1

8 Nelayan Iran Bawa 309 Bungkus Sabu Ratusan Milyar Rupiah

Kabar6-Kapal nelayan yang diawaki delapan Warga Negara Asing (WNA) Iran ditangkap BNN RI bersama Bea Cukai, karena membawa 309 bungkus narkoba jenis sabu. Setiap bungkusnya memiliki berat yang berbeda-beda. Karena baru ditangkap dan belum dihitung keseluruhan, BNN belum mengetahui berat total barang bukti tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, mereka ditangkap di laut lepas pada Rabu dini hari, 22 Februari 2023. Kemudian bersandar ke Dermaga Indah Kiat pada Kamis, 23 Februari 2023.

“Total sekitar 309 bungkus, yang nanti kita akan cek secara laboratorium, untuk sementara ini adalah pemeriksaan awal,” ujar Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, di lokasi, Jumat (24/02/2023).

Jika ratusan bungkus sabu itu beredar ke masyarakat Indonesia, harganya bisa mencapai ratusan miliar rupiah, serta merusak sekitar 300 ribu anak bangsa.

“Lebih dari pada 300 ribu orang yang akan menggunakan kalau sampai beredar. Kalau masalah uang, kalau ini beredar, sekitar ratusan miliar,” jelasnya.

**Baca Juga: 20 PKL Pasar Ciputat Disidang di PN Tangerang

Mereka ditangkap di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) atau di sekitar Samudera Hindia, perbatasan antara Pulau Christmas dengan Selatan Jawa.

Para pelaku pengedar 309 bungkus sabu itu, diduga kuat merupakan jaringan narkoba internasional yang akan mengedarkan barang haram itu di Indonesia.

“Jaringan internasional, ditangkap di Zona Ekonomi Eksklusif,” terangnya. (Dhi)




Begini Pesan Henry Yoso ke Dewan dan Pengurus DPP GRANAT

Kabar6-Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPP GRANAT) Henry Yosodiningrat mengakui tidak ada artinya apa-apa tanpa bantuan dan kerjasama yang baik dengan seluruh Pengurus DPP khususnya dan dari semua Dewan, baik Dewan Pembina, Dewan Pertimbangan, Dewan Penasihat, karena itulah yang akan memberikan arahan secara nasional mengenai strategi apa yang akan dilakukan oleh DPP.

“Oleh karena itu, saya mengharapkan kerjasama yang baik, saya mengharapkan dukungan sepenuhnya. Saya mengharapkan keikhlasan kita untuk tetap dan selalu mengabdi untuk bangsa. Saya tambahkan lagi dengan pengabdian tanpa batas,” ujarnya dalam sambutan saat pelantikan Pengurus DPP GRANAT Masa Bakti 2022-2027 di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023) malam.

Lebih lanjut Henry mengatakan, keberadaan dirinya berdiri dalam pelantikan ini karena mendapatkan amanah dari sahabat-sahabat semua ketika Munas ke-III GRANAT di Bandung tanggal 17 Desember 2022 yang lalu.

**Baca Juga: Polisi Buru Pembuang Mayat Bayi Laki-laki Terlilit Tali Pusar di Legok

“Saya diberi amanah untuk menyusun kepengurusan, sehingga saya susunlah Kepengurusan DPP untuk masa pengabdian atau masa bakti 2022-2027,” tandas Henry.

Pelantikan DPP GRANAT Masa Bakti 2022-2027 selain dihadiri sejumlah Dewan dan Pengurus DPP GRANAT, DPD, DPC dan Rayon GRANAT serta sejumlah tamu undangan juga diikuti secara virtual oleh DPD dan DPC seluruh Indonesia. Turut hadir Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kapolri yang diwakili Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, Kepala BNN (diwakilkan), Kapolda Metro Jaya yang diwakilkan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Menteri Dalam Negeri (diwakilkan), Pj Gubernur DKI Jaya (diwakilkan). (Red)




Kejaksaan Agung Kabulkan Permohonan Tersangka Pecandu Narkotika

Kabar6-Seorang tersangka positif menggunakan narkotika jenis Methamphetamine (sabu-sabu) bernama Ashadil Mahlil bin Saiful Rusadi bisa bernafas lega. Sebab Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonannya terkait penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.

