1

Marak Curanmor di Kabupaten Tangerang, Polisi Juga Ancam Pembeli

Kabar6.com

Kabar6 – Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sekali-sekali membeli kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat-surat yang lengkap atau biasa disebut bodong.

Menurutnya, jika masyarakat tidak mau membeli motor pelaku pencurian tersebut tidak akan memiliki penadah dan secara tidak langsung akan mengurangi tindak pidana pencurian.

“Jangan beli motor tanpa surat. Kalau masyarakat tidak ada yang beli kan mereka pasti bingung untuk menjual kemana,” katanya, Kamis (25/6/2020).

Ade menambahkan, jika membeli barang dengan harga yang sangat murah, masyarakat diminta untuk waspada dan harus mencari tahu bukti kepemilikan barang tersebut.

“Jangan mudah tergiur dengan harga murah karena biasanya barang hasil kejahatan dijual murang agar cepat lakunya,”ujarnya.

Selain pencurinya, lanjut Ade, si pembeli juga bisa ditetapkan sebagai penadah dan dapat dikenakan hukuman penjara juga.

**Baca juga: Pedagang 11 Pasar Tumpah di Sepatan Timur Bakal Direlokasi, Asalkan.

“Pembelinya juga bisa dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mengaku memiliki hutang hingga Rp 50 juta, pasangan suami istri (Pasutri) berinisial A (30) dan sang istri berinisial FC (30) nekat membawa kedua anaknya yang masih kecil melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). (Vee)




Makelar Motor Bodong Diamankan Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang

Kabar6.com

Kabar6-Perantara (makelar) dan pembeli motor curian bernisial N (37) dan AR (34) warga Kecamatan Bojong berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Pandeglang. Sementara pelakunya masih dalam pengejaran.

“Pelaku pemetiknya sedang kita cari (identitasnya) berinisial S,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono, Selasa (16/7/2019).

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan tiga unit kendaraan.

Menurutnya, Pandeglang tidaknya dijadikan tempat menjual barang curian, tetapi juga ada saja pelaku berasal dari Pandeglang.

“Makanya kita basmi (pelaku curanmor) supaya tidak berkembang lagi di Pandeglang,”ujarnya.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Deddy Hermawan mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaannya.

Masyarakat yang memiliki kendaraan disarankan untuk menerapkan kunci ganda, termasuk di tempat tinggal.

“Kepada masyarakat berhati-hati dalam menyimpan kendaraan khususnya roda dua. Walaupun sudah berada dalam rumah, tetap dikunci dan pintu pagar dikunci. Kami juga akan mengerahkan anggota untuk lebih giat lagi melakukan kegiatan patroli khususnya pada malam hari,” imbau Deddy.

**Baca juga: Oktober, Kendaraan ASN Plat luar Banten Sudah Dimutasi.

Seorang pelaku AR yang disangkakan sebagai pembeli motor bodong mengaku, dia sudah dua kali membeli kendaraan tanpa surat kelengkapan.

Alasannya, motor tersebut digunakan untuk dipakai sehari-hari sebagai tukang ojek.

“Sudah dua kali beli (motor bodong, red). Saya terpaksa membeli motor tersebut seharga Rp2,5 juta, karena tidak punya uang lebih,” jelasnya.(Aep)