1

OPD Tak punya Website, Dinas Kominfo Lebak: Kami Akan Dorong

Kabar6-LSM Abdi Gema Perak bakal melaporkan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Lebak yang tidak memiliki website resmi ke Ombudsman.

Ketua DPP LSM Abdi Gema Perak Solihin menilai, OPD sebagai badan publik yang tak memiliki website bisa dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lebak Doddy Irawan berjanji, akan mendorong OPD-OPD yang belum memiliki website bisa segera menyediakan.

“Ya, kami akan mendorong OPD-OPD memanfaatkan website untuk menyampaikan informasi, maupun menerima pengaduan dari masyarakat,” kata Doddy kepada Kabar6.com, Rabu (30/3/2022).

**Baca Juga: Penelitian Badan Geologi terhadap Calon Lahan Relokasi Korban Pergerakan Tanah Cihuni: Boleh Dimanfaatkan dengan Catatan

Saat ini kata Doddy, beberapa website milik OPD yang difasilitasi Kominfo dalam kondisi tidak aktif karena sedang dilakukan maintenance.

“Dari beberapa hari yang lalu beberapa website OPD memang ada masalah, tetapi sedang dalam perbaikan, dan insya Allah dalam waktu dekat sudah naik lagi,” sebut Doddy.

Selama ini, Dinas Kominfo sudah memfasilitasi OPD yang akan menyediakan webiste.

“Kami fasilitasi OPD, mulai dari server, sub domain, dan hosting. Jadi misalnya nih Dinkes mau membuat, mereka request sub domain misalnya dinkes.lebakkab, sub domain itu bisa kami siapkan lalu kalau dulu mereka hosting belanja sendiri sekarang ke Kominfo,” jelas Doddy.(Nda)




OPD di Lebak Tak Punya Website Bakal Dilaporkan ke Ombudsman

Kabar6-Organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak yang tidak memiliki website bakal dilaporkan LSM Abdi Gema Perak ke Ombudsman.

“Kami lihat banyak OPD sebagai badan publik tetapi tidak memiliki website, atau sudah punya tetapi tidak aktif. OPD-OPD ini kami akan laporkan ke Ombudsman,” kata Ketua DPP Abdi Gema Perak, Solihin kepada Kabar6.com, Jumat (25/3/2022).

Solihin menyebut, di Pasal 23 dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara wajib mengelola sistem informasi yang terdiri atas sistem informasi elektronik atau nonelektronik sekurang-kurangnya meliputi: profil penyelenggara, profil pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan dan penilaian kinerja.

**Baca Juga: Pasar Rangkasbitung Diharapkan Jadi Role Model Pasar Siap Digital

“Itu yang jadi dasar kami untuk nanti melaporkan, karena sangat disayangkan jumlahnya lumayan banyak badan publik tidak memiliki website. Karena melalui website salah satunya pengaduan masyarakat bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor sehingga lebih efisien dan efektif,” ujar Solihin.

Menurutnya, meski ada OPD yang sudah memiliki website, sayangnya website tidak menyediakan ruang pengaduan sebagaimana diamanatkan di Pasal 23 dalam undang-undang tersebut.

“Sepertinya semua dinas kalau mengacu ke pasal itu tidak ada website yang punya ruang untuk pengaduan. Sanksi yang diatur dalam undang-undang itu bisa pidana,” katanya.(Nda)