BPMPPTSP Pandeglang Akui Minimarket di Karangtanjung Tak Berizin


Mirisnya, meski minus izin, saat ini bangunan minimarket justru sudah telanjur berdiri. ** Baca juga: Warga Protes Minimarket, Satpol PP Pandeglang Bakal Kerja Pakai Otak
Sampai saat ini, pihak BPMPPTSP sendiri masih belum bisa memutuskan, apakah akan menerima atau menolak persyaratan pendirian minimarket tersebut.
“Tapi, penolakan masyarakat juga akan menjadi pertimbangan kami,” kata Sekertaris BPMPPTSP Kabupaten Pandeglang, Wawan Sukrawardi, saat ditemui kabar6.com, Selasa (22/12/2015).
Diakui Wawan, bila merujuk aturan pembangunan minimarket itu jelas salah. Karena seharusnya, sebelum membangun pemilik harus menempuh persyaratan perizinan dulu.
“Tapi kalau untuk dirobohkan kayanya tidak mungkin, paling ditutup,” tuturnya. ** Baca juga: Akibat Kecelakaan, 930 Orang Terluka di Kabupaten Tangerang
Diketahui, Senin (21/12/2015), puluhan warga Kampung Karangtanjung memprotes keberadaan minimarket di lingkungan mereka, yang diduga tak berizin dan dikhawatirkan akan mengganggu mata pencaharian pedagang kecil setempat. (zis)