1

Sat Narkoba Tangkap Dua Pengedar Sabu Tangerang

Kabar6-Eksekusi mati bagi terpidana kasus narkoba yang kini tengah diberlakukan pemerintah Indonesia, kiranya tidak mampu menghentikan geliat peredaran narkotika di dalam negeri.

 

Faktanya, hingga kini pihak kepolisian masih terus mendapati peredaran narkotika tersebut, hingga ke pelosok wilayah. ** Baca juga: BNN Sebut Penyelundup Sabu yang Dimusnahkan Kaya Raya

 

Seperti penangkapan yang dilakukan petugas Satuan Narkoba (Sat Narkoba)  Polres Kota Tangerang, terhadap dua pengedar sabu, Royani alias Gepeng (27) dan Ahmad Suhada alias Rahmat (20).

 

“Keduanya kami ringkus saat tengah menunggu pelanggan di dua lokasi berbeda, masing-masing di Kecamatan Sepatan dan Pakuaji,” ujar Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Agus Hermanto, Selasa (10/3/2015).

 

Dari tangan kedua pengedar tersebut, polisi mengamankan tujuh plastik bening berisi shabu seberat 2,8 gram. ** Baca juga: Bisnis Esek-Esek Picu Peningkatan PSK di Kabupaten Tangerang

 

“Kini keduanya masih kami periksa intensif di Mapolres,” ujar Agus Hermanto.(abie)




Delapan Terpidana Mati di Banten Menunggu Eksekusi

Kabar6-Delapan terpidana mati di Banten kini sedang menunggu proses eksekusi. Dari total tersebut, tiga di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA).

 

 

Demikian dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Banten, Mulyadi, Senin (9/3/2015).

 

Ketiga WNA dimaksud adalah Lim Jit Wee alias Kim dan Kwek Tei Choon alias Ken, keduanya warga Malaysia serta Gareth Dane Cashmore warga Inggris.

 

“Semua terpidana ini belum mengajukan PK (peninjauan kembali), jadi masih belum pasti akan di eksekusi,” kata Mulyadi.

 

Adapun WNI yang sedang menunggu proses adalah Sabirin alias Oyon bin Oma, dengan perkara 340 KUHP. Muhamad Soleh alias Oleng bin Karna, perkara 338 KUHP. ** Baca juga: Maret 2015, Pajak Daerah Kota Tangerang Tembus Rp85,8 Miliar

 

Kemudian Christian perkara narkotika pasal 59 UU no 5 tahun 1997 yang kini mendekam di LP Wanita Tangerang. Meri Utami binti Suwandi dan Jat Lei Chandra alias Cece.

 

Kini seluruh terpidana mati tersebut, kini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang serta Lapas Wanita Tangerang.

 

“Saat ini, belum ada perintah eksekusi, kami masih nunggu putusan dari Jaksa Agung,” tegasnya.(tmn/din)




Sabu Cina & Hongkong Dimusnahkan Polres Bandara

Kabar6-Petugas Kepolisian Resort (Polres) Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang, memusnahkan  sebanyak 4 kilogram kristal bening sabu serta sabu cair seberat 2,5 liter, Rabu (3/12/2014).

Barang bukti yang merupakan hasil pengungkapan empat kasus penyelundupan sejak 17 November hingga 1 Oktober 2014 lalu ini, dibakar dalam tungku insenator di Garbage Plan Bandara Soetta.

“Ya, barang bukti ini merupakan kasus penyelundupan dari China dan Hongkong. Sedangkan, tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak lima orang yang terdiri dari empat warga Indonesia dan satu warga Taiwan,” kata Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta Tangerang Kompol Guntur M Thariq.

Sedangkan, modus yang digunakan para tersangka untuk menyelundupkan narkotika tersebut, lanjut Kasat, masih dengan cara lama, seperti disembunykan dalam tas koper, buku dan kemasan makanan.

“Namun, pelakunya berbeda. Kalau dulu kan sering dilakukan warga negara China atau Taiwan. Untuk sekarang warga Iran dan eropa,” tukasnya. **Baca juga: Terlambat Diambil, Dana PSKS Tidak Akan Hilang.

Kasat menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan UU 35/2009 Pasal 91 ayat 2 tentang narkotika.(ges)