1

Polda Metro Akhirnya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI

Kabar6-Polda Metro Jaya mencabut status tersangka yang diberikan kepada mahasiswa Universitas Indonesia, almarhum M Hasya Attalah Syaputra (18). Hasya meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono, seorang pensiunan Polri, di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (6/2/2023).

Dicabutnya status tersangka Hasya karena ada ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam penyidikan kasus kecelakaan yang merenggut nyawa mahasiswa UI itu usai diterjang mobil pensiunan Polri.

Trunoyudo mengungkapkan, pencabutan status tersangka tersebut berdasarkan peraturan Kaba Nomor 1 Tahun 2022.

“Berdasarkan peraturan Kaba Nomor 1 tahun 2022 tentang standar operating procedure pelaksanaan penyidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20,” kata Trunoyudo.

**Baca Juga: Hingga Kamis Lusa Siang dan Sore di Tangsel Diguyur Hujan

Selain itu, Polda Metro juga akan melakukan rehabilitasi nama baik dari almarhum Hasya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kemudian kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, pihak keluarga dari almarhum Hasya mengapresiasi permintaan maaf dari Polda Metro Jaya.
Keluarga juga berterimakasih atas janji kepolisian yang memulihkan nama Hasya usai mencabut status tersangka. (Red)




Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Polisi Terbitkan SP3 Sudah Tepat

Kabar6.com

Kabar6-Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang meninggal dunia akibat kecelakaan ditetapkan sebagai tersangka. Hasya meninggal dunia ditabrak mobil yang dikendarai pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Polisi menyebut, Hasya meninggal dunia akibat kecelakaan di Jagakarta, Jakarta Selatan karena kelalaiannya sendiri. Bukan karena kelalain pengemudi pajero yang juga terlibat dalam kecelakaan yang terjadi 6 Oktober 2022.

Penetapan tersangka oleh polisi terhadap korban itu, menurut pengamat transportasi Ki Darmaningtyas, logis. Sebab kecelakaan itu berawal dari kelalaian korban sendiri.

“Kalau berdasarkan yang saya baca dari kronologi dan kesaksian para saksi, persoalan itu terjadi pada pengendara sepeda motor, yang mengendarai motor dengan kencang, dan mungkin knalpotnya diubah. Kalau melihat kronologi yang ada, saya kira penetapan tersangka itu logis,” kata Darmaningtyas kepada wartawan, Sabtu (28/1/2023).

Darmaningtyas mengatakan, korban itu tidak selalu benar. Kebanyakan yang terjadi, kecelakaan sepeda motor itu terjadi karena kelalaian pengendara, ada yang melawan arus dan ada yang zig-zag.

“Kalau kita melihat kasus yang di Srengseng Sawah ini, itu kan motor jatuh duluan, baru tertabrak mobil. Publik harus disadarkan bahwa pengendara mobil tidak selalu salah dan pengendara motor tidak selalu benar. Pada situasi tertentu pengendara mobil bisa benar. Kalau yang terjadi mobilnya ngebut dan menyerempet motor dan jatuh, itu baru mobil yang salah,” katanya.

Tapi dalam kasus ini, kata Darmaningtyas, motornya melaju dengan kencang, mengerem mendadak dan pengendara jatuh terpelanting dan terkena mobil.

“Keduanya saya tidak kenal, baik korban maupun saksi pengendara mobil. Komentar saya berdasarkan pertimbangan rasionalitas,” ujarnya.

Terkait pertanyaan korban yang sudah meninggal ditetapkan sebagai tersangka, menurut Darmaningtyas tidak menjadi masalah. Karena ketika korban yang ditetapkan tersangka itu meninggal, maka penyidikan berakhir.

“Pertanyaannya, kenapa kok ditetapkan tersangka? Dengan ditetapkan menjadi tersangka, dan korban meninggal berarti penyidikan berakhir secara otomatis,” jelasnya.

Darmaningtyas juga mendukung saran dari kepolisian agar pihak keluarga korban kalau tidak merasa puas bisa menempuh langkah hukum praperadilan.

“Saya mendukung langkah praperadilan tersebut untuk membuktikan apakah mobil atau motor yang salah,” ungkapnya.

**Baca Juga: Satlantas Polresta Serkot Tegur Pelanggar Lalu Lintas

Dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tidak selalu penabrak menjadi tersangka. Harus dilihat sebab-akibat. Seperti melihat posisi kejadian, merunut peristiwa, serta mencari keterangan saksi mata. Dilihat posisinya antara pelaku atau korban, kalau memang salah korban bisa ditetapkan sebagai tersangka. Lantaran tersangka telah meninggal dunia, perkara ini memang wajib dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kepolisian.

Sementara itu, menurut pakar hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Prof Marcus Priyo Gunarto, masalah tidak dipidananya pengendara mobil adalah masalah lain, karena harus mendasarkan pada kesalahan, yaitu kepatutan pengendara mobil saat kejadian, apakah sudah berhati-hati dalam mengendarai mobil dalam kondisi hujan, jalan licin, keadaan gelap apakah lampu mobil memberi penerangan yang cukup, kecepatan wajar dan fungsi rem berjalan baik.

“Kalau keadaan ini terpenuhi, maka pengendara mobil tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, karena tidak ada unsur kesalahan”, ujarnya

Lanjutnya, untuk itulah, kalau SP3 yang diterbitkan Ditlantas Polda Metro Jaya terhadap pengemudi mobil karena tidak cukup bukti sebetulnya tidak masalah. Sebab tujuan SP3 untuk memberikan kepastian hukum. (Red)