1

Dugaan Korupsi Batubara PLN, Manajer PT ATQ dan Pihak Swasta Ditahan

Kabar6-Tersangka DPH dan tersangka BLY  ditahan Kejati Kalteng terkait dugaan  tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batubara untuk PT PLN (Persero) yang berasal dari wilayah penambangan Kalimantan Tengah tahun 2022. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra SH MH, Kamis (4/01/2024).

“Pada hari  Kamis, tanggal 04 Januari  2024, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka (Pihak Swasta) dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN (Persero) yang Berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022,” kata Dodik.

Menurut Dodik, Tersangka DPH (selaku yang mengatur pengkondisian) turut serta bersama (RRH) selaku Direktur PT. Borneo Inter Global (BIG) yang memasok bahan bakar batubara tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam penunjukan langsung untuk penanganan keadaan darurat (emergency) pasokan batubara PLTU PT. PLN (Persero) Tahun 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRIN-01/O.2/Fd.1/01/2024 tanggal 04 Januari 2024, dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Lanjut Dodik dalam keterangannya, Tersangka BLY Selaku Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT. Asiatrust Technovima Qualiti (ATQ) Menerbitkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) muat yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas batubara yang dipasok oleh PT. Borneo Inter Global (BIG) ke PT. PLN, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRIN-02/O.2/Fd.1/01/2024 tanggal 04 Januari 2024 dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tersangka DPH dan tersangka BLY dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Tersangka DPH dan tersangka BLY dilakukan Penahanan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah masing – masing Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 Januari 2024 hingga  23 Januari 2024

Sedangkan kasus posisi singkat perkara dugaan tindak pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN (Persero) yang Berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022, sebagai berikut :

Pada tanggal 31 Desember 2021 Dirut PT. PLN (Persero) mengirimkan surat ke Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perihal Krisis Pasokan Batubara untuk PT. PLN dan IPP. Melalui surat tersebut Dirut PT. PLN (persero) mohon dukungan dari Dirjen Minerba untuk dapat mengutamakan pemenuhan pasokan Batubara untuk PLTU PLN dan PLTU IPP.

­Pada tanggal 25 April 2022 PT. BIG melakukan pengiriman / pengapalan I (pertama) Batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.560,684 MT dengan Tongkang TB. Lumena 06 / BG. APC 18.

**Baca Juga: Belasan Ribu Lembar Surat Suara DPRD Banten di Tangsel Rusak

Kemudian tanggal 26 April 2022 ditandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara Penanganan Keadaan Darurat (Emergency) antara PT. PLN (Persero dan PT. Borneo Inter Global No. 0243.Pj/EPI.01.01/ C01050200/2022, PT. PLN diwakili oleh SAPTO AJI NUGROHO Executive Vice President Batubara PT. PLN, sedangkan dari PT. BIG diwakili oleh REZKY RUMBOGO HERYANTO selaku Direktur PT. BG., namun sebelum penandatanganan kontrak tersebut Pihak PT. PLN (Persero) meminta CoA dan CoW pengiriman batu bara yang I (Pertama) untuk memastikan spesifikasi batu bara yang disuplay oleh PT. BIG sudah sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh PT. PLN.­

REZKY RUMBOGO HERYANTO selaku Dirut PT. BIG dalam Surat Penawaran mencantumkan Spesifikasi Gross Calorific Value (GAR) Batubara yang akan disuplay ke PT. PLN. (Persero) pada angka 4.200 Kcal/Kg dan REZKY RUMBOGO HERYANTO tetap berkontrak dengan PT. PLN (Persero) meskipun REZKY RUMBOGO HERYANTO mengetahui spesifikasi Batubara yang akan disuplay ke PT. PLN (Persero) berasal dari Koperasi Lintas Usaha Bartim yang spesifikasinya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh PT. PLN (Persero).
­ Pada tanggal 6 November 2022 PT. BIG melakukan pengiriman/pengapalan II (kedua) Batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.684,070 MT. dengan Tongkang TB. Lautan Berlian 818 / BG. Rezeki Lautan 818.
­ Bahwa berdasarkan CoA yang diterbitkan oleh PT. IBIS Spesifikasi Kalori (GAR) Batubara yang dikirim oleh PT. BIG ke PLTU Rembang tahap I (pertama) adalah 3660 Kcal/Kg sedangkan untuk tahap II (kedua) adalah 2992 Kcal/Kg.

Pembayaran kepada PT. BIG seharusnya dilakukan penyesuaian harga karena spesifikasi kalori Batubara yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan oleh PT. PLN (Persero) namun karena hasil pengujian yang dilakukan baik oleh PT. ATQ maupun oleh PT. Geoservises telah dikondisikan sehingga seolah-olah telah memenuhi persyaratan yang diminta oleh PT. PLN (Persero), maka pembayaran yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) kepada PT. BIG telah mememperkaya Rezky Rumbogo sebesar Rp.5.568.313.561,- karena telah menerima pembayaran tanpa adanya penyesuaian harga.

