1

Teken MoU, Pj Wali Kota Nurdin Wujud Kolaborasi Tegakkan Supremasi Hukum

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali meneken kesepakatan kerja sama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin bersama Kepala Kejari, I Ketut Maha Agung dan Sekretaris Daerah, Herman Suwarman, di Ruang Rapat Akhlakul Karimah, Rabu, (20/3/2024) kemarin.

Pj Wali Kota Tangerang Nurdin menyampaikan, kegiatan ini merupakan upaya untuk menyatukan persepsi dan menciptakan kemitraan yang semakin erat antara Pemkot Tangerang dengan Kejari terkait Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Apalagi tantangan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan dari waktu ke waktu semakin kompleks, sehingga sinergi antara penyelenggara negara sangat dibutuhkan,” ujar Nurdin.

Demikian halnya kemitraan antara Pemkot Tangerang dengan Kejari ini sebagai upaya mendukung tugas-tugas dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Terkhusus terkait dengan tugas dan fungsi aparatur negara dalam perlindungan dan kepastian hukum dalam kapasitasnya melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

“Sejak tahun 2020, kami terus didampingi, banyak program yang teman-teman diteknis butuh pendampingan hukum. Jadi harapannya, dengan MoU ini bisa menjadi sarana konsultasi agar tidak salah (secara hukum),” ungkapnya.

Untuk itu, kata Nurdin, kerja sama dan pendampingan tersebut sangat diperlukan dalam upaya peningkatan pemahaman dan wawasan tentang hukum terkait Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) bagi aparatur penyelenggara pemerintahan.

**Baca Juga: Meningkat, Dua Bulan Warga Tangsel Terjangkit DBD Capai 302 Kasus

“Karena terkadang para aparatur kurang memahami ketentuan perundangan secara komprehensif. Biasanya hanya melihat Tupoksi, kemudian aturan-aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas di tupoksi saja. Padahal, hukum tidak sesederhana itu. Bisa jadi berkaitan dengan ketentuan-ketentuan lain atau turunan yang berlaku pada saat itu juga. Belum lagi jika ada hal diskresi atau hal yang belum diatur atau pengaturannya tidak lengkap,” terangnya.

Oleh karena itu sambung Pj, sebagai aparatur perlu dukungan berupa pendampingan dan juga pendapat hukum dari para ahli yang kompeten di bidangnya, karena kerja sama antara Pemkot dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara ini adalah langkah positif dalam memastikan keadilan dan ketertiban hukum di Kota Tangerang.

“Dengan bekerja sama, kita dapat saling mendukung dalam menyelesaikan masalah hukum secara efisien dan adil,” ucapnya.

Sementara itu, Kajari Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung, kepada para OPD dan Camat yang turut hadir dalam acara menyampaikan bahwa pihaknya akan selalu siap memberikan dukungan dan bantuan berupa pendampingan serta konsultasi hukum yang intensif dan komperehensif.

“Kami juga berterimakasih atas kepercayaan yang diberikan dan kami siap 24 jam nonstop, tanpa dipungut biaya untuk istilahnya menjadi pengacara bagi teman-teman di Pemkot Tangerang terkait penanganan permasalaham hukum perdata sebagai wujud kolaborasi dalam mewujudkan visi dan misi Kota,” ujar Ketut. (Oke)




Wujud Kolaborasi Pelayanan Publik, Pemkot Tangerang MoU dengan PT HINO

Kabar6-Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin melakukan Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama Pengujian Kendaraan Bermotor antara Pemerintah Kota Tangerang dengan PT. Hino Motor Sales Indonesia di Jakarta Convention Center (JCC) Kamis (7/3/2024).

Ia mengapresiasi penandatanganan Kesepakatan Bersama atau MoU tersebut. Menurutnya, penyelesaian persoalan perkotaan diperlukan kerja keras dan juga kerja sama dari seluruh komponen masyarakat termasuk pihak swasta.

“Oleh karena itu, kami sangat menyambut baik dan berharap ini juga menjadi bagian dari kolaborasi serta kontribusi semua elemen masyarakat untuk bersama-sama memajukan Kota Tangerang, yaitu melalui pelayanan publik yang semakin optimal, sehingga Kota Tangerang akan semakin sejahtera dan berdaya saing,” ujar Nurdin.

