Soal Kota Tangerang Tengah, Wagub Banten: Moratorium!

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy menanggapi adanya rencana pembentukan kota baru Tangerang Tengah (Tangteng).

Menurutnya, Kota Tangteng belum bisa dibentuk selagi moratorium mengenai Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.

“(Soal Tangerang Tengah, red) Masih moratorium,” ujarnya di Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (5/1/2022).

**Baca juga: Artis Senior Qomar Bergabung ke BPP Kota Tangerang Tengah

Sebelumnya, isu megenai adanya Kota Tangerang Tengah gencar di masyarakat, terlebih masuknya Kecamatan Panongan kepada rencana tersebut.

Melalui Badan Presidium Pembentukan Kota Tangerang Tengah (BPP-KTT) kini ada 6 kecamatan yang resmi bergabung, yaitu Pagedangan, Cisauk, Kelapa Dua, Curug, Legok, dan Panongan.(eka)




Geruduk DPR RI, AMBI Minta Moratorium Pemekaran DOB Dicabut

Kabar6.com

Kabar6-Sejumlah tokoh muda asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tergabung dalam organisasi Angkatan Muda Bima Indonesia (AMBI), mendesak Presiden Joko Widodo agar mencabut moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB).

Bahkan, AMBI bersama tokoh adat dari berbagai daerah menggeruduk gedung DPR RI di Jakarta, pada Senin (16/12/2019), kemarin.

AMBI meminta para wakil rakyat di senayan, untuk turun tangan menyampaikan aspirasi masyarakat Pulau Sumbawa ihwal pemisahan wilayah dari Provinsi NTB.

“Melalui Anggota DPR, kami desak Presiden Jokowi agar mencabut moratorium DOB. Dan, Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) harus segera dibentuk,” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Nasional AMBI, Yusri Albima, kepada Kabar6.com, Selasa (17/12/2019).

Menurut Yusri, selama 61 tahun Provinsi NTB berdiri, 5 kabupaten/ kota di Pulau Sumbawa yang dinaunginya, yakni Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima tampak amat sangat tertinggal jauh dengan sejumlah daerah di Pulau Lombok.

Ketertinggalan di berbagai bidang terlihat jelas di 5 wilayah tersebut. Mirisnya lagi, di pelosok- pelosok daerah di Bima- NTB masih ada yang sama sekali belum tersentuh pembangunan.

“Ini yang menjadi konsen kami. Pulau Sumbawa harus pisah dari NTB. Kami ingin mandiri dan enggak mau bergantung lagi sm NTB,” katanya.**Baca juga: Camat Cisoka Berikan 150 Bibit Sayur Mayur ke 10 Desa.

Secara kajian, kata dia, PPS dinilai sudah sangat layak untuk membentuk daerah administratif sendiri. Itu, dibuktikan dengan melimpahnya kekayaan alam dan sumber daya manusia yang ada di daerah itu.

“Semua sisi sudah dipandang layak, tinggal pemerintahnya saja apakah punya niat atau enggak untuk membentuk PPS. Hasil rapat dengar pendapat dengan DPR pun menyatakan bahwa PPS sudah tidak ada masalah lagi,” pungkasnya.(Tim K6)




Kata Apindo Lebak soal Desakan Moratorium Penerbitan Izin Retail Modern

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak didesak melakukan moratorium penerbitan izin retail modern.

Desakan itu disuarakan Sekretaris Komisi I DPRD Lebak Abdul Rohman yang menilai menjamurnya retail bisa merugikan pedagang tradisional.

Terkait hal itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Lebak mengatakan akan mematuhi kebijakan pemerintah.

“Apindo mengikuti regulasi yang ada. Kami taat dan patuh terhadap kebijakan pemerintah,” kata Ketua Apindo Lebak, Pepep Faisaludin kepada Kabar6.com, Jum’at (6/12/2019).

**Baca Juga: Komisi I Minta Pemkab Lebak Moratorium Penerbitan Izin Waralaba Baru.

Menurut Pepep, saat ini merupakan eranya pasar bebas yang tidak hanya persaingan sebatas antara pasar lokal, akan tetapi sudah dengan pasar luar negeri.

“Berkaitan dengan UKM yang gulung tikar itu ranah pemerintah bukan ranah Apindo,” ujarnya.

Pepep kembali menegaskan jika Apindo bergantung dengan kebijakan pemerintah.

“Kalau regulasinya memperbolehkan. Pengusaha kalau margin nya bagus pasti dikejar, tapi kalau pun marginnya besar tapi tidak dibolehkan ya tidak bisa berbuat apa-apa,” jelas dia.

Diminta tanggapan tentang penilaian bahwa menjamurnya minimarket akan mematikan warung-warung tradisional di sekitarnya, ini kata Pepep.

“Apindo itu asosiasi yang menaungi perusahaan besar maupun kecil. Jadi tidak bisa diseret ke kebijakan publik,” tutupnya.

Terkait hal ini, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menegaskan, pemerintah daerah tidak akan melakukan moratorium terhadap pendirian retail modern.

“Tidak akan moratorium,” kata Iti, Selasa (5/11/2019) lalu.

Meski begitu, Pemkab Lebak akan tetap melakukan kajian terhadap minimarket sesuai dengan tata ruang wilayah (RTRW).

“Kami akan mengkaji sesuai RTRW, jadi misalnya jaraknya yang berdekatan akan kami atur,” terang Iti.(Nda)




Pemkab Lebak Tak Akan Moratorium Penerbitan Izin Baru Minimarket

Kabar6.com

Kabar6-Usulan Komisi I DPRD Kabupaten Lebak agar dilakukan moratorium (Penundaan sementara) penerbitan izin baru waralaba minimarket Indomaret dan Alfamart ditolak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.

“Tidak akan moratorium,” kata Iti kepada Kabar6.com, di Gedung DPRD Lebak, Selasa (5/11/2019).

Kendati menolak usulan Komisi I, Iti menjelaskan, Pemkab Lebak akan tetap melakukan kajian terhadap minimarket sesuai tata ruang wilayah (RTRW).

“Kami akan mengkaji sesuai RTRW, jadi misalnya jaraknya yang berdekatan akan kami atur,” jelas Iti.**Baca juga: Berikut 318 Formasi CPNS Pemkab Lebak, Jangan Lupa Catat Tanggal Pendaftarannya.

Iti mengatakan, ada komitmen antara Pemkab Lebak dengan perusahaan ritel waralaba dalam pembinaan dan pelatihan terhadap usaha kecil mikro dan menengah (UMKM).**Baca Juga: Komisi I Minta Pemkab Lebak Moratorium Penerbitan Izin Waralaba Baru

“Makanya banyak produk-produk kita yang kemasannya sudah menarik dan sebagainya, itu bagian dari pembinaan dan pelatihan oleh waralaba,” pungkas Iti.(Nda)