Kakanwil ATR/BPN Banten: Kepemilikan Tanah Lebih 20 Hektar Merupakan Perbuatan Melanggar Aturan Banten, Serang|28 Juli 2021oleh Redaksi Kabar6-Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten mengakui bahwa di kawasan pantai utara Kabupaten Tangerang, ada beberapa individu