Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak didesak melakukan moratorium penerbitan izin retail modern.
Desakan itu disuarakan Sekretaris Komisi I DPRD Lebak Abdul Rohman yang menilai menjamurnya retail bisa merugikan pedagang tradisional.
Terkait hal itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Lebak mengatakan akan mematuhi kebijakan pemerintah.
“Apindo mengikuti regulasi yang ada. Kami taat dan patuh terhadap kebijakan pemerintah,” kata Ketua Apindo Lebak, Pepep Faisaludin kepada Kabar6.com, Jum’at (6/12/2019).
**Baca Juga: Komisi I Minta Pemkab Lebak Moratorium Penerbitan Izin Waralaba Baru.
Menurut Pepep, saat ini merupakan eranya pasar bebas yang tidak hanya persaingan sebatas antara pasar lokal, akan tetapi sudah dengan pasar luar negeri.
“Berkaitan dengan UKM yang gulung tikar itu ranah pemerintah bukan ranah Apindo,” ujarnya.
Pepep kembali menegaskan jika Apindo bergantung dengan kebijakan pemerintah.
“Kalau regulasinya memperbolehkan. Pengusaha kalau margin nya bagus pasti dikejar, tapi kalau pun marginnya besar tapi tidak dibolehkan ya tidak bisa berbuat apa-apa,” jelas dia.
Diminta tanggapan tentang penilaian bahwa menjamurnya minimarket akan mematikan warung-warung tradisional di sekitarnya, ini kata Pepep.
“Apindo itu asosiasi yang menaungi perusahaan besar maupun kecil. Jadi tidak bisa diseret ke kebijakan publik,” tutupnya.
Terkait hal ini, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menegaskan, pemerintah daerah tidak akan melakukan moratorium terhadap pendirian retail modern.
“Tidak akan moratorium,” kata Iti, Selasa (5/11/2019) lalu.
Meski begitu, Pemkab Lebak akan tetap melakukan kajian terhadap minimarket sesuai dengan tata ruang wilayah (RTRW).
“Kami akan mengkaji sesuai RTRW, jadi misalnya jaraknya yang berdekatan akan kami atur,” terang Iti.(Nda)