Hal ini diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, Senin (16/01/2023).

Tersangka Ashadil Mahlil bin Saiful Rusadi berasal dari wilayah Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Dia telah disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1), Kedua Pasal 112 Ayat (1), Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine tanggal 08 November 2022, Ashadil Mahlil positif menggunakan narkotika jenis Methamphetamine (sabu-sabu). Tersangka membeli narkotika jenis sabu hanya untuk dipergunakan sendiri.

**Baca Juga: Penuntutan Kasus Pengancaman dan Penggelapan 2 Tersangka Dihentikan Kejagung

Menurut keterangan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, alasan dikabulkan permohonan penghentian penuntutan terhadap Ashadil Mahlil yaitu berdasarkan pada keadilan restoratif, dengan fakta-fakta sebagai berikut ini:

  •  Tersangka ditangkap atau tertangkap tangan dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari;
  •  Tersangka positif (+) menggunakan Narkotika dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine;
  • Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, atau korban penyalahgunaan narkotika;
  • Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
  • Surat jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya;
  • Surat pernyataan Tersangka bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (Red)




LAN dan BNN Kota Tangerang Kompak Berantas Narkotika

Kabar6.com

Kabar6-Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kota Tangerang menyambangi Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang sebagai langkah untuk meningkatkan sinergitas dalam rangka memberantas peredaran narkotika.

Kunjungan perdana LAN Kota Tangerang usai dilantik pada Oktober 2022 lalu langsung disambut baik oleh Kepala BNN Kota Tangerang, Satrya Ika Putra di Kantor BNN yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, No,202, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Selasa, 8 November 2022 lalu.

Ketua LAN Kota Tangerang, Helmy Halim mengatakan, kunjungan ini sebagai langkah awal untuk memperkuat sinergitas dalam upaya pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika di Kota Tangerang.

“Kami (LAN), tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika. Untuk itu, dibutukan kerjasama dan peran serta dari semua pihak untuk memberantas peredaran narkotika di Kota Tangerang, salah satunya dukungan dari BNN Kota Tangerang,” kata Helmy Halim didampingi M. Gerson yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah LAN Kota Tangerang, Siti Sumyati yang menjabat sebagai Bendahara LAN, dalam keterangan, Kamis (10/11/2022).

Sementara itu, Kepala BNN Kota Tangerang mengapresiasi kunjungan dari pengurus LAN Kota Tangerang. Menurutnya, BNN Kota Tangerang akan mendukung kinerja dari LAN Kota Tangerang dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tangerang.

“Sebagai wujud dukungan kepada LAN, dalam waktu dekat bersedia berkunjung ke Sekretariat LAN untuk mengedukasi dalam pemaparan regulasi dan langkah hukum dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,” kata Satrya.

**Baca juga: e-VOA Resmi Diluncurkan, Imigrasi Soekarno-Hatta Siap Melayani

Saat ini, kata Satrya, tindak tanduk para pelaku penyalahgunaan narkoba sudah mengkhawatirkan. Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah yang sangat serius dan mengancam eksistensi generasi muda.

“Butuh dukungan dari semua pihak dalam hal ini LAN dan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemda dalam menjalankan regulasi yang ada, diharapkan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di kota Tangerang akan lebih terintegrasi dan masif, hal itu dapat terwujud jika semua ikut berkontribusi dalam pencegahan dan pengawasan,” ujar Satrya dihadapan pengurus LAN. (Oke)




Pengedar Ditangkap, Polres Tangsel Selamatkan 39 Ribu Jiwa Pemakai Narkotika

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) berhasil membekuk 4 tersangka spesialis pengedar narkotika jenis ganja di kawasan Jakarta Timur.

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu menjelaskan, keempat tersangka itu berinisial JI, AD, BM, dan FS yang membawa narkotika jenis ganja seberat 39.084 gram atau 39 kilogram.

