1

Pegawai Mixue di Lebak Diduga Jadi Korban Percobaan Pemerkosaan

Kabar6-RS salah seorang pegawai perusahaan waralaba es krim Mixue di Kabupaten Lebak diduga menjadi korban percobaan pemerkosaan.

Didampingi keluarganya, perempuan muda berusia 22 tahun itu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Rangkasbitung.

Kepada wartawan, RS mengatakan, dugaan percobaan pemerkosaan itu dilakukan oleh pria berinisial SJ di wilayah Rangkasbitung pada Selasa, (19/12/2023). SJ disebut juga masih pegawai di perusahaan yang sama dengan RS.

**Baca Juga: Lima Hari Jelang Nikah, Pria di Malaysia Baru Tahu Calon Istri Hamil Anak Mantan Kekasih

“Dia itu tim audit, awalnya ngehubungin saya ngajak berangkat bareng rapat ke Binuangeun dan dia nunggu di Hotel Kharisma. Pas saya datang ke situ, dia emang udah nunggu dan langsung berangkat,” kata RS, Rabu (20/12).

Baru beberapa kilometer dari hotel tepatnya di wilayah Bojongleles, SJ mengatakan kepada RS sebenarnya tidak ada tujuan ke Binuangeun. Mendengar itu, RS heran dan menyampaikan ke SJ jika memang tidak jadi, ia akan ke toko untuk bekerja.

“Di situ dia bilang beberapa persoalan di toko yang harus dibenahi, terus dia bilang juga kalau bisa aja tuh besok SP (surat peringatan) turun buat kami. Saya tanya terus gimana? Dia jawab ya harus pakai sistem Cikarang, dan saya jawab jangan lah enggak mau saya kayak gitu,” ungkap RS.

SJ kata RS lalu mengajak kembali ke hotel dengan alasan akan memperlihatkan dokumen hasil rapat terkait persoalan toko dan SP untuk RS. Namun SJ sempat menanyakan kepada RS apakah dirinya memberitahukan lokasinya saat ini kepada seseorang.

“Dia sempat tanya saya live location enggak? Nah saya curiga kenapa dia tanya itu, akhirnya saya kirim lokasi saya ke beberapa teman dan minta tolong juga ikutin terus jemput kalau saya udah sampai di hotel,” ucap RS.

Tiba di hotel yang sama, RS mengatakan kepada SJ bahwa dirinya akan menunggu saja di lobi. Namun, SJ melarang dan meminta RS untuk menunggu di depan kamar.

“Di depan kamar itu saya nunggu dan emang benar dia keluarin surat-surat soal toko, terus saya bilang ya udah enggak apa-apa kalau saya harus cari kerjaan baru. Terus dia nanya ke saya ‘Emang kamu yakin mau kayak gini?’ Ya saya bilang mau gimana lagi, terus dia ngajak ngobrolnya ke dalam, saya tolak dan bilang enggak mau masuk, saya bilanh di sini aja dan saya mau pulang,” kata RS.

Kata RS pria tersebut terus berusaha membujuknya agar mau masuk ke dalam kamar hotel. Namun hal itu ditolak berkali-kali oleh RS hingga akhirnya SJ menarik-narik tangan RS.

“Saya teriak-teriak dan bilang saya enggak mau masuk, di situ dia mulai ngendorin tangannya dan minta ke saya jangan berisik takut didengar orang,” tutur RS.

“Terus pas saya bilang kalau saya sudah dijemput sama teman, baru dia ngelepasin tangan saya. Tapi setelah itu dia nanya lagi ke saya, ‘Kamu yakin mau di SP’. Saya jawab iya enggak apa-apa saya mau resign aja cari kerjaan lain,” ucap dia.

Gunawan orangtua RS mengatakan, tindakan SJ sudah masuk dalam kategori percobaan pemerkosaan. Ia berharap polisi memproses hukum apa yang telah dialami putrinya.

“Ini sudah mengarah ke sana, jadi saya harap ini bisa diproses sesuai hukum yang berlaku agar juga ada efek jera bagi dia,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung IPDA Herman membenarkan adanya laporan dugaan percobaan pemerkosaan tersebut.

“Dari versi pelapor memang ada dugaan itu, tapi tentu saja kami harus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak bersangkutan untuk bahan penyelidikan,” kata Herman.

“Nanti dilakukan gelar perkara terlebih dahulu. Sementara itu dulu ya, nanti informasi lainnya disampaikan,” imbuhnya.

Kabar6.com masih berupaya untuk bisa mendapatkan penjelasan dari pihak perusahaan terkait dengan dugaan tersebut.(Nda)

 




Pria Asal Aceh Diduga Pengedar Obat Keras Diamankan di Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Pria berinisial F warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga menjadi pengedar obat-obatan keras Tramadol dan Excimer.

Sebelum digiring ke Mapolsek Rangkasbitung, F terlebih dahulu diamankan warga di wilayah Mekarsari, Rangkasbitung.

“Orang tersebut membawa obat-obatan terlarang yang diduga Tramadol dan Excimer. Kami duga dia memperjualbelikan sesuai dengan Undang-undang Kesehatan,” kata Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, Ipda Supar, Selasa (2/7/2019).

Total obat yang diamankan dari F sebanyak 206 butir Excimer dan 74 butir Tramadol berikut satu pak plastik klip bening.

**Baca juga: Begini Pengakuan Pelaku Pembacokan Terhadap Kakak Ipar.

Diamankan pula uang Rp158.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, dan Rp790 ribu yang diakui uang pribadi. Dari keterangan yang diperoleh, F datang ke Lebak dijemput oleh rekannya berinisial A.

“Lebih lanjut kami dalami dengan memintai keterangan yang bersangkutan dan akan dilimpahkan ke Polres Lebak,” katanya.(Nda)