1

Akademisi Untirta Anggap Pinjaman Pemprov Banten Berbau Maladministrasi

Kabar6.com

Kabar6- Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengklaim pinjaman Rp 4,8 triliun itu digunakan untuk Percepatan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai arahan Presiden Jokowi dan penyelesaian Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2021 Banten agar mencapai target.

Adapun rencana itu seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 73,30 persen, kondisi jalan yang sesuai spesifikasi teknis mencapai 71,3 persen, kondisi jalan dan jembatan mantap mencapai 100 persen, penyelesaian jalan baru provinsi 100 persen dan unit sekolah baru yang terbangun 29 unit.

Namun pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) itu dianggap akademisi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ikhsan Ahmad, berbau maladministrasi dan tidak tepat sasaran. Lantaran hutang tersebut sebagian digunakan untuk membiaya proyek infrastruktur yang sudah direncanakan oleh Pemprov Banten yang terkendala pembangunannya karena hantaman badai covid-19. Sehingga tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat lapisan bawah.

“Diduga berpotensi maladministrasi. Pasalnya, dana pinjaman tersebut dalam penjabaran rincian programnya mengalihkan peruntukkan program PEN dari peruntukkannya untuk percepatan pemulihan ekonomi masyarakat akibat dampak pandemik Covid, kepada kelanjutan projek-projek pengusaha yang telah direfocusing,” kata Dosen Untirta, Ikhsan Ahmad, melalui pesan singkatnya, Rabu (16/09/2020).

**Baca juga: Polda Banten Resmikan Gedung Sambung Hibah dari PT Candra Asri.

Menurut Ikhsan tidak seharusnya WH mengakali pinjaman itu untuk membiayai proyek Pemprov Banten, karena hal itu sudah di atur dalam Undang-undang (UU) nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus.(Dhi)




Maladministrasi Seleksi Balon Kades Kabupaten Tangerang, ini Kata Pelapor

Kabar6.com

Kabar6-Balon Kades Desa Sukaasih, Kecamatan Pasar Kemis, Bading Iswahyudin mengaku sangat bersyukur Ombudsman Perwakilan Banten telah memutuskan telah terjadi maladminitrasi dalam proses seleksi balon kades pilkades di Pemkab Tangerang.

Menurut Bading, rekomendasi Ombudsman itu menjadi fakta telah terjadi kesalahan administrasi dalam seleksi balon kades.

“Saya belum bisa mengambil langkah selanjutnya karena secara resmi belum menerima rekomendasi dari Ombudsman,” ungkapnya, Senin 28/10/2018.

Bading menambahkan, Ia melaporkan dugaan maladmintrasi dalam proses seleksi balon kades pilkades serentak di Kabupaten Tangerang itu karena sebagai warga negara yang baik dan paham hukum.

”Saya merasa dizalimi, masa saya sudah lulus seleski tes tulis balon kades, tapi dianulir kembali. Akibatnya saya tidak bisa mengikuti tahapan pilkades selanjutnya,”katanya.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten menemukan aspek maladminitrasi dalam proses seleksi tes tulis kamampuan dasar bakal calon kepala desa (Balon Kades) pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tangerang, (Senin, 28/10/2019).

“Temuan ini diputuskan setelah Ombudsman memanggil perwakilan Pemkab Tangerang dan tim independen untuk meminta penjelasan tahapan seleksi balon kades berdasarkan laporan balon kades gagal,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Bambang Poerwanto Sumu, Senin 28/10/2019.

Bambang menjelaskan, Ombusdman melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan pengaduan dari balon kades yang gagal dalam tes seleksi.

**Baca juga: Maladministrasi Seleksi Balon Kades Kabupaten Tangerang, Ini Saran Ombudsman.

Ombusdman, kata Bambang, telah meminta penjelasan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tangerang Moh Maesal Rasyid, Asisten daerah 1 Pemkab Tangerang Heri Herianto, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Adiyat Nuryasin, dan Tim independen dari institute for community development (ICD) pada Kamis (24/10/2019) lalu, di kantor Ombusman perwakilan Banten.

“Hasilnya, ditemukan kesalahan adminitrasi dan peran panitia seleksi (pansel) yang kurang optimal,” katanya. (Vee)




Maladministrasi Seleksi Balon Kades Kabupaten Tangerang, Ini Saran Ombudsman

kabar6.com

Kabar6-Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten memberikan sejumlah saran kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan pihak terkait lainnya setelah ditemukannya maladministrasi dalam proses seleksi calon kepala desa di Kabupaten Tangerang.

“Saran-saran korektif untuk tim idependen ICD. Sementara ke Pemkab Tangerang, Perlu dilakukan beberapa tindakan korektif guna menyempurnakan aspek administratif peyempurnaan Perbup (Peraturan Bupati_red) Pilkades,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Bambang Poerwanto Sumu, Senin 28/10/2019.

Bambang mengatakan surat resmi Ombusman akan dilayangkan Senin (28/10/2019) (hari ini) ke Pemkab Tangerang.

Lebih jauh Bambang menyampaikan, tim idependen ICD harus meningkatkan lembaganya, dari lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) menjadi Yayasan. Kemudian melakukan penambahan sumber daya manusia (SDM). Hal itu perlu dilakukan pasalnya Ombudsman menilai ICD kurang layak melakukan seleksi tes tulis kemampuan dasar balon kades seretak karena kekurangan SDM.

**Baca juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Seleksi Balon Kepala Desa Kabupaten Tangerang.

“Sementara untuk Pemkab Tangerang agar menyempurnakan Perbup dengan memperjelas beberapa aturan. Kemudaian Pemkab, harus meningkatkan monitoring dan pengawasan peyelenggaran Pilkades, dan Pemkab harus meningkatkan intensitas sosialisasi tahapan Pilkades,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Adiyat Nuryasin belum bisa diminta tanggapan soal rekomendasi Ombudsman Perwakialan Banten tersebut. Beberapa kali dihubungi dan dikirim pesan singkat belum direspon, kendati dalam keadaan aktif. (Vee)




Maladministrasi, Ombudsman Banten: Pemkot Tangsel Harus Klarifikasi

kabar6.com

Kabar6-Ombudsman Banten telah menyampaikan rekomendasi atas pengaduan dari LBH Keadilan yang melaporkan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait dugaan maladministrasi.

Klarifikasi pertama terhadap terlapor akan diberi waktu 14 hari untuk menjawabnya. “Dua minggu dari hari ini,” ungkap Ketua Ombudsman Perwakilan Banten, Bambang Poerwanto Sumo saat dikonfirmasi kabar6.com, Senin (30/7/2018).

Menurutnya, berkas laporan yang masuk ke Ombudsman Banten telah ditangani oleh tim pemeriksa. Pun sudah dikirim surat klarifikasi ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Muhamad merupakan pejabat yang mendapat disposisi tindak lanjut oleh walikota.

Sumo jelaskan, setelah mendapat surat pengaduan masuk dari LBH Keadilan terlebih dulu diperiksa oleh tim verivikasi laporan. Rapat pleno membahas apakah laporan tersebut masuk kewenangan Ombudsmaan RI untuk menindaklanjuti.**Baca juga: Hari Ini LBH Keadilan Laporkan Airin ke Ombudsman.

“Bila masuk kewenangan akan ditangani Tim Pemeriksa. Ini bukan sengketa informasi yang wilayah keterbukaan informasi tapi kami menangani maladministrasi,” jelasnya.(yud)