Ia berharap dengan adanya kerjasama ini bisa semakin mempermudah layanan publik terutama dalah hal pengujian kendaraan bermotor di kota Tangerang. Termasuk juga bisa mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor dan juga kemacetan.

“Ke depannya, dengan adanya pelayanan uji berkala oleh swasta ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi operator angkutan umum atau barang maupun masyarakat luas untuk dapat melaksanakan kewajiban uji berkala dengan lebih mudah, karena fasilitas pengujiannya semakin tersebar di wilayah,” katanya.

**Baca Juga: Pj Wali Kota Nurdin Berpesan ASN Harus Melek Aturan agar Terhindar dari Pelanggaran

Sebagai informasi, selama ini pengujian kendaraan bermotor di kota Tangerang dilakukan oleh UPT PKB Kota Tangerang, yang mana tercatat sepanjang tahun 2023 telah melayanj sebanyak 57.223 kendaraan yang telah lulus uji kelayakan, sehingga menjadikan Kota Tangerang sebagai Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Terbaik Nasional yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada Tahun 2023.

Kemudian, rencananya setelah MoU tersebut akan segera ditandatangani perjanjian kerjasama antara Dishub kota Tangerang dengan PT. HINO. Sehingga ke depan masyarakat kota Tangerang selain bisa melakukan pengujian kendaraan di UPT PKB kota Tangerang, juga bisa melakukkanya di Unit Pelaksana Pengujian milik PT. Hino di wilayah Jatiuwung.

“Seperti halnya dengan penandatanganan kesepakatan hari ini, antara Pemkot Tangerang dengan PT HINO MOTOR SALES Indonesia, dalam memfasilitasi pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kota Tangerang. Karena sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 pasal 36 ayat 1, pengujian berkala ini dapat dilakukan oleh Unit Pelaksana Pengujian Swasta yang mendapat perizinan berusaha dari menteri,” tandasnya. (Adv)




Perumdam TKR Siap Sediakan Layanan Air Bersih di Citra Garden Serpong

Kabar6-Perumdan Tirta Kerta Raharja (TKR) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ciputra Group terkait layanan dan penyediaan air minum di Perumahan Citra Garden Serpong.

Perjanjian ini ditandatangani oleh Direktur Utama Perumdam TKR Sofyan Sapar dan Associate Direktur Ciputra Group Erwin Heri Wardhana, Senin (4/3/2024).

**Baca Juga:Perumdam TKR Kembali Pertahankan Jadi Perusahaan Terbaik Se-Indonesia

Direktur Utama Perumdam TKR Sofyan Sapar menjelaskan, perjanjian kerjasama ini menjadi langka penting guna meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan di kawasan perumahan.

“Setelah survey kami siap untuk merealisasikan pemenuhan air bersik di Citra Garden Serpong,”ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Erwin Heri Wardhana mengatakan, kerjasama ini merupakan wujud dan momitmen perusahaan untuk meningkatkan pelayanan pada penghuni khususnya dalam pelayanan air bersih.

“Ini menjadi tonggak penting bagi Ciputra, mengingat air bersih dan sehat menjadi kebutuhan swhari-hari,”tandasnya. (Red)

 




Sengketa Agraria, 80 Persen Camat dan Lurah di Tangsel Jadi Tergugat

Kabar6-Sepanjang Tahun Anggaran 2023 terdapat 49 pemerintah atau organisasi perangkat daerah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai dari wali kota hingga kelurahan menjadi tergugat. Perkara ini menyangkut masalah perdata dan atau tata usaha kenegaraan.

“Lebih banyak gugatan perbuatan melawan hukum yang digugat oleh masyarakat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Silpia Rosalina di Serpong, Rabu (28/2/2024).

Infografis arah pihak dalam gugatan tahun 2023 yang dihimpun kabar6.com, wali kota 8,3 persen, kepala perangkat daerah 16,7 persen, dan camat atau lurah 80 persen. Permasalahan mendasar di antaranya karena kurangnya dokumen formil pertanahan

Kemudian, lanjut Silpia, belum diketahui nota kesepahaman (MoU) kepada organisasi daerah tingkat dasar. Sehingga terdapat beberapa organisasi daerah menyerahkan ke penasehat hukum di luar pengacara negara dan terdapat produk dari kecamatan atau kelurahan yang melemahkan posisi pemerintah daerah sebagai pihak.

