Ratusan WBP Rutan Kelas 1 Tangerang Ikuti Senam Poco-Poco

kabar6.com

Kabar6-Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tangerang mengikuti senam poco-poco dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke -73.

Sedianya, pelaksanaan senam poco-poco di Rutan Kelas 1 Tangerang tersebut juga dilakukan secara serentak dan terhubung live dengan Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se Indonesia. Senam poco-poco ini juga dalam rangka memecahkan rekor dunia.

Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang, Dedi Cahyadi mengatakan sedianya ada 100 WBP yang mengikuti senam poco-poco di Rutan tersebut.

“Ada seratusan WBP yang sudah diseleksi untuk mengikuti senam poco-poco ini. Sebagai instruktur senam, kami menggandeng Tentara Nasional Indonesia (TNI) Koramil Tigaraksa,” ujar Dedi di Rutan Kelas 1 Tangerang, Minggu, (5/8/2018).

Dedi menuturkan, bahwa senam ini merupakan senam serentak dengan peserta poco-poco yang diikuti oleh seluruh (WBP) Rutan dan Lapas se Indonesia. “Senam ini serentak, dan kami Rutan dan Lapas ini terhubung live se Indonesia,” tuturnya.

Dedi menambahkan, kegiatan senam poco-poco bersama ini merupakan perintah dari Direktur Jendral Pemasyarakan dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 73 di seluruh Rutan dan Lapas se Indonesia.**Baca juga: IPKBI Gelar Rakor Gabungan Tiga Provinsi di Bogor.

“Kegiatan ini adalah perintah dari Dirjen Pemasyarakatan dalam menyambut hut RI ke 73,” pungkasnya.(ver)




Rutan Jambe Kerahkan 7 WBP Bangun Fasos dan Fasum di Legok

kabar6.com

Kabar6-Sebagai salah satu bentuk pengabdian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kepada masyarakat, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tangerang, atau yang biasa disebut Rutan Jambe membangun fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Kegiatan bertema Merah Putih Narapidana Bhakti Bagimu Negeri ini membangun pagar di salah satu Musala, pembangunan teras Mushala, dan pembabngunan saluran pembuangan air di Desa Ciangir.

Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang, Dedi Cahyadi mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud kepedulian kami, khususnya WBP kepada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat dapat melihat keterampilan hasil pembinaan WBP selama di dalam rutan.

“Semua yang mengerjakan WBP yang memang memiliki keahlian dibidangnya. Dengan begitu, masyarakat dapat mengtahui hasil pembinaan yang dilakukan semasa di dalam rutan dan bentuk implementasi program pembinaan kami kepada WBP,” kata Dedi kepada Kabar6.com, Rabu, (1/8/2018).

Dedi menambahkan, dalam kegiatan itu, ada 7 WBP yang diterjunkan. Tentunya WBP dimaksud yang mendapatkan izin untuk keluar dan sudah dibekali dengan keterampilan dan juga dibekali dengan perlengkapan dan pakaian ala pekerja proyek pada umumnya.

Hal tersebut sengaja dilakukan, agar WBP bisa merasa nyaman saat bekerjasama dengan pekerja proyek lainnya.

“Selain keterampilan, kami bekali dengan helm, rompi, seragam, pokoknya seperti pada pekerja lainnya. Selain untuk keselamatan saat bekerja, perlengkapan itu juga agar WBP bisa merasa sama seperti masyarakat pada umunya. TUjuan utamanya, agar mereka tidak merasa terasing saat kembali kemasyarakat nanti,” ujarnya.

Sedianya, Dedi menyebut, bila awal pembangunan dimulai hari ini, Rabu (1/8/2018) dengan peletakan batu pertama yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, David Anderson.

Selain tujuh WBP, sepuluh petugas pemasyarakatan juga diterjunkan untuk mengawasi selama proses pembangunan berlangsung.**Baca juga: Kapolresta Tangerang Sambangi Kampus STTM Muhammadiyah di Tigaraksa.

“Tadi sudah dilakukan peletakan batu pertama. Ini merupakan rangkaian kegiatan untuk memperingati Dharma Karyadhika pada tanggal (30/10/2018), dihari itu juga semua fasilitas umum dan fasilitas sosial yang kami bangun akan diresmikan,” pungkasnya.(Ver)




347 Napi LP Pemuda Tangerang Dapat Remisi Idul Fitri, 3 Bebas

kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 347 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pemuda Kelas IIA Tangerang, mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri, Jumat (15/6/2018).

Kepala LP Pemuda Tangerang, Marlik Subiyanto mengatakan, remisi yang diberikan kepada 347 narapidana tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten serta SK Dirjen Kementerian Hukum dan HAM RI, per tanggal 15 Juni 2018.

“Remisi khusus ini saya sampaikan sesuai dengan SK Kanwil Kementrian Hukum dan HAM. Saya harap bagi siapa saja yang menerima remisi ini dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” ujar Marlik.

Sedianya, total 347 orang narapidana tersebut berasal dari 130 narapidana kasus narkotika dan 217 narapidana kasus kriminal.

Dari totaltersebut, sebanyak 3 narapidana dinyatakan bebas dan bisa kembali berkumpul bersama keluarga mereka masing-masing.(vero)




Hanya di Penjara Texas, Narapidana Harus Baca Buku Adolf Hitler & Ku Klux Klan

Kabar6-Sebanyak 150 ribu narapidana disuguhkan buku-buku memuji prinsip Ku Klux Klan, sebuah kelompok rasialis ekstrem yang ada di Amerika Serikat. Nyaris sebanyak 250 ribu judul buku diizinkan masuk dalam penjara, dan di antaranya ada buku karya David Duke, mantan pemimpin KKK tersebut.

Salah satu buku karya Adolf Hitler berjudul Mein Kampf pun, sebagaimana dilansir Huffington Post, tak luput menjadi bacaan bagi narapidana. Di sisi lain, penjara tersebut melarang buku-buku berbaru yang berbau pornografi, seperti koleksi dari soneta Shakespeare, karena berisi gambar telanjang anak-anak, buku The Big Red Book, Monty Python yang berisi tentang ketelanjangan.

Narapidana juga dilarang membaca buku pemenang hadiah novel, Pulitzer Richard Walker yang berjudul The Color Purple. Selain itu buku teori ekonomi Freakonomics juga dilarang, karena dinilai dapat menyebabkan gangguan perilaku. Sebanyak 10 ribu buku lainnya juga tidak diperbolehkan.

Buku grafis The Walking Dead dilarang karena memuat ketelanjangan dan gambar seksual. Namun yang lebih parah, buku peta Atlas dilarang karena dianggap bisa digunakan untuk merencanakan pelarian. ** Baca juga: Peneliti Skotlandia Temukan Fosil Mata Tertua Berusia 530 Juta Tahun

Disebutkan, banyak keputusan sensor terhadap buku dari Texas Department of Criminal Justice yang dinilai sangat aneh dan beberapa benar-benar tidak waras dan tidak konstitusional.(ilj/bbs)