1

57 Buruh di Kabupaten Tangerang Kena PHK Tanpa Pesangon

Kabar6-Puluhan buruh mengadu ke DPRD Kabupaten Tangerang. Mereka berkeluh-kesah lantaran terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT CSB tanpa diberikan uang pesangon.

“Sekarang sudah di-PHK sebanyak 57 orang, PHK ini juga tidak diberikan uang pesangon,” ujar Fitri, 29 tahun salah satu buruh di Tigaraksa, Rabu (18/1/2023).

Ia mengaku sudah bekerja selama 10 tahun. Ganjaran PHK lantaran dirinya menuntut gaji yang maksimal dari perusahaan.

Wanita yang menjadi buruh harian lepas itu juga menerangkan, per satu hari dirinya hanya mendapatkan uang hasil kerja sebanyak Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu.

**Baca Juga: Guru Kena PHK Ratusan Murid MTs Nurul Ilmi di Cikupa Tangerang Demo

“Selama 10 tahun saya bertahan, perhari kita pernah mendapatkan upah sebanyak di bawah 25 ribu. Bentuk gaji perbulan itu ga nenentu, kadang satu juta saja kurang. Perbulan kita menerima gaji secara tunai,”

“Saya masih sendiri, dengan adanya gaji yang 25 ribu sampai 30 ribu kita masih merasa kekurangan, terlebih kita membantu bantu orang tua masih terbilang tidak cukup, ongkos untuk per hari hari aja habis,” lanjutnya.

Terpisah, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Destianti sudah menjelaskan kepada pihak buruh mengenai pelanggaran dan ketentuan perundangan-undangan menjadi kewenangan serta pengawasan pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten.

“Karena bukan menjadi kewenangan kami kita telah berkirim surat kepada pengawas Disnaker Provinsi Banten agar menindak lanjuti dengan adanya aduan PBN tersebut. Kami menuliskan secara tertulis, dan belum ada jawaban tertulis, mungkin nanti hasil dari sini akan kita tindak lanjuti akan kami kirimkan lagi,” singkatnya.(Rez)

 




Ada Dua Pasar Induk di Tangerang, Merasa Merugi Pedagang Meradang

Kabar6-Puluhan pedagang pasar induk Jatiuwung, Kota Tangerang yang tergabung dalam Forum Pedagang Pasar Induk Jatiuwung Tangerang, mengadukan nasibnya ke Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Para pedagang ini mengaku sangat dirugikan dengan masih beroperasinya keberadaan Pasar Induk Tanah Tinggi Tangerang, yang hingga kini belum juga ditutup.

Sementara kata massa itu, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah sendiri pada tahun 2018 yang lalu akan menutup pasar induk Tanah Tinggi yang habis masa izinnya tahun 2021. Namun, hingga kini belum terlaksana.

Sehingga keberadaan Pasar Induk Jatiuwung yang belum lama ini diresmikan Wali Kota Tangerang sepi, membuat para pedagang merugi besar.

**Baca Juga: Looping Galeong Karawaci Bakal Dibuka Solusi Atasi Kemacetan

Ketua Forum Pedagang Pasar Induk Jatiuwung, Yudi meminta Wali Kota Tangerang untuk segera menutup keberadaan Pasar Induk Tanah Tinggi. Sebab dalam pernyataan Wali Kota Tangerang menyampaikan Pasar Induk Tanah Tinggi yang habis izin operasionalnya pada 2021 tidak akan diperpanjang.

“Kami mohon kepada Bapak Wali Kota Tangerang (Arief) untuk bisa segera mengambil sikap dan keputusan atas dasar statemen yang telah bapak katakan di surat kabar harian pada 15 Oktober 2018 yang lalu,” ujar Yudi.

Pihaknya juga mempertanyakan masih adanya kegiatan di Pasar Induk Tanah Tinggi di awal tahun 2022 ini, padahal surat izin operasionalnya habis dan tidak akan diperpanjang.

“Seenggaknya kenapa ada pembiaran kalau tidak ada perizinan,” kata Yudi yang dalam kesempatan ini diterima Ketua DPRD Gatot Wibowo dan Ketua Komisi III Wawan Setiawan beserta jajaran.

“Akibat masih beroperasinya Pasar Induk Tanah Tinggi Tangerang tersebut membuat para pedagang di Pasar Induk Jatiuwung mengalami kerugian,” katanya.

“Kurang lebih ini yang dirugikan sama-sama pedagang juga sebenarnya. Dari Tanah Tinggi dirugikan, dari Jatiuwung juga dirugikan. Karena semua omzet pedagang turun gara-gara adanya dua pasar ini,” jelasnya.

Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan, akan segera memanggil Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah guna meminta penjelasan terkait polemik dualisme Pasar Induk ini.

“Secepatnya. Setelah ini saya dengan Komisi III juga akan rapat internal tentang langkah-langkah tahapan hearing berikutnya,” ucap Gatot Wibowo.

Selain meminta penjelasan kepada Wali Kota Tangerang, pihaknya juga akan memanggil dinas-dinas terkait untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

“Nanti dalam hearing kita akan tahu jawabannya, karena nanti kita ingin konfirmasi dahulu dengan pihak terkait dan dinas. Baik Indagkop, Perizinan dan Perkim. Ini kan terkait RDTM di wilayah nanti kita akan cek semuanya,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

Selain itu, Gatot Wibowo juga berpendapat, idealnya hanya ada satu pasar induk di Kota Tangerang. Keberadaan Pasar Induk Jatiuwung yang diklaim pasar terluas se-Provinsi Banten sangat efektif.

“Idealnya cuma satu, tidak ada aturan tertulis sih tapi melihat kapasitas jumlah penduduk penyebarannya. Kalau pasar induk itu rata-rata satu kalau saya tahu ya. Termasuk Jakarta cuma ada Kramat Jati,” tandasnya. (Oke)