Menurut Sarly, barang bukti sebanyak itu dapa di konsumsi kurang lebih sebanyak 39 ribu jiwa pemakai narkotika jenis ganja.

“Dalam kata lain polisi berhasil memotong mata rantai narkotika ganja dan menyelamatkan 39.000 orang jiwa pemakai narkotika,” ujarnya saat melakukan press release di Mapolres Tangsel, Serpong, Rabu (20/7/2022).

Jika dikonversi kedalam Rupiah, Sarly menerangkan, ganja seberat 39 kilogram tersebut dapat dijual kurang lebih sebesar Rp312 juta.

“Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti Narkotika Ganja sebanyak 39.084 gram atau 39 kilogram, sebesar Rp312 juta,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) berhasil membekuk tersangka spesialis pengedar ganja di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.]

**Baca juga: Begini Kronologi Polres Tangsel Tangkap Tersangka Spesialis Pengedar Ganja

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu menerangkan, ada 4 tersangka yang tertangkap, yaitu JI sebagai pemilik ganja 39 kilogram juga berperan sebagai transaksi ganja, serta kendalikan uang dan penjualan.

“AD dan BM bertugas sebagai kurir. Serta FS sebagai transaksi ganja 10 kilogram Citeureup – Bogor,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).(eka)




Abdi Masyarakat, Mahasiswa Unpam Lakukan Penyuluhan Hukum Undang-undang Narkotika

Kabar6.com

Kabar6-Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) dari Universitas Pamulang (Unpam) melakukan pengabdian kepada masyarakat (PKM) tentang penyuluhan hukum terhadap kenakalan remaja dalam mengkonsumsi narkotika yang ditinjau dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada Siswa SMK Sasmita Jaya 1 Pamulang.

Dalam Kegiatan tersebut, kelompok PKM diketuai oleh Thaariq Abdul Azis, dan anggota Kriston Haluya situmorang,Muhammad Rafli dan Ahmad Ibnul Mubarok.

Sebagai Pembuka, Dosen Pembimbing Kegiatan PKM, Dea Mahara Saputri menyampaikan dengan diselenggarakannya acara ini di sekolah, harapannya siswa menjadi paham akibat hukum dalam mengkonsumsi narkotika. Karena segala perbuatan yang dilakukan, sudah tercantum dan diatur dalam Undang-undang.

“Segala bentuk narkoba apapun diatur dalam Undang-Undang. Jadi, apapun jenis narkoba dan tindakan yang berhubungan dengan narkoba yang dilakukan, sudah ada aturan hukumnya. Dan semoga apa yang disampaikan oleh kakak-kakak dari Fakultas Hukum Universitas Pamulang bisa menjadi ilmu baru bagi adik-adik di SMK Sasmita Jaya 1 Pamulang, Tangerang Selatan,” terangnya dalam keterangan pers yang diterima Kabar6.com, Rabu (29/6/2022).

Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Sasmita 1 Pamulang, Tangerang Selatan Suprihatin mengimbau siswa untuk memperhatikan materi yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang.

“Kenakalan Remaja hari ini tergolong dalam kenakalan remaja berat, maraknya remaja dalam mengkonsumsi narkoba, dengan adanya penyuluhan yang di adakan oleh Mahasiswa Fakultas Universitas Pamulang,diharapkan anak-anak akan paham terhadap dampak hokum bagi pengguna narkoba yang cenderung merusaknya masa depan,” paparnya.

Ketua kelompok Thaariq Abdul Azis mengatakan, dengan pemilihan tema yang disosialisasikan kepada SMK Sasmita Jaya 1 Pamulang, sebuah tema yang sangat dibutuhkan oleh remaja hari ini,ndengan maraknya remaja dalam mengkonsumsi narkoba yang sangat berdampak pada masa depan remaja sebagai generasi penerus bangsa Indonesia.

