1

Punya Perda KLA, Upaya Pemenuhan Hak Anak di Lebak Harus Maksimal

Kabar6-Bulan ini DPRD Kabupaten Lebak akan membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang salah satunya tentang Kabupaten Layak Anak (KLA). Raperda ini merupakan salah satu raperda usulan tertutup pemerintah daerah.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lebak Oman Rohmawan berharap, penerapan regulasi tersebut akan berjalan dengan baik dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak-anak di Lebak.

“Tentu kami menyambut baik. Tetapi salah satu yang penting adalah bagaimana semua pihak dari tingkat kabupaten sampai desa bisa mendukung penerapannya, karena ini enggak akan sukses tanpa dukungan semua pihak,” kata Oman kepada Kabar6.com, Selasa (14/3/2023).

Menurut Oman, penerapan Perda KLA bertujuan agar seluruh lingkungan dapat mendukung tumbuh kembang anak dengan baik. Tentu saja didalamnya bagaimana pemenuhan hak-hak anak.

**Baca Juga: Berhasil Lewati Target UHC Nasional, Pemkot Tangerang Raih Penghargaan

“Antara lain hak pendidikan, kesehatan, lingkungan keluarga, hak sipil dan kebebasan, pengasuhan alternatif, kegiatan budaya dan perlindungan khusus bagi anak. Upaya dalam pemenuhan ini yang saya minta bisa secara maksimal dilakukan,” ujar Oman.

Sebenarnya kata Oman, tanpa Perda KLA, pemenuhan terhadap hak-hak anak di berbagai bidang seharusnya dilakukan. Sayang menurutnya, upaya itu belum dilakukan secara maksimal di Lebak.

“Semoga saja regulasi menjadi keseriusan kita untuk memenuhi itu dengan catatan penerapannya yang serius dijalankan oleh semua leading sektor,” kata dia.(Nda)




LPA Lebak Minta Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain Oknum Guru Rudapaksa Anak Sendiri

Kabar6.com

Kabar6-Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak meminta kepolisian untuk mendalami kemungkinan ada korban kekerasan seksual lain yang diduga dilakukan R (53) seorang oknum guru yang ditangkap karena dugaan rudapaksa kepada anaknya sendiri yang masih remaja di Kecamatan Banjarsari, Lebak.

“Polisi perlu mendalami karena yang dikhawatirkan ada korban lain. Kemungkinan-kemungkinan korbannya bisa lebih dari 1 bisa saja, karena tersangka saja tega kok kepada anaknya sendiri,” kata Ketua LPA Lebak Oman Rohmawan, saat dihubungi Kabar6.com, Selasa (25/10/2022).

Oman mengecam dan menyayangkan aksi kekerasan seksual terhadap anak yang justru dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya memberikan perlindungan malah jadi momok yang sangat menakutkan. Apalagi dilakukan oleh seorang tenaga pendidik yang jadi panutan siswanya.

“Catatan kami dengan tahun sebelumnya, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayahnya sendiri ada 2. Ditambah ini diduga dilakukan oleh seorang pendidik yang harusnya segala tindak dan perbuatannya diguru dan ditiru,” terang Oman.

Menurut Oman, penting untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain agar dilakukan pendampingan psikologis khususnya bagi anak-anak.

“Korban kekerasan seksual harus mendapat pendampingan dan pemulihan, artinya hak-haknya harus terpenuhi, bagaimana menatap masa depan itu yang juga harus diberikan pendampingan dan diperjuangkan,” ucap dia.

Oman berharap, penegak hukum bisa memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terutama jika pelakunya adalah orangtua atau orang-orang terdekat.

“Harus, hukumannya harus lebih berat jika itu dilakukan oleh orangtua atau orang yang harusnya menjaga dan melindungi anak. Jangan sampai kasus-kasus seperti ini lalu dianggap menjadi hal biasa,” tegas Oman.

