1

Tuntutan Jaksa Terkait Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan

Kabar6-Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah, S.H., M.H. mengatakan, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum terdakwa Hariz Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU No 19 tahun 2016.

“Terdakwa Haris Dituntut 4 Tahun Penjara, tanpa ada pertimbangan hal yang meringankan,” kata Ade Sofyansah.

Tindakan tersebut mencakup mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mencemarkan nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU tersebut dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana tertera dalam dakwaan pertama.

Faktor-faktor yang memberatkan terhadap Hariz Azhar termasuk penolakannya untuk mengakui dan menyesali perbuatannya, penggunaan akun YouTube secara tidak patut, penggunaan isu lingkungan hidup sebagai penyamaran, perilaku tidak sopan selama persidangan, dan penciptaan kegaduhan.

“Tidak ada faktor yang meringankan. Berdasarkan hal ini, kami menuntut agar majelis hakim memutuskan Hariz Azhar bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan. Kami juga meminta penghapusan video di YouTube dan menyatakan barang bukti untuk digunakan dalam perkara terdakwa lain. Selanjutnya, kami juga memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan perintah kepada penuntut umum melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus video podcast di akun YouTube milik Hariz Azhar yang berjudul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi Ops Militer Intan Jaya Jenderal BIN, Juga Ada Ngehantam,” ungkapnya.

Dia mengatakan, video tersebut diunggah pada tanggal 20 Agustus 2021, beserta seluruh atau sebagian video turunannya.

**Baca Juga: Jumlah Stunting di Kabupaten Serang Masih Tinggi

“Kami berharap tindakan ini dapat membantu meminimalisir dampak negatif yang diakibatkan oleh konten yang melanggar hukum tersebut terhadap masyarakat dan reputasi pihak-pihak yang terkait,” katanya.

Sementara tuntutan Fatia lebih ringan dari Haris Azhar karena dianggap bersikap sopan selama pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan Fatia telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melalukan pencemaran nama baik. Hal ini diungkapkannya berdasarkan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

“Terdakwa Fatia Maulidiyanti dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara,” ujarnya.

Selain pidana tiga tahun enam bulan penjara, Fatia juga dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 bulan kurungan. Selanjutnya,  terdakwa akan mengajukan pembelaan pada tanggal 27 November 2023 mendatang.(Red)




Heboh, Ada Kopiko Dalam Pertemuan Luhut dan Elon Musk

Kabar6.com

Kabar6-Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan belakangan ini bertemu dengan Elon Musk di Amerika Serikat yang saat ini menjadi orang terkaya nomor satu di dunia, jagat media sosial pun heboh dan riuh. Diketahui, tahu bahwa Elon Musk adalah pemilik dari SpaceX, Tesla, dan baru saja mengakuisisi twitter dengan nominal yang fantastis, yaitu 629 Triliun.

Di dalam berita trending ini terlihat beberapa foto yang menunjukkan Elon Musk melakukan kesepakatan dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Namun jagat media sosial dibuat heboh dengan munculnya Kopiko yang diberikan Luhut kepada Elon Musk.

Ini bukan kali pertama Kopiko menghebohkan masyarakat Indonesia. Kopiko yang sudah dikenal di lebih dari 100 negara terus menghadirkan kebanggaan seperti kemunculan nya pada serial drama Korea tahun lalu dan juga pernah di bawa ke luar angkasa oleh Astronot pada tahun 2017.

Pada kesempatan istimewa ini, Luhut membawa Kopiko sebagai produk kebanggaan Indonesia untuk dikonsumsi oleh Elon Musk yang merupakan orang terkaya di dunia.

Kopiko terbuat dari ekstrak kopi asli yang merupakan hasil biji kopi terbaik dari pegunungan Vulkanik di Indonesia. Produk kebangaan Indonesia seperti Kopiko harusnya menjadi aset negara. Karena pada kenyataannya, kopi Indonesia disukai banyak orang di berbagai belahan dunia, tidak hanya masyarakat di negara Asia tetapi juga di negara Afrika, Eropa hingga Amerika. Sehingga saat memakan Kopiko, mereka merasa seolah sedang mengonsumsi kopi dengan cita rasa yang sangat Indonesia.

Dalam foto dan video yang beredar, terlihat Elon Musk yang menyukai Kopiko dan memberikan dua jempol.

Hal itu sampai mencuri perhatian pemilik dari PT. Mayora Indah Tbk (MYOR), Andre Atmadja. Ia mengaku senang melihat Elon Musk menyukai Kopiko dan berterima kasih kepada Pak Luhut yang sudah membawa produk kebanggaan Indonesia ke dalam pertemuan kenegaraan-nya.

“Yang pasti kita senang dengan momen itu. Terlebih Kopiko merupakan produk yang sudah dikenal lebih di 100 negara,” ujar Andre dalam siaran pers kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).

**Baca juga:Diikuti 5000 Peserta, Mayora Group Gelar Vaksinasi Gotong Royong

Sementara itu, Direktur Pemasaran Global Mayora Group, Ricky Afrianto juga menyatakan kegembiraannya pertemuan Menko Marves dengan Elon Musk membawa angin segar industri investasi di Indonesia.

“Kami turut bangga Pak Luhut memperkenalkan Kopiko tersebut ke Elon Musk. Semoga hal ini akan makin membangkitkan semangat kita sebagai bangsa Indonesia juga, bahwa merek asli Indonesia bisa dan mampu bersaing secara global,” ungkapnya.

“Terlebih selama ini Kopiko sendiri sempat viral sebagai permen yang dibawa para astronaut dalam perjalanan keluar angkasa. Ini membuktikan bahwa produk yang kita hasilkan diterima pangsa pasar global,” tambahnya. (Oke)




Kunjungi PT Paragon di Cikupa, Menteri Luhut: Kita Mampu Produksi Obat dan Alkes

Kabar6.com

Kabar6-Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan PT Paragon Technology and Innovation akan mengembangkan obat dan alat kesehatan (alkes) untuk penanganan pandemi covid-19.

“Pemerintah mendukung rencana PT Paragon untuk memproduksi obat-obatan dan alat kesehatan. Kita pasti mampu memproduksi obat dan alkes untuk penanganan covid-19,” kata Luhut Binsar saat mengunjungi PT Paragon Technology and innovation di Kawasan Industri Jatake, Kelurahan Bunder, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (11/8/21).

Sementara, Chief Exceutive Officer (CEO) PT Paragon Technology and Innovation Nurhayati menjelaskan pihaknya berterima kasih atas kunjungan Luhut Binsar yang didampingi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunardi Sadikin, Menteri Perdagangan (Menag) Muhammad Luthfi.

**Baca juga: Posko PPKM Desa Jambe Dapat Penghargaan Dari Kapolri

Dan Nurhayati menegaskan bahwa perusahaan yang digawanginya tetap patuh protocol kesehatan. “Karyawan kami 1.500 orang lhoh dan kami tetap patuh prokes,” tegasnya.(CR)