**Baca Juga: Jikustik Gelar Roadshow Ulang Tahun di 28 Kota Indonesia dan Malaysia

Menurutnya, kini masyarakat semakin paham dan mengerti hukum. Oleh karena itu perlu dilanjutkan MoU antara Pemerintah Kota Tangsel dengan Kejari setempat. Presentasi gugatan ditolak atau tidak diterima atau dicabut pemkot dinyatakan perbuatan melawan hukum.

“Pemkot menang 100 persen selama didampingi jaksa pengacara negara,” tegas Silpia.

Ia menerangkan, terdapat tujuh perkara yang masih upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali (PK). Catatan lainnya juga terdapat 29 pendampingan yang belum selesai atau berjalan.

Silpia melihat adanya urgensi perpanjangan MoU Pemkot Tangsel dengan Kejari di bidang perdata serta tata usaha kenegaraan.

“Perlu sosialisasi tugas pokok dan fungsi sehingga tingkat wali kota hingga lurah mendapatkan manfaat,” jelasnya.(yud)




Pemkot Tangerang & Pemkot Bandar Lampung MoU Soal Smart City di Palembang

Kabar6-Pengelolaan pemerintahan dengan konsep smart city serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diusung oleh Pemerintah Kota Tangerang menarik perhatian dari berbagai instansi dan juga pemerintah daerah.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung menambah daftar pemerintah daerah yang tertarik mengadopsi sistem tata kelola pemerintahan khususnya dalam hal sistem kepegawaian yang dikemas dalam SIM ASN (Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara).

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah bersama Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana secara langsung menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) pembangunan antar daerah yang meliputi sejumlah hal, mulai dari pengembangan smart city hingga sistem merit.

“Sejauh ini sudah hampir 40 kota dan kabupaten sudah bekerjasama terutama terkait pengembangan e-Government dan semua diberi secara cuma – cuma,” ujar Arief dalam siaran pers di acara penandatanganan MoU di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (7/6/2023).

**Baca Juga: Pria Lajang Gantung Diri ke Pohon Nangka di Cisauk

Arief mengatakan SIM ASN yang memuat berbagai data-data kepegawaian telah digunakan oleh Pemkot Tangerang sejak tahun 2019 akan bermanfaat jika dipergunakan secara masif oleh seluruh ASN, karena akan membantu proses kepegawaian di Kota Tangerang.

“Keuntungan bagi pimpinan OPD untuk evaluasi kinerja dari ASN, serta untuk menentukan jenjang karir,” ujar Wali Kota Tangerang.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menuturkan dengan berbagai aplikasi yang kini diadopsi akan membawa perubahan bagi tata kelola pemerintahan dan kepegawaian di Kota Bandar Lampung.

“Semoga ke depan bisa membawa prestasi bagi Kota Bandar Lampung,” kata Eva. (Oke)




Perjanjian Kejaksaan RI dan Kejaksaan Singapura Segera Diperbaharui

Kabar6-Bertempat di Istana Kepresidenan Singapura, Kamis (16/03/2023), Presiden RI Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

Adapun Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan RI dengan Kejaksaan Singapura (Attorney General’s Chambers of the Republic of Singapore) menjadi salah satu pokok pembahasan pertemuan antara Presiden RI Joko Widodo dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

Dalam bidang politik, hukum, dan keamanan, Presiden RI menjelaskan bahwa ratifikasi tiga perjanjian telah diselesaikan. Maka guna memperkuat implementasi perjanjian tersebut, Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyepakati sejumlah hal yang harus segera ditindaklanjuti diantaranya adalah memperbaharui MoU antara Kejaksaan RI dengan Kejaksaan Singapura.

**Baca Juga: Kejati DKI Tutup Opsi Keadilan Restoratif Bagi Mario dan Shane

Diketahui MoU antara Kejaksaan RI dengan Kejaksaan Singapura telah ada sejak 2017 dan akan habis masa berlakunya pada Agustus 2023. Oleh karenanya MoU ini akan diperbaharui untuk semakin memperkuat kerja sama di bidang politik, hukum, dan keamanan. (Red)




Turunkan Angka Stunting, BKKBN Gandeng APDESI

Kabar6-Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Teken MoU dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) untuk percepatan penurunan stunting serta pencegahan. Acara berlangsung di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (07/02/2023).

Dengan adanya MoU ini, sebagai upaya untuk percepatan penurunan stunting yang menjadi fokus BKKBN dalam tumbuh dan kembang anak, sehingga terciptanya kehidupan melalui keluarga yang sehat bagi anak.

