1

Sat Narkoba Tangkap Dua Pengedar Sabu Tangerang

Kabar6-Eksekusi mati bagi terpidana kasus narkoba yang kini tengah diberlakukan pemerintah Indonesia, kiranya tidak mampu menghentikan geliat peredaran narkotika di dalam negeri.

 

Faktanya, hingga kini pihak kepolisian masih terus mendapati peredaran narkotika tersebut, hingga ke pelosok wilayah. ** Baca juga: BNN Sebut Penyelundup Sabu yang Dimusnahkan Kaya Raya

 

Seperti penangkapan yang dilakukan petugas Satuan Narkoba (Sat Narkoba)  Polres Kota Tangerang, terhadap dua pengedar sabu, Royani alias Gepeng (27) dan Ahmad Suhada alias Rahmat (20).

 

“Keduanya kami ringkus saat tengah menunggu pelanggan di dua lokasi berbeda, masing-masing di Kecamatan Sepatan dan Pakuaji,” ujar Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Agus Hermanto, Selasa (10/3/2015).

 

Dari tangan kedua pengedar tersebut, polisi mengamankan tujuh plastik bening berisi shabu seberat 2,8 gram. ** Baca juga: Bisnis Esek-Esek Picu Peningkatan PSK di Kabupaten Tangerang

 

“Kini keduanya masih kami periksa intensif di Mapolres,” ujar Agus Hermanto.(abie)




Bisnis Esek-esek Picu Peningkatan PSK di Kabupaten Tangerang

Kabar6-Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang menilai, jumlah Pekerja Seks Komersial (PKS) di wilayah itu terus meningkat setiap tahunnya.

 

 

Kondisi itu tak lepas dari masih banyaknya bisnis yang bisa memicu munculnya geliat esek-esek di wilayah tersebut.

 

Kepala Bidang Rehabilitasi Tuna Sosial dan Korban Narkotika pada Dinsos Kabupaten Tangerang, Endang Waryo mengatakan, per Juni 2014, ada 626 orang PSK aktif yang terjaring razia gabungan di sepuluh kecamatan.

 

“Kami selalu melakukan razia untuk menekan angka PSK. Namun, hal tersebut tidak berefek. Karena tiap tahunnya jumlah PSK selalu meningkat,” imbuhnya, Selasa (10/3/2015).

 

Dari hasil razia juga diketahui, bila ternyata PSK yang terjaring razia tidak seluruhnya berasal dari wilayah Kabupaten Tangerang. ** Baca juga: Flu Burung, 5.800 Ekor Ayam Perancis Dimusnahkan

 

“Tidak seluruh PSK berasal dari Kabupaten Tangerang. Mayoritas mereka merupakan pendatang,” jelasnya kepada kabar6.com.

 

Sedangkan dari hasil pendataan, terungkap bila para PSK yang beroperasi didorong oleh faktor ekonomi sulit. Hingga memaksa mereka menjadi PSK. Mirisnya, para PSK yang terjaring rata-rata berusia produktif.(shy)




BNN Musnahkan 94 Kg Sabu di Bandara Soetta

Kabar6-Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika di Garbage Plant Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang, Selasa (10/3/2015).

 

 

Barang bukti yang merupakan hasil pengungkapan dua kasus ini, adalah narkotika jenis sabu sebanyak 94.072 gram. Barang bukti itu pun sedianya dimusnahkan dengan cara dibakar dengan mesin insinerator.

 

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Deddy Fauzi Elhakim mengatakan, total barang bukti yang diamankan 94.149 gram dari dua kasus.

 

“Narkoba yang dimusnahkan sebanyak 94.072 gram. Sisanya, 77,5 gram disisihkan guna uji coba lab dan pembuktian perkara di persidangan,” ungkap Deddy.

 

Sedianya, dari barang bukti yang disita dan dimusnahkan tersebut, kata Deddy, pihaknya mengamankan sebanyak enam orang tersangka. ** Baca juga: Truk Bermuatan Jagung Nyangkut di Tol Jakarta-Merak

 

Terdiri dari lima pria, masing-masing DL (37), HD (38), HS (36), US (43) dan SB (37). Mereka ditangkap di kawasan Desa Alue Bu, Kecamatan Pereulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.

 

Sedangkan seorang lainnya adalah kurir wanita asal NTT berinisial F (35), yang diamankan di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.(ges)




Miliki Sabu, Tukang Daging Ditangkap Polsek Ciputat

Kabar6-Peredaran narkotika jenis sabu kiranya sudah benar-benar merasuk hingga ke tengah-tengah masyarakat.

Fakta itu setidaknya terlihat setelah petugas meringkus CH (40), pedagang daging yang kedapatan memiliki empat paket sabu.

Kasi Humas Polsek Ciputat, Aiptu Mulyawan Amsur mengatakan, penangkapan CH sedianya berawal dari Operasi Cipta Kondisi yang digelar pihaknya. 

“Saat operasi berlangsung, anggota curiga dengan gerak-gerik pelaku. Terlebih, pelaku berupaya kabur saat sepeda motornya dihentikan anggota,” ujar Amsur, Minggu (8/3/2015).

Pelaku berhasil ditangkap, lanjut Amsur, setelah petugas melakukan pengejaran. Dan, dari hasil penggeledahan, petugas mendapati empat paket sabu dari saku celana pelaku.

Kepada petugas, CH mengaku mengonsumsi sabu agar tetap bersemangat selama berjualan daging. Sedangkan sabu itu didapat CH dari bandar berinisial S, dengan harga Rp800 ribu per sengah ji.

“Saya make (konsumsi) baru delapan bulan, saya biasanya beli setengah, buat pake rame-rame,” ungkap CH dihadapan penyidik. **Baca juga: PDAM TKR Panggil Lippo Bahas Tarif Air.

Saat ini, CH masih terus diperiksa intensif, guna melacak jejak bandar yang menyuplai sabu tersebut.(HP/tom Migran)




Ola Lolos Dari Hukuman Mati

Kabar6-Franola alias Ola, terpidana seumur hidup atas kasus penyelundupan narkoba ke Indonesia, akhirnya lolos dari jerat hukuman mati.

Itu setelah majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis bebas atas tuntutan mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (2/3/2015).

Dalam amar putusannya, majelis hakim pimpunan Bambang Edi Supriyanto yang menyidangkan kasus tersebut menilai, Ola tidak terlibat dalam jaringan narkotika seperti yang didakwakan JPU.

Hakim menilai, Ola hanya terbukti dalam dakwaan kedua, dimana Ola yang kini bernama Rika Safitri melakukan transfer uang kepada rekannya Toni.

Putusan majelis hakim juga disambut syukur oleh Troy Latuconsiana, kuasa hukum Ola. Dia menilai bila putusan majelis hakim sesuai dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Atas putusan itu, Troy menyatakan bila kliennya akan menerima dan menunggu langkah hukum yang akan diambil JPU. **Baca juga: Duh, Komplotan Perampok Bersenpi Beraksi di Pamulang.

Diketahui sebelumnya, Ola terancam hukuman mati setelah JPU mendakwanya terlibat dalam peredaran narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas II A Tangerang. **Baca juga: Duh, Komplotan Perampok Bersenpi Beraksi di Pamulang.

JPU menjerat Ola dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 dan pasal 137 huruf a Undang-uindang Narkotika, dengan  ancaman hukuman mati.(rani)