pandeglang Y.

Namun berkas perkara perlu disempurnakan kembali oleh pihak kepolisian.

“Jadi salah satu perkara yang sedang kami tangani yaitu tentang oknum Y, petunjuk sudah kami dapatkan. Tapi, memang masih perlu lagi disempurnakan,” kata Helena kepada wartawan (8/2/2023).

Bahkan dipastikan kasus yang menyeret anggota Fraksi NasDem DPRD Pandeglang itu, bakal masuk ke babak baru yakni P21 dan tahap 2 penyerahan tersangka dan alat bukti.

**Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Kasus Pencabulan Tak Ditahan, Ini Alasannya

Untuk memantapkan dan tak lemah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang nanti, walau sudah menemukan petunjuk, pihaknya mengembalikan berkas kasus yang menimpa anggota Fraksi NasDem itu ke Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang, Selasa (7/2/2023).

Sebab hasil ekspose internal yang dilakukannya, berkas itu dinilai harus sempurnakan lagi karena ada beberapa unsur yang belum sempurna. Hanya saja berkas perkara itu perlu kembali disempurnakan sehingga dikembalikan lagi ke Polres Pandeglang.

“Hanya saja yang sudah ditemukannya itu masih ada kekerungan, hari ini kita kembalikannya,” ungkapnya.

Ditegaskan Kejari Pandeglang kasus oknum Dewan Y itu sudah mengarah kelangkah yang lebih baik. Karena pihaknya sudah menemukan petunjuk.

“Kita berharap ini segera diselesaikan, karena jangan nanti kesannya kaya lempar bolak balik, padahal nggak kita pinginnya ini jelas. Karena memang sudah perintah Jaksa Agung harus memberikan tajam keatas, humanis kebawah, ini yang kita terapkan sehingga unsur-unsur tersebut bisa kita buktikan dipersidangan,” jelasnya.

Setelah berkas lengkap katanya lagi, langsung P21 kemudian masuk tahap 2 penyerahan tersangka dan alat bukti.

“Banyak, tapi tetap petunjuk kita sudah ada. Nggak juga (waktu lama), kita harapkan segera ditindaklanjuti oleh penyidik dan InsyaAllah ini bisa P21,” tegasnya lagi.

Dikarenakan berkas itu bukan untuk komsumsi publik, pihaknya tak dapat membeberkan point apa saja yang kurang dan mesti dilengkapi tersebut.

“Kalau masalah berkas khusus untuk komsumsi penyidik dan penuntut umum. Jadi yang diterangkan di sini hanya petunjuk sudah. Dan untuk perkara pencabulan atau tindak pidana yang berlaku untuk perempuan dan anak terutama kekerasan sosial dan sebagainya cukup satu alat bukti sebenarnya, tapi yang baru kita dapat hanya petunjuk,” jelasnya lagi.

Saat dipertegas sampai kapan target penyelesaiannya, hal itu katanya tergantung dari pihak Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang. Dan yang pasti pihaknya ingin secepatnya.

“Tergantung pihak kepolisian karena kalau untuk berkas perkara untuk menyatakan P21 atau tidak itukan memang harus kelengkapan dulu dari pihak kepolisian. InsyaAllah kita harapkan ini segera untuk dilengkapi,” tandasnya.(Aep)




Oknum Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Kasus Pencabulan Tak Ditahan, Ini Alasannya 

Kabar6.com

Kabar6-Anggota DPRD Pandeglang Yangto tidak ditahan setelah menjadi tersangka oleh Polres Pandeglang terkait kasus dugaan pencabulan. Alasan Yangto tidak ditahan lantaran di klaim ada jaminan dari kuasa hukumnya.

“Kalau masalah itu karena ada yang menjamin statusnya dalam hal ini hadir dua kuasa hukum, jadi yang menjamin nya kuasa hukumnya,” kata Kasi Humas Polres Pandeglang, Iptu Nurimah kepada Wartawan, Selasa (20/12/2022).

Dijelaskannya, selama berada di ruangan penyidik, tersangka dicecar sebanyak 29 pertanyaan oleh petugas.

“Dalam hal ini, pihak penyidik melayangkan 29 pertanyaan. Dan untuk waktunya dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB,” katanya.

**Berita Terkait: Setelah Mangkir, Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Kasus Pencabulan Kini Penuhi Panggilan Polisi 

Sementara itu, Satria Pamungkas kuasa hukum Yangto membenarkan bahwa klinenya dicecar sebanyak 29 pertanyaan oleh penyidik.

“Kita sudah diperiksa kurang lebih sebanyak 29 pertanyaan oleh penyidik. Ditanyakan oleh penyidik kepada klien kami dan itu sudah dijawab,” katanya.

Menurutnya, di perbolehkannya tersangka untuk pulang, karena klien nya sudah bersikap secara kooperatif terhadap panggilan yang dilayangkan oleh petugas kepolisian.

“Kemudian hari ini kami bisa pulang, artinya klien kami kooperatif dan ini alasan penyidik untuk tidak melakukan penahanan kepada klien kami. Dan kami menjamin klien kami tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti,” terangnya.

Dilokasi saat tersangka datang ke polres Pandeglang ia dikawal oleh sejumlah orang berbaju hitam. Bahkan saat keluar dari ruangan penyidik sempat terlihat tegang antara para jurnalis dan sejumlah pengawal tersangka dugaan pencabulan.(Aep)