Dirinya menambahkan, Kenakalan remaja merupakan suatu gejala social yang terjadi di lingkungan sekolah, ada berbagai jenis kenakalan remaja yang terjadi di Indonesia saat ini seperti contohnya tawuran antar siswa, penyalahgunaan narkotika, merokok, minum-minuman berahkohol, vandalisme, dan seks bebas. Dari berbagai kenakalan remaja tersebut terdapat factor-faktor yang memicu kenakalan itu muncul di lingkungan sekolah.

**Baca juga: Warga Perumahan Pinang Mas Tangsel Gagas Pelatihan Bahasa Inggris Gratis Bagi Anak-anak

“Dengan diadakannya kegiatan ini, semoga materi yang disampaikan dapat bermanfaat untuk kedepannya bagi para siswa yang hadir dalam kegiatan ini,” Tutur Thaariq.

“Alhamdulillah kegiatan ini berjalan dengan lancar dan mendapatkan respon positif dari para siswa dan siswi yang hadir dalam acara ini. Kami juga berterima kasih kepada para siswa dan siswi yang sudah hadir dalam acara ini,” tutupnya.(Eka)




Sabu Cair Asal Mexico Diungkap Polisi di Tangerang, 16 Kg Sabu Diamankan

Kabar6.com

Kabar6-Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam bentuk cair, sebanyak 4.000 ml atau setara 4 liter. Cairan tersebut setelah diendapkan menggunakan campuran bahan lain hingga menjadi kristal didapati seberat 16 kilogram sabu.

Satu orang tersangka berinisial RK (28) diamankan polisi berikut barang bukti sabu dalam bentuk cair tersebut.

Bedasarkan hasil pemeriksaan tersangka bahwa barang bukti tersebut dikirim dari Negara Mexico melalui jasa pengiriman Internasional inisial FX melalui Bandara Soekarno Hatta dan diantar melalui jasa
pengiriman dengan tujuan Jakarta untuk di proses dan diedarkan di Jakarta.

Modus tersangka, Methamphetamine atau sabu dalam bentuk cair di masukan kedalam sebuah wadah (panci) kemudian dicampur dengan alkohol dan etanol serta bahan kimia lainnya.

Kemudian didiamkan sampai membeku dan diperkirakan setelah mengkristal dapat menghasilkan 16 kg narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, trend peredaran sabu dalam bentuk cair ini langka. Sebab pengungkapan berawal dari informasi masyarakat di daerah Pondok Jaya Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Selanjutnya dilakukan observasi dan penyelidikan oleh anggota Unit II Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota selama kurang lebih 1 minggu terhadap Target Operasi (TO).

“Penangkapan dilakukan di wilayah Cengkareng Jakarta Barat, modusnya melalui jasa pengiriman Internasional bandara Soekarno Hatta,” kata Zulpan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (25/1/2022).

Zulpan menjelaskan penangkapan dilakukan pada hari Senin, 17 Januari 2022 lalu. Setelah dilakukan pembuntutan terhadap tersangka RK dengan barang bukti 12 Botol, 8 botol berisi Methamphetamine (sabu cair), 4 botol lagi berisi cairan kimia dan tidak mengandung Methamphetamine.

**Baca juga: Sidang Lanjutan Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Molor.

“Dari 8 botol yang mengandung Methamphetamine, setelah di padatkan menggunakan alkohol, ethanol dan bahan kimia menjadi bentuk kristal, didapatkan sebanyak 16 kg sabu itu,” jelasnya.

Tersangka TR dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Ancaman dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup/pidana mati. (Oke)




Satu Narapidana Kasus Narkotika di Lapas Kelas 1 Tangerang Kabur

Kabar6.com

Kabar6-Seorang narapidana kasus narkotika kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang sejak Rabu (8/12/2021) lalu. Saat ini pihak dari Kantor Kemenkumham Wilayah Banten tengah melakukan pencarian terhadap narapidana berinisial A itu.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Minggu (12/12/2021).

** Baca Juga: Dinkes Screening HIV/AIDS 200 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tangerang

“Iya betul saat ini sedang dilakukan pencarian kepada yang bersangkutan. 1 orang inisial A, kasus narkotika,” ujar Rika.

