1

Amil Zakat Fitrah Dilarang Tolak Beras Pera

Kabar6-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan maklumat kepada seluruh amil yang tergabung dalam Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di wilayah sekitar.

 

Maklumat ini berkaitan dengan momentum kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap dipenghujung bulan suci Ramadan, yaitu zakat fitrah.

 

Ketua Bidang Hukum dan Fatwa MUI Kota Tangsel, KH Hasan Mustofi, mengatakan untuk menunaikan ibadah rukun Islam keempat ini setiap jiwa wajib menyetorkan zakat fitrah berbentuk beras sebanyak 2,5 liter.

 

Sementara nilai uang, pemerintah telah menetapkan harga beras berkisar di angka Rp9 ribu per liter.

 

“Mungkin kalau yang di sini makannya beras yang Rp9 ribu, bisa lebih. Tapi yang di pojok sana yang tinggal di bawah pohon pisang sana hanya bisa beli beras pera,” katanya di Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Sabtu (27/6/2015).

 

Oleh karena itu, terang KH Hasan, seluruh amil panitia penerimaan dan penyaluran zakat fitrah tidak diperkenankan untuk menolak warga yang membayar zakat fitrah menggunakan beras pera.

 

Tentu juga harus dilihat bahwa warga tersebut memang kemampuan ekonominya kurang.

 

Berbeda dengan warga kalangan menengah ke atas. Jangan juga membayarkan zakat fitrah dengan beras pera. ** Baca juga: Putra Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Diserahkan ke Polisi

 

Keputusan Walikota Tangsel yang menetapkan nilai harga beras sebesar Rp9 ribu per liter itu sebagai akumulasi standar zakat fitrah 2015.

 

“Ini bisa menjadi subsidi silang bagi yang tingkat kemampuannya rendah, jadi jangan dipatok. Terus juga nanti kalau amil nerima beras yang pera dengan bermerek terkenal jangan dipisahin, tapi dicampurin,” terangnya.(yud)