1

Nama Dicatut Parpol, Ini Mekanisme Pelapor Ajukan Tanggapan

Kabar6.com

Kabar6-Ada lebih dari 20 orang warga di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) namanya dicatut sebagai anggota partai politik tertentu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim cara menyampaikan keberatan pun relatif mudah.

“Warga bisa mengisi (form) tanggapan,” kata Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik MZ saat dikonfirmasi kabar6.com, Selasa (18/10/2022).

Ia jelaskan, form pengaduan masyarakat tersedia di laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Setiap kolom formulir harus diisi oleh warga pelapor.

Kolom formulir tanggapan atau masukan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik m mulai dari biodata lengkap pelapor, uraian tanggapan atau masukan, dan bukti-bukti.

Lantas, setelah proses penghapusan apakah berpengaruh terhadap ambang batas syarat keanggotaan dari parpol tersebut?.

**Baca juga: Cerita Warga Tangsel Namanya Masuk Sipol Dicatut Parpol Pendatang Baru

“Kalau signifikan, tapi rata-rata dukungan keanggotaan partai politik yang kami verivikasi administrasi dan verivikasi faktual rata-rata di atas seribuan,” jawab Taufik.

Diketahui, ada sebanyak 24 partai politik peserta pemilu 2024 mendatang. Syarat-syaratnya diatur dalam Pasal 173 Undang-undang Nomor 7/2017 di antaranya adalah:

• Memiliki kepengurusan di 75 persen, jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;

• Memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;

• Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;

•Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;

•Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu.(yud)