“Kita harus bersinergi dengan stakholder untuk saling mengisi tupoksi dalam penurunan stunting di berbagai wilayah, maka dengan itu kita harus bersama-sama fokus dengan program yang sudah menjadi titik sentral kita bersama,” kata Kepala BKKBN Hasto Hardoyo.

Selain itu, lanjut Kepala BKKBN, kolaborasi ini menjadi upaya yang harus berjalan demi menjajaki wilayah-wilayah yang rentan dengan kurang asupan gizi.

**Baca Juga: RUU Penyiaran Lama Mandeg, Komisi I DPR Harap Selesai di Periode Ini

Arifin Abdulmadjid Ketua Umum DPP APDESI, berterimakasih pada BKKBN atas jalinan kerjasama ini.

“Kita siap menjadi bagian dalam penurunan stunting melalui advokasi, penyuluhan dan lain sebagainya,” ujar Arifin.

Menurutnya, penandatangan MoU ini menjadi starting point bagi DPP APDESI ikut terlibat langsung dalam membantu BKKBN dalam percepatan penurunan stunting.

“DPP APDESI akan membuat setplan utama peningkatan gizi melalui penyuluhan maupun menciptakan pola keluarga yang ideal,” pungkas Arifin. (Red)




Kejaksaan RI dan Kejaksaan Singapura Perpanjang Kerja Sama

Kabar6-Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono hadir secara virtual dan memberikan sambutan dalam pertemuan antara Kejaksaan RI dengan Kejaksaan Singapura yang diselenggarakan pada 16-17 Februari 2023.

Adapun pertemuan ini dalam rangka meneguhkan kembali komitmen untuk memperpanjang kerja sama P to P (prosecutors to prosecutors) melalui pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua lembaga. Demikian rilis resmi Kejaksaan Agung yang diterima Kabar6, Sabtu (18/02/2023).

Kedua pihak yakni Kejaksaan RI dan Kejaksaan Singapura berniat untuk menyepakati kembali kerja sama untuk saling bertukar pengalaman, serta informasi termasuk hal yang berkaitan dengan penuntutan terhadap warga negara masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, JAM-Pembinaan menekankan peran penting Kejaksaan pada kedua negara yang meskipun terdapat sedikit perbedaan pada wewenangnya, keduanya memiliki peran signifikan dalam menjamin tegaknya rule of law. Oleh karenanya, JAM-Pembinaan menuturkan jalinan komunikasi yang erat antar sesama profesi diharapkan dapat mengoptimalkan layanan kepada para pencari keadilan.

**Baca Juga: Begini Pesan Henry Yoso ke Dewan dan Pengurus DPP GRANAT

Negosiasi pertama telah dilaksanakan di Yogyakarta pada 16-17 Februari 2023 yang dimoderatori oleh Mahayu D. Suryandari dan Yusfidli Adhyaksana yang mewakili KBRI Singapura, serta dihadiri oleh delegasi Indonesia yakni perwakilan perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Direktur Hukum Dan Perjanjian Politik Dan Keamanan Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri.

Hadir dalam pertemuan ini yaitu Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani dan Koordinator Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta, Deputy Chief Prosecutor, Crime Division Ivan Chua, Deputy Chief Prosecutor, Crime Division Hay Hong Chung, Deputy State Counsel, International Affairs Division Deena Bajrai, Director Strategic Communication, Corporate Service Division Jerome Lee, dan Deputy Director Strategic Communication, Corporate Service Division Agustin Chiam. (Red)




Pemkab Tangerang dan Kejaksaan Negeri Teken MoU

Kabar6.com

Kabar6- Pemerintah Kabupaten Tangerang menjalin kerja samadengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (DATUN).

Penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU) antara Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih, di dilakukan di JHL Hotel Gading Serpong Kelapa Dua, Selasa (6/12/22).

Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menjelaskan, penandatanganan kerja sama tersebut merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat sinergitas dan soliditas antara Pemkab Tangerang dengan Kejaksaan Negeri Tangerang. Bupati menambahkan MoU dilakukan dalam rangka mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Dengan ditandatanganinya kesepakatan kerja sama ini diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan lebih cepat dan tepat sasaran. Pemkab dan Kajari akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum,” jelas Bupati.

