1

MUI Pagedangan Minta Perizinan The Barhouse Project Dikaji Ulang

Kabar6.com

Kabar6-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pagedangan akan merekomendasikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh The Barhouse Project ke Bupati Tangerang.

“Nanti akan kita sampaikan dugaan tidak memiliki ijin minuman beralkohol (Minol) atau SIUP MB yang akan dikeluarkan DPMTPSP Kabupaten Tangerang,” ujar KH. Mohamad Romli kepada kabar6.com, Selasa (2/7/2019).

Untuk itu, tegas Ketua MUI Kecamatan Pagedangan, yang juga menjabat di bidang Hukum dan Perundang- undangan pada MUI Kabupaten Tangerang ini, ijin tempat hiburan malam tersebut agar dilakukan pengkajian ulang.

“Nanti saya akan sampaikan juga untuk ijin The Barhouse Project yang lokasinya di Ruko Darwin, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan agar segera dikaji ulang,” tandasnya.

**Baca juga: MUI Pagedangan Minta Barhouse Project Segera Ditutup.

Namun, terang KH. Mohamad Romli, sebelum hal itu disampaikan ke Bupati, terlebih dulu akan disampaikan ke pihak Kelurahan Medang.

“Apabila Kelurahan Medang tidak menindaklanjuti, maka kami akan lakukan berjenjang ke Kecamatan hingga Kabupaten,” pungkanya. (bam)




MUI Pagedangan Minta Barhouse Project Segera Ditutup

Kabar6.com

Kabar6-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pagedangan merekomendasikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk menindaklanjuti tempat hiburan malam The Barhouse Project, Lounge Restoran dan Bar.

“Kalau menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan peruntukannya ya The Barhouse Project supaya ditutup saja,” kata ketua MUI Kecamatan Pagedangan Drs. KH. Mohamad Romli kepada Kabar6 com lewat selularnya, Senin (1/7/2019).

Nanti, lanjut KH. Mohamad Romli, dirinya akan menyampaikan ke Kelurahan Medang.

“Apabila Lurah Medang, tidak merespon dan tidak menindaklanjuti keluhan dan masukan kami, maka akan kita lanjutkan ke tingkat Kecamatan untuk menindaklanjuti,” tandasnya.

Bahkan, tegas KH. Mohamad Romli, ke Bupati jika itu perlu, apabila tidak ada kelanjutan penindakan pihak Kelurahan dan Kecamatan.

Tambah KH. Mohamad Romli, pihaknya menyayangkan terjadinya penyalahgunaan perijinan yang tidak sesuai peruntukannya.

“Apalagi Lurah Medang mantan ajudan pak Bupati, tidak hanya The Barhouse Project, seharusnya lebih tau itu, kenapa ada dugaan banyak salah peruntukan perijinan diwilayahnya,” ucapnya.

**Baca juga: Tokoh Agama Pagedangan Bakal Bahas Masalah The Barhouse ke Bupati.

Untuk diketahui, The Barhouse Project, Lounge Restoran dan Bar yang lokasinya di Ruko Darwin No. 32 dan 33 Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang tersebut sudah sekitar dua bulan hingga saat ini, diduga belum memiliki ijin minuman beralkohol (Minol) Siup MB.

Dan ironisnya diduga pembiaran oleh instansi terkait, lantaran di tempat hiburan malam The Barhouse Project, Lounge Restoran dan Bar masih beroperasi penjualan minuman keras (Miras). (bam)