1

Buron Dua Tahun, Pengedar Sabu Tertangkap BNP Banten

Kabar6- Hanya demi meraup keuntungan Rp200 ribu, seorang pedagang sedotan berinisial AS (41), nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Banten.

 

AS ditangkap Badan Narkotika Provinsi (BNP) Banten, di kediamannya yang berada Kampung Seneja, Kelurahan Sukma Jaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Kamis (23/4/2015)

 

AS sebenarnya telah menjadi buronan BNP selama dua tahun terakhir, karena kegiatannya mengedarkan narkoba di wilayah Serang, Cilegon, hingga Tangerang.

 

“Pengedar sabu ini sudah menjadi DPO kami, kami berhasil membekuk di daerah Cilegon tadi pagi berdasarkan laporan warga,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Banten, AKBP Ahmad, kepada awak media di ruangan kerjanya.

 

Penangkapan ini berdasarkan pengembangan dari tersangka DS yang sebelumnya ditangkap pada  2013 di daerah Ciceri, Kota Serang. ** Baca juga: Jambret Sasar Guru di Legok, Rp30 Juta Amblas

 

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat satu gram, alat hisap, handphone tiga unit, serta buku tabungan yang menjadi alat transaski.

 

Ditambahkan, pihak BNP masih memburu satu lagi pelaku yang telah dikantongi identitasnya, “Masih  terus kita kembangkan, karena masih ada satu DPO lagi yang masih dalam pengejaran,” tegasnya.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dijerat pasal 113 ayat 132 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara maksimal seumur hidup.(tmn/din)