**Baca juga: Penjelasan Dinkes Lebak soal Balita Dirawat di RSUD Malingping Diduga Gagal Ginjal Akut

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengaku, masih terus mendalami kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

“Dari pengakuan sementara (perbuatan dilakukan) tahun 2016, 2017, dan 2022. Tapi pasti kami terus dalami,” kata Andi.(Nda)




LPA Lebak Minta Pelaku Pencabulan Anak Dihukum Berat

Kabar6.com

Kabar6-Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak mengecam keras kasus pencabulan terhadap anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat yang harusnya melindungi.

Salah satu kasus pencabulan yang teranyar terungkap, diduga dilakukan oleh seorang mantan kepala desa di Kecamatan Cibeber terhadap anak di bawah umur yang tak lain keponakan dari istrinya sendiri.

Ketua LPA Lebak, Oman Rohmawan, meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman kepada pelaku seberat-beratnya.

“Pelaku pencabulan terhadap anak apalagi jika dilakukan oleh orang terdekat harus dihukum seberat-beratnya. Karena seharusnya dia yang melindungi, bukan sebaliknya melakukan perilaku bejat terhadap anak,” kata Oman dalam keterangannya, Sabtu (2/7/2022).

Oman menutut Pemerintah Kabupaten Lebak menanggapi serius, dan tidak tutup mata terhadap maraknya kasus kekerasan yang dialami anak.

“Trauma healing harus segera diberikan kepada para korban kasus kekerasan seksual dengan memberikan pendampingan psikolog dan pemeriksaan kesehatan secara intensif,” ujar dia.

**Baca juga: Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Pemerintah Harusnya Fokus Perjelas Jalur Distribusi

Sinergi pemerintah daerah dan lembaga terkait amat penting dalam menyusun kebijakan untuk mewujudkan Kabupaten Lebak sebagai daerah yang ramah anak.

“Pemerintah harus serius membuat kebijakan yang pro terhadap Undang-undang Perlindungan Anak, dan masif mensosialisasikan hingga ke tingkat RT. Mari kita jaga anak-anak dari para predator seksual,” pinta Oman.(Nda)




LPA Lebak Protes Rumah Anak Penderita Stunting Dipasangi Stiker

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan memasang stiker di rumah-rumah warga yang memiliki anak mengalami Stunting.

Hal ini bertujuan agar tenaga kesehatan di tingkat desa bisa lebih fokus dalam penanganan kondisi pada anak akibat kekurangan gizi.

Namun Lembaga Perlindungan Anak (LPA) memprotes rencana Pemkab Lebak yang akan memasang stiker di rumah anak penderita Stunting.

“Ini kan pemerintah mau pasang stiker tujuannya biar warga ikut membantu
tetangganya yang Stunting, memang bagus lingkungan ikut membantu, terus dari pemerintahnya apa? Kalau cuma pasang stiker, lucu, apa subtansinya?” kata Ketua LPA Lebak, Oman Rohmawan, kepada kabar6.com, Senin (20/6/2022).

Oman khawatir, pemasangan stiker di rumah anak Stunting justru akan membuat keluarga merasa minder, bahkan yang lebih dikhawatirkan bisa berujung bullying pada anak.

“Ketika rumah mereka dipasang stiker, merasa minder pasti merasa minder, dan merasa sepertinya dikasih klaster. Justru dipasang stiker kan malah membuka privasi kondisi anak. Bagi anak yang belum bisa baca mungkin enggak ada
masalah ya, tapi anak yang sudah bisa mereka akan nanya Stunting tuh apa, dan ini yang khawatir bisa berujung bullying,” papar Oman.

**Baca juga: DPMD Lebak Benahi Aturan Pilkades Serentak 2022

Seharusnya kata Oman, penanganan Stunting oleh pemerintah dilakukan dengan program-program yang konkret.