Pihak Kakanwil Banten sebagai penanggungjawab telah bekerjasama dengan kepolisian dan telah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan pelarian narapidana kasus narkotika tersebut.

“Sudah menurunkan timnya melakukan penyelidikan dan pemeriksaa atas kejadian di Lapas 1 Tangerang,” katanya. (Oke)




Polda Banten Gagalkan Peredaran Sabu Di Lebak Dan Pandeglang

Kabar6 – Ditresnarkoba Polda Banten membongkar peredaran narkoba jenis sabu dengan berat total 345.46 gram, yang di edarkan oleh tersangka H (34), TH (31), dan RMH (36).

Pelaku H dan TH ditangkap di Desa Kaungcaang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, pada Minggu, 24 Oktober 2021, sekitar pukul 15.30 wib.

“barang bukti timbangan elektronik, satu kotak bekas masker merk yang didalamnya terdapat
4 bungkus plastik ukuran besar, berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan
berat bruto keseluruhan 314,64 gram,” kata Ditresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Martri Sony, Selasa (02/11/2021).**Baca Juga: Dikejar Polisi Pencuri Bocah Girang School Serpong Sembunyi di Lemari

Kemudian tersangka lainnya, ditangkap pada Selasa, 26 Oktober 2021, sekitar pukul 22.00 wib, disebuah pos ronda, Desa Mekar Agung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.

“Barang bukti 30,52 gram, timbangan digital hingga tiga pack plastik klip bening,” terangnya.

Modus operandi yang digunakan, tersangka TH mendapat perintah dari I yang masih berstatus buron, untuk mengambil narkoba di Jakarta. Kemudian TH memerintahkan H mengambil dan mengirim sabu ke pemesan yang ada di Pandeglang.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana mati,” jelasnya.

Sedangkan pelaku RMH dengan batang bukti sabu 20,52 gram, mendapatkan perintah dari LUR yang masih buron, untuk mengambil di daerah Cadasari dan membawakan narkoba ke dirinya.

Dari penggagalan itu, setidaknya ada 1.381 generasi penerus bangsa yang bisa diselamatkan dari pengaruh narkoba.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan 132
ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang barkotika dengan ancaman pidana mati,” ujarnya.




Satnarkoba Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 7,3 Kilogram Sabu

Kabar6.com

Kabar6 – Satnarkoba Polres Kota Tangerang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebesar 7,3 kilogram.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, berawal dari penangkapan tersangka M di salah satu Jalan Kampung Cipondoh Makmur, Kota Tangerang.

“Tersangka ini memang sudah target kita sejak April 2021, dan berhasil diamankan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Namun, saat kita geledah di lokasi jalanan itu, tidak didapati barang bukti, hingga akhirnya kita interogasi dan membawa yang bersangkutan ke rumahnya di Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang,” katanya di Mapolres Kota Tangerang, Kamis, (15/7/2021).

Di lokasi pertama, yakni Cipondoh, petugas mendapati 10 klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu. Dalam masing-masing berisi berat 100 gram.

“Kita dapati 10 palstik sabu-sabu dan ditotal ada 1,3 kilogram,” ujarnya.

Petugas kembali melakukan pemeriksaan dan melakukan penggeledahan di lokasi kedua, yakni di Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.

“Di lokasi kedua, yakni sebuah kontrakan milik M, didapati 6 kilogram sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik secara terpisah masing-masing 1 kilogram,”.

Dari hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut milik A (berstatus DPO), dimana M diminta oleh A untuk menyimpan barang bukti tersebut.

**Baca juga: Polsek Balaraja Distribusikan Sembako ke Desa Tobat

“M ini diminta untuk menyimpan barang bukti, sementara kita curigai M ini pengedar yang melakukan penjualan baik secara online dan offline. Dan kita pun masih kejar satu pelaku lainnya berinisial A, statusnya DPO dan kasus ini terus kita tindak lanjut,” ungkapnya.

Atas kasus tersebut, pelaku nantinya akan dikenakan pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(Vee)