1

Warga Ciriu Tolak Kehadiran Minimarket

Kabar6-Puluhan warga di lingkungan Ciriu, Kelurahan Samang Raya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, menolak hadirnya minimarket di sekitar pemukiman warga.

 

Warga menuding, kehadiran minimarket tersebut dikhawatirkan dapat mematikan usaha mereka.

 

Khaerudin, perwakilan warga Ciriu, meminta agar minimarket yang berdiri di sekitar pemukiman warga, agar segera hengkang ke tempat yang lain.

 

“Kami dan warga lainnya terus terang merasa keberatan dengan adanya minimarket itu. Sebab bila dibiaran, usaha-usaha kecil yang ada di lingkungan ini bisa gulung tikar,” kata  Khaerudin saat ditemui di kantor Kelurahan Samang Raya, Jumat sore (4/12/15).

 

Dan, berdasarkan  Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, toko modern itu diwajibkan memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar.

 

Caranya adalah dengan menjaga jarak  antara usaha kecil dengan toko modern, tidak berdempetan seperti sekarang ini.

 

Dikonfirmasi masalah tersebut, Kasi Trantib Kelurahan Samang Raya, Tulus Dina Sasmita membenarkan adanya penolakan warga atas berdirinya minimarket  di lingkungan Ciriu.

 

Namun karena sudah mendapat izin dari lurah setempat, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. ** Baca juga: Pemkot Tangsel Disarankan Tunda Tempati Gedung Baru

 

Sementara itu, pewakilan pemilik minimarket, Ajat Sudrajat, mengaku sudah melengkapi izin pendirian minimarket di lingkungan Ciriu.

 

Namun, karena ada gejolak dari warga, pihaknya akan melakukan pendekatan terlebih dahulu kepada warga setempat.

 

“Kita akan musyawarahkan terlebih dengan masyarakat. Sebenarnya seperti apa kemauan mereka,” kata dia.(sus)