1

Ombudsman Banten: Ada Indikasi PPDB Prestasi Lewat Lomba Tak Kredibel

Kabar6-Ombudsman RI Provinsi Banten mengatakan, ada indikasi sejumlah siswa yang masuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur prestasi lewat lomba yang tidak jelas kredibilitasnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan, temuan tersebut menjadi menarik, lantaran baru marak ditemukan di tahun PPDB ini.

Pihaknya mendapat laporan adanya siswa yang merasa tiba-tiba ada siswa lain yang nilainya tinggi sekali. Padahal pelapor merasa di sekolahnya tidak pernah ada yang ikut lomba, dan sampai juara tingkat nasional.

**Baca Juga:Diduga Ada Mafia PPDB, Penegak Hukum Didesak Usut Ribuan Kursi Kosong SMAN di Banten

“Nah begitu kami selidiki, kami dalami ternyata yang bersangkutan mengikuti lomba yang dilakukan secara daring yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara yang izinnya itu adalah pendidikan non formal,” ujar dia, Senin(22/7/2024).

Fadli mengatakan, peserta tersebut mengikuti kompetisi gratis, namun bisa mendapatkan hadiah jika membayar. Terduga siswa tersebut rupanya mendapatkan medali emas, yang juga banyak didapatkan oleh peserta lomba lainnya.

“Jadi kami mengindikasikan adanya upaya komersialisasi dalam rangka pemberian sertifikat, karena di juknis (petunjuk teknis)-nya tidak secara tegas menyatakan bahwa harus lembaga yang berizin penyelenggara kompetisi, tapi lembaga berizin. Sehingga akhirnya sama sekolah di loloskan,” kata dia dilansir Antara.

Akibatnya, siswa yang merasa nilainya lebih tinggi, jadi tersingkir dengan terduga siswa yang meraih medali emas dari penyelenggara lomba non-formal tersebut, dan mendapat 18 poin lebih tinggi.

Fadil mengatakan, Ombudsman Banten tengah mendalami hal tersebut, dan sejauh mana data semacam itu digunakan. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Ombudsman RI Pusat mengenai hal tersebut.

“Dan pesan kami tolong karena ini sudah mulai masuk Program Belajar Mengajar, kita mendorong jangan lagi sekolah menerima siswa di luar proses PPDB. Tahun kemarin kita menemukan cukup banyak jumlah siswa yang melebihi informasi daya tampung awal,” ujar dia.

Fadli mengatakan, penerimaan harus sesuai dengan Peraturan Kemendikbudristek tentang yang menyatakan standar pelayanan rombongan belajar SD sebanyak 8, SMP sebanyak 32, dan SMA sebanyak 32.(red)