1

Menanti Penahanan Nikita Mirzani di Mapolresta Serang Kota

Kabar6.com

Kabar6-Polisi belum bisa memastikan apakah langsung menahan Nikita Mirzani atau tidak. Keputusan itu bisa di ambil setelah dilakukan pemeriksaan selama 24 jam semenjak artis yang kerap disapa Nyai ditangkap Sat Reskrim Polresta Serkot.

Nikita Mirzani ditangkap polisi pada Kamis, 21 Juli 2022, sekitar pukul 15.00 WIB dan sampai di Mapolresta Serkot sekitar pukul 17.00 WIB.

“Sesuai hukum acara pidana, selama masa penangkapan akan berlangsung 24 jam dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan atau tidak dilakukan penahanan, paska 24 jam tersebut,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/07/2022).

**Baca juga: Begini Cerita Penangkapan Nikita Mirzani di Jakarta

Kasus yang menyangkut Nikita Mirzani bermula dari Laporan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda ke Mapolresta Serang Kota atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian pada 15 Juni 2022, polisi mendatangi rumah Nikita Mirzani dan kasus itu pun ramai di medsos maupun pemberitaan. Kala itu, Nikita enggan ikut ke Mapolresta Serang Kota dengan alasan polisi telah menyalahi aturan dengan datang ke rumahnya pukul 03.00 WIB dini hari. Masih di hari yang sama, Nikita ditemani pengacaranya mendatangi Mapolresta Serang Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Kala itu statusnya masih sebagai saksi.(Dhi)




Alasan Arteria Dahlan Mangkir ke Mapolresta Bandara Soetta

Kabar6-Anggota Komisi III DPR-RI M Rano Alfath mengungkapkan pada Kamis besok pihaknya akan melakukan kunjungan kerja ke Mapolda Metro Jaya. Kesempatan tersebut juga akan dibahas soal perselisihan koleganya Arteria Dahlan dengan Anggiat Pasaribu.

“Karena mitra kami itu adalah Polri, karena panglima itu Komisi I dalam kesempatan itu juga menurut Arteria pihak Mapolres Bandara Soekarno-Hatta kurang profesional saat menangani beliau,” katanya kepada awak media usai melantik pengurus DPD KNPI Kabupaten Tangerang, Rabu, (24/11/2021).

Rano Alfath bersama Arteria juga sama-sama anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Tadi Arteria juga sudah datang ke MKD bersamaan dengan agenda pemanggilan di Mapolresta Bandara Soetta.

“MKD sarankan untuk tidak hadir karena sesuai perosedurnya, untuk memanggil anggota DPR-RI itu harus mempunyai surat izin presiden terlebih dulu,” jelasnya.

**Baca juga: Anggiat Pasaribu Minta Maaf, Perseteruan Akibat Sakit Gigi

Rano Alfath juga menyarankan, agar kedua belah pihak tidak berselisih. Arteria saat ini sudah menganggap dirinya warga biasa tetapi dalam struktur ia masih dalam anggota Komisi III DPR-RI.

“Opsi perdamaian akan ditempuh, jadi kan kalau saling memaafkan itu jauh lebih baik. Dia itu lagi memposisikan dirinya sebagai masyarakat biasa tapi tidak boleh juga dilakukan sewenang-wenang. Mungkin opsi secara kekeluargaan Mungkin akan di kedepankan,” ujar Reno.(cr)