1

Pemkab Tangerang Jual Aset Milik Daerah Senilai Rp11 Miliar

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memindahtangankan aset milik daerah dengan cara menjualnya dengan nilai Rp 11 Miliar. Penjualan aset milik daerah itu dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, pada Senin (18/9/2023).

Pemindahtanganan barang milik daerah itu berupa konstruksi jalan serta saluran drainase kepada tiga pengembangan swasta. Aset itu dijual ke PT. Bumi Bandara Indah berupa konstruksi jalan, dan saluran drainase di Kelurahan Cisauk, Kecamatan Cisauk.

Kemudian, PT. Bina Bakti Nusantara untuk mengelola penataan jalan dan saluran drainase yang terletak di Kecamatan Pakuhaji.

Selanjutnya  ke PT. Griya Sukamanah Permai berupa penataan jalan di Kecamatan Jambe.

**Baca Juga: Paripurna Sahkan Aset Pemkab Tangerang Senilai Rp 12 Miliar Dijual

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan, dalam pelaksanaan penjualan barang milik daerah ini sudah menunjuk panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tangerang sebanyak 8 anggota.

“Nilai keseluruhan itu ada Rp 11 Miliar. Jadi artinya dari tiga aset Pemkab Tangerang itu nilainya ada Rp 300 juta, Rp 1,9 miliar, dan Rp 2,8 miliar,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail di Tigaraksa.

Kholid menyatakan, kedepannya aset milik Daerah yang dijual oleh pihak swasta ini akan dikembalikan kepada Pemkab Tangerang dengan cara dijual kembali.

“Nah, buat Pemda ini sangat menguntungkan,” pungkasnya.(Rez)




Pemkab Tangerang Bakal Jual 3 Aset Milik Daerah

Kabar6-Sebanyak 3 aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang akan dipindahtangankan kepada pihak ketiga atau swasta. Tiga aset daerah itu, berupa jalan dan saluran (drainase) yang berlokasi di Kecamatan Cisauk, Kecamatan Jambe, Kecamatan Pakuhaji, dan Kecamatan Sepatan Timur.

Hal itu diungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, kepada awak media, usai agenda rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (5/8/2023).

“Mekanisme penjualan aset daerah ini sudah ditempuh melalui survei, kunjungan, dan appraisal (penilaian). Dalam Mekanismenya, penjualan ini perlu adanya persetujuan dari DPRD. Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan lancar,” kata Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Astayudin, mengatakan, penyampaian Bupati terkait penjualan aset, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pimpinan fraksi. Setelah itu pihaknya akan membentuk pansus untuk menentukan nominal kajian berapa harga jual aset.

“Soal berapa lamanya kita belum menjadwalkan. Mengenai pembentukan pansus itu sendiri, sebelum itu kita bentuk keanggotaan pansus,” katanya.

**Baca Juga: Pemprov Banten Akui Pengelolaan Dana CSR Belum Optimal

Astayudin mengatakan, rencana pemindahtanganan barang milik daerah tersebut dengan cara penjualan kepada pihak ketiga atau swasta. Pihak ketiga tersebut adalah  PT. Bina Bakti Nusantara, berupa pemindahtanganan penataan jalan dan saluran di Kelurahan Cisauk,  Kecamatan Cisauk.

Kemudian, PT. Griya Sukamanah Permai berupa penataan jalan yang terletak di Kecamatan Jambe.  Selanjutnya, PT Bumi Bandara Indah berupa konstruksi jalan serta  saluran di Kecamatan Pakuhaji.

“Ada tiga perusahaan. Jadi, barang milik daerah yang sudah tidak diperlukan oleh pemerintah daerah bisa dipindahtangankan.  Ini berdasarkan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 pasal 329 ayat 1. Pemindahtanganan aset daerah ini akan dibahas lebih lanjut,” pungkas Astayudin.(Rez)