Pria Asal Aceh Diduga Pengedar Obat Keras Diamankan di Lebak
Kabar6-Pria berinisial F warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga menjadi pengedar obat-obatan keras Tramadol dan Excimer.
Sebelum digiring ke Mapolsek Rangkasbitung, F terlebih dahulu diamankan warga di wilayah Mekarsari, Rangkasbitung.
“Orang tersebut membawa obat-obatan terlarang yang diduga Tramadol dan Excimer. Kami duga dia memperjualbelikan sesuai dengan Undang-undang Kesehatan,” kata Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, Ipda Supar, Selasa (2/7/2019).
Total obat yang diamankan dari F sebanyak 206 butir Excimer dan 74 butir Tramadol berikut satu pak plastik klip bening.
**Baca juga: Begini Pengakuan Pelaku Pembacokan Terhadap Kakak Ipar.
Diamankan pula uang Rp158.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, dan Rp790 ribu yang diakui uang pribadi. Dari keterangan yang diperoleh, F datang ke Lebak dijemput oleh rekannya berinisial A.
“Lebih lanjut kami dalami dengan memintai keterangan yang bersangkutan dan akan dilimpahkan ke Polres Lebak,” katanya.(Nda)