“Saat ini, masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor (BPKP PerwakilanPropinsi Kalimantan Tengah),” pungkas Dodik Mahendra.(Red)




Tipu 60 Pencari Kerja, Direktur dan Manajer PT GBP Ditangkap Polres Serang

Kabar6-Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menyampaikan, sebanyak 60 orang pencari kerja diduga telah menjadi korban penipuan. Setelah berulangkali menagih janji, namun janji mendapatkan pekerjaan tidak juga didapatkan. Ke-60 korban ini masing-masing menderita kerugian antara Rp2-4 juta.

Terkait laporan dugaan penipuan terhadap 60 orang pencari kerja tersebut, Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Serang akhirnya berhasil menangkap M alias Alex (43) selaku Direktur PT Garuda Banten Perkasa (GBP), dan SK (32) Manager Operasional PT GBP.

“Penipuan para pencari kerja ini terungkap, bermula dari laporan 5 orang korban. Dari 5 korban ini yang memiliki kwitansi hanya empat orang atau bukti pemberian uang,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Jumat (28/04/2023).

Kelima korban yang melapor ke Mapolres Serang mengaku telah menyerahkan uang kepada tersangka mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta kepada tersangka SK.

“SK menyetorkan uang yang diterima kepada tersangka kedua inisial MS. MS ini ternyata Direktur PT GBP,” ungkap Yudha didampingi Kanit Pidum Ipda Iwan Rudini dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.

Dari pemeriksaan tersangka SK, ada sekitar 60 korban yang menyerahkan uang kepadanya. Para korban diiming-imingi bekerja di PT. Indo Global. Namun tak ada satupun korban yang bekerja disana meski telah menyerahkan uang.

“Setelah dilakukan konfirmasi ke PT Indo Global, ternyata tidak ada kerjasama antara PT GBP dengan PT Indo Global,” ungkap Kapolres.

Ke-60 orang tergiur iming-iming untuk kerja karena pelaku menyakinkan para korbannya dengan mengiklankan lowongan pekerjaan di media sosial.

“Untuk menyakini pencari kerja, korban diberi ID card perusahaan dan kartu nama. Ini sudah berjalan sejak 2021,” tegasnya.

**Baca Juga: Polsek Serang Dampingi Kepulangan Masyarakat Baduy

Yudha menerangkan, selain ID Card untuk korban, tersangka SK juga menggunakan gelar pendidikan palsu. Padahal manager operasional itu hanya lulusan SD, namun dia memakai gelar SE.

Dari hasil penipuan ini, kedua pelaku mengantongi keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Akibat perbuatannya, MS dan SK dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Namun tersangka MS membatah jika dirinya memaksa dan mematok para korban untuk memberikan sejumlah uang.

“Uangnya masih ada. Uang untuk biaya operasional,” bantah Tersangka MS. (Red)




Skincare Nikita Mirzani Dibawa ke Sel Agar Tetap Cantik

Kabar6-Agar tetap cantik, Nikita Mirzani tetap melakukan perawatan diri di balik jeruji besi. Skincare yang biasa digunakan tetap dibawa ke Rutan Klas IIB Serang.

Perawatan kecantikan itu dibawakan oleh manajernya, Dea Hanifa, dari Jakarta ke Kota Serang, Banten. Selain itu, baju tidur, pakaian ganti dan peralatan mandi juga dibawakan olehnya.

“Bawain dia baju, baju ganti, baju tidur, terus aku bawain juga bandana biar bisa dipake. Terus kayak bawain alat mandi, skincare. Ya barang biasa yang dipake sehari-hari aja sih,” kata Dea Hanifa, di Rutan Klas IIB Serang, Selasa malam, 25 Oktober 2022.

**Berita Terkait : Manajer Tak Bisa Temui Nikita Mirzani di Sel

Dea belum bisa bertemu Nikita, lantaran Nyai masih melakukan masa pengenalan lingkungan selama dua pekan. Seluruh batangnya dititipkan ke petugas jaga.

Wanita yang sudah menjadi manajer Nikita Mirzani selama 12 tahun itu bercerita bahwa, sosok sensasional itu kesulitan buang air besar sepekan terakhir. Karenanya, Dea membawakan obat pencahar untuk Nyai.

“Sekarang dia enggak bisa makan dan enggak bisa pup udah sekitar 1 minggu. Kata pengacaranya enggak mau makan,” jelasnya.

Nikita Mirzani menjadi tahanan titipan Kejari Serang sejak 25 Oktober hingga 13 Oktober 2022. Nyai dibidik Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Dhi)