1

Mantan Narapi Bisa Maju di Pilkada 2024? Ini Penjelasan KPU Kabupaten Serang

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menggelar sosialisasi peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, bupati dan walikota.

Koordinasi divisi (Kordiv) penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi menjelaskan syarat bagi calon yang hendak maju terutama bagi mantan narapida. Menurutnya, PKPU saat ini bisa mencalonkan diri.

Asalkan, calon tersebut terbuka mengumumkan latarbelakang dirinya kepada umum.

“Bisa (mencalonkan) tetapi harus ada pengakuan dari para terduga dan diumumkan di media cetak,” kata Asmawi saat sosialisasi di Hotel Forbis Kabupaten Serang pada Jum’at (26/7/202).

**Baca Juga:Kronologis Tersangka Pembunuh Anak Kandung Kabur di Rutan Polres Serang Kota

Asmawi menambahkan, calon yang hendak mencalonkan diri juga harus melewati lima tahun setelah menjalani hukuman. Setelahnya ia baru bisa mencalonkan dan mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

Asmawi juga menjelaskan, perbedaan antara PKPU saat ini dengan PKPU sebelumnya adalah dalam segi batas usia pencalonan.

“Perbedaannya di syarat usia di peraturan sebelumnya syarat minimum untuk calon gubernur dan wakil gubernur itu 35,” katanya

“Sedangkan di peraturan baru calon gubernur dan wakil gubernur di usia 30 sementara bupati dan walikota di usia 25″tutupnya.

Terakhir Asmawi mengungkapkan, pendaftaran pasangan calon dibuka selama 3 hari di bulan Agustus mendatang.

“Pendaftaran pasangan calon itu dibuka di tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024,”pungkasnya.(Aep)