Zaki berharap, Pemkab Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan mengedepankan komunikasi dan koordinasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi sehingga nantinya akan berdampak positif terhadap pelaksanaan pembangunan daerah di semua bidang.

“Saya berharap Pemkab Tangerang dan kejaksaan negeri kabupaten Tangerang akan mencari solusi perihal masalah hukum terhadap terlaksananya pembangunan daerah di semua bidang,” harapnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih sangat menyambut baik kerja sama ini. Kejari dan seluruh jajarannya siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemkab Tangerang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) sesuai kesepakatan.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Pamerkan Sederet Aplikasi Layanan Publik Andalan 

“Kami selaku Jaksa Pengacara Negara dengan senang hati memberikan pendampingan bagi semua OPD untuk berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum yang sekirannya kurang dipahami dan apabila diperlukan kami siap untuk sosialisasi,” kata Nova.

Dia berharap nota kesepahaman maupun perjanjian kerjasama yang telah dibuat dan ditandatangani bersama tadi segera dapat diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan. (Rez)




Gapensi Kabupaten Tangerang Gelar MoU dengan Unis Tangerang Perkuat Peningkatan SDM

Kabar6.com

Kabar6-Badan Pengurus Cabang Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (BPC Gapensi) Kabupaten Tangerang melakukan panandatangan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Fakultas Tehnik Universitas Islam Syehk Yusuf (Unis) Tangerang tentang sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi.

Ketua BPC Gapensi Kabupaten Tangerang, Eka Wibayu mengatakan kerja sama ini dengan Prodi Fakultas Tehnik Unis Tangerang, dalam rangka pemenuhan sumber daya manusia (SDM) yang saat ini dibutuhkan oleh anggota Gapensi Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, pada saat pembuatan LSBU atau lembaga sertifikasi badan usaha, harus melampirkan sertifikasi sumber daya manusia yang telah memiliki sertifikat uji kompetensi tersebut.

“Kebetulan Unis ada assesor salah satunya pak Johan Budiman dia sudah memiliki sertifikasi sebagai asesor. Jadi kita melakukan kerja sama dengan Unis, satu kita bisa memberikan lapangan pekerjaan untuk teman-teman yang baru lulus, bisa digunakan pada saat kita mendapat pekerjaan dari pemerintah daerah,” ujar Eka saat dimintai keterangan oleh awak media usai penandatanganan di Kampus Unis Tangerang, Senin (10/10/2022).

“Untuk saat ini kita dengan Unis. Karena satu, Unis punya laboratorium syarat itu. Karena penilaian dari pusat juga harus punya laboratorium dan dia punya tempat uji kompetensi ada disini. Makanya kita ambil di Unis, tidak dengan kampus lain, belum ya,” sambungnya.

Mahasiswa lulusan dari Unis Tangerang dinilai sudah sangat mempuni untuk terjun langsung ke lapangan. Terlebih terdapat tambahan kompetensi pada saat mengeyam pendidikan di kampus. Kendati demikian, ia menyampaikan memiliki tanggungjawab moral atas berhimpun para anggotanya dalam meningkatkan kualitas SDM untuk bersaing dengan penyedia lainnya.

“Pemberian tambahan kompetensi jasa kontruksi untuk artinya dia siap terjun ke lapangan itu,” katanya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Teknik Unis Tangerang, Dine Agustine mengatakan perkembangan teknologi digital Gapensi bekerja sama dengan pihaknya yang memiliki bidang teknologi informasi, teknologi informatika. Hal tersebut bisa terapkan dalam proses kontruksi.

**Baca juga:Tragedi Kanjuruhan, Oldstar Persita Tangerang Gelar Doa Bersama

“Artinya mungkin pak Eka (Ketua Gapensi) tidak harus ke lapangan tapi kita bantu dengan teknologi informasi. Ini sudah kita kembangkan di Fakultas tehnik ini yang kemarin adalah bagaimana monitoring tanaman, jadi tanaman di Mauk kami pantau dari sini. Saya kira mungkin nanti bisa kita terapkan di kontruksi,” katanya.

Ia menegaskan meskipun sebagai kampus swasta pihaknya terus membekali kemampuan para Mahasiswa dengan dengan soft skill dan hard skill yang di imbangi dengan kompetensi untuk terjun langsung ke lapangan. “Kemudian kompetensi ini menjadi skil atau menjadi nilai tambah,” tandasnya. (Oke)