“Harusnya dengan program yang nyata, bagaimana pemerintah meningkatkan asupan gizi mereka dengan makanan tambahan pada anak dan ibu hamil, termasuk memaksimalkan upaya pencegahannya. Bukan dengan masang stiker di rumah,” tegas Oman.(Nda)




Insiden Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Renang, LPA Lebak: Semua Pihak Harus Bertanggung Jawab

Ilustrasi/bbs

Kabar6-Lembaga Perlindungan Anak (LPA) angkat bicara mengenai insiden bocah siswa PAUD berusia 7 tahun yang meninggal dunia usai tenggelam di kolam renang BIM, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Minggu (19/12/2021).

Bocah berinisial D datang ke BIM Waterboom bersama rombongan siswa PAUD As-Salam. Dalam sebuah laporan, kegiatan itu juga didampingi oleh para orangtua siswa.

Ketua LPA Kabupaten Lebak Oman Rohmawan meminta semua pihak bertanggung jawab atas insiden yang telah merenggut nyawa anak.

“Semua pihak harus bertanggung jawab, karena ini sudah sampai nyawa yang hilang. Iya, semua yang terkait mulai dari pihak sekolah dan pengelola kolam renang harus bertanggung jawab,” kata Oman kepada Kabar6.com, Senin (20/12/2021).

Dia mempertanyakan bagaimana pengawasan pihak sekolah maupun petugas pengawas kolam renang sampai bocah 7 tahun bisa tenggelam, karena seharusnya anak bermain di kolam yang dangkal.

“Ini yang saya sayangkan terkait insiden tersebut, tempat bermain jadi seperti belum ramah anak. Pengawasan pihak sekolah maupun pengawasan oleh pengelola masih sangat kurang,” ujar Oman.

Namun juga dikatakan Oman, peran orangtua dalam kegiatan-kegiatan semacam itu tidak kalah penting. Ketika mendampingi kegiatan anak, orangtua harus juga ikut benar-benar mengawasi.

“Jangan sampai orangtua juga sibuk sendiri atau asyik dengan kegiatannya, dan yang jadi pertanyaan juga apa pihak sekolah sudah memberikan arahan dan imbauan kepada masing-masing orangtua sebelum kegiatan dimulai?” tanya Oman.

**Baca juga: Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Tenggelam di Kolam Renang BIM Lebak

Saat dikonfirmasi, pemilik BIM Waterboom, Asep Komar mengaku, telah menemui pihak keluarga D.

“Saya menemui dan berbincang dengan pihak keluarga di Muncang, dan pihak keluarga sudah menyadari bahwa kejadian kemarin itu musibah dan ikhlas,” kata Asep.(Nda)




LPA Lebak Sebut Mediasi Kasus Pelecehan Seksual Anak Bertentangan dengan UU

Kabar6.com

Kabar6-Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak menilai mediasi dalam kasus pelecehan anak sangat bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

“Jadi kalau ada upaya-upaya mediasi dalam kasus pelecehan anak, kami sangat menentang karena itu bertentangan sekali dengan undang-undang,” kata Ketua LPA Lebak Oman Rohmawan kepada Kabar6.com, Kamis (17/6/2021).

Kasus pelecehan seksual terhadap anak, ujar Oman, tidak bisa diselesaikan dengan mediasi. Menurutnya, hasil kesepakatan dari mediasi justru akan menguntungkan pelaku.

“Anak sudah menjadi korban dan mengalami trauma lalu dinikahi, bayangkan bagaimana kondisi si anak. Apapun alasannya tidak boleh ada mediasi dalam kasus pelecehan terhadap anak. Anak harus mendapat hak-haknya, hak mendapat perlindungan salah satunya,” jelas Oman.

“Saya berharap jika ada upaya seperti itu, keluarga menolaknya. Pelaku pelecehan seksual anak harus mendapat hukuman sebagai efek jera,” tambahnya.

**Baca juga: Lebak Masuk Zona Oranye, PPKM Mikro Diperketat

Hukuman bagi pelaku pelecehan seksual apalagi yang dilakukan oleh orang-orang terdekat seharusnya diperberat.

“Karena mereka yang seharusnya melindungi anak bukan justru menjadi predator yang menghancurkan masa depan anak,” tegas Oman.(Nda)