1

Soft Opening Rumah Sakit Adhyaksa Banten, Jaksa Agung Sebut Layanannya untuk Masyarakat Umum

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melakukan Soft Opening dan meresmikan Rumah Sakit Adhyaksa Banten di Serang pada Jumat, 27 September 2024.

Jaksa Agung atas nama pribadi sekaligus pimpinan Kejaksaan RI mengucapkan selamat disertai ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada setiap pihak yang terlibat dalam pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Banten.

“Pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Banten ini merupakan langkah konkret dalam mendukung perluasan akses kesehatan masyarakat serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di luar penegakan hukum yaitu menyelenggarakan kesehatan yustisial,” ujar Jaksa Agung.

**Baca Juga: Jaksa Agung RI: 10 Tahun RSU Adhyaksa, Amanat Konstitusi dan Menyelenggarakan Kesehatan Yustisial

Atas dasar tersebut, Jaksa Agung menuturkan bahwa Kejaksaan dapat mendukung penegakan hukum secara efektif dan efisien. Oleh karenanya pada hari ini, Kejaksaan RI telah menyelesaikan pembangunan dan dapat mengoperasionalkan Rumah Sakit Adhyaksa Banten.

“Rumah Sakit Adhyaksa Banten diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjangkau semua lapisan masyarakat dalam memperoleh haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan fasilitas yang berkualitas,” imbuh Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga mengungkap bahwa nantinya pelayanan Rumah Sakit Adhyaksa Banten 95% diperuntukkan bagi Masyarakat umum, sedangkan 5% diperuntukkan bagi kepentingan penegakan hukum Kejaksaan.

Guna menyelenggarakan tugas fungsi penegakan hukum, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa Kejaksaan seringkali dihadapkan dengan beberapa hambatan khususnya terkait dengan kesehatan jasmani maupun rohani dari Tersangka atau Terdakwa yang dikenakan tindakan hukum meliputi penahanan, wajib lapor, pencegahan, dan penangkalan.

“Oleh karena itu, eksistensi Rumah Sakit Adhyaksa Banten nantinya akan menjadi pendukung penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan guna mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan efesien sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung menambahkan.

Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung berpesan kepada seluruh pejabat, pegawai, serta personal lainnya di Rumah Sakit Adhyaksa Banten untuk senantiasa menjaga, merawat dan menjadikan gedung ini sebagai sarana untuk selalu dapat memberikan layanan kesehatan yang prima kepada seluruh lapisan masyarakat.

Acara peresmian Rumah Sakit Adhyaksa Banten ini turut dihadiri oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua Pokja Pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Banten yakni Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna, Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Hukum Rildo Ananda Anwar, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Siswanto dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar. (Red)




Buronan Ini Pilih Serahkan Diri ke Polisi Agar Dapat Layanan Kesehatan Gratis di Penjara

Kabar6-Aneh benar apa yang dilakukan Qu Shezai (61). Buronan yang telah 26 tahun mampu menghindari kejaran kepolisian, akhirnya memilih untuk menyerahkan diri ke pihak yang berwajib di Tiongkok.

Bukan tanpa alasan, melansir SCMP, Qu Shezai merasa mulai mengalami perunan kondisi kesehatan, namun tidak lagi mampu membiayai pengobatannya. Ia pun memilih untuk menyerahkan diri pada polisi, karena berpikir jika menjadi tahanan justru akan membuatnya mendapatkan layanan kesehatan dengan lebih baik.

Diketahui, Qu Shezai seharusnya dihukum selama 2,5 tahun penjara karena melakukan pencurian pada 1982 silam. Hebatnya, pria tersebut berhasil kabur tiga kali, mengubah identitasnya, dan bahkan pulang ke kota tempat ia tinggal tanpa ‘tersentuh’ oleh petugas kepolisian.

Qu Shezai terbukti melakukan pencurian di Provinsi Jiangxi sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun. Hanya saja, saat baru menjalani masa tahanan satu tahun, ia berhasil kabur. Satu bulan kemudian, ia ditangkap kembali dan mendapatkan hukuman tambahan.

Setahun kemudian, Qu Shezai kembali kabur, dan baru bisa ditangkap lagi 12 bulan berselang, dengan tambahan masa hukuman. Hanya saja, saat pihak pengelola penjara memintanya bekerja menjaga hewan ternak, ia kembali kabur dan tidak lagi bisa ditemukan oleh petugas hukum.

Sejak 1992, status Qu Shezai sudah dianggap sebagai buronan. Qu Shezai yang di masa tuanya bekerja serabutan sebagai tukang kebun, pekerja konstruksi, penjual sayuran, dan pengendara becak tidak lagi memiliki kartu identitas. Hal ini membuatnya kesulitan untuk mendapatkan pelayanan medis dari pemerintah. Padahal, pria ini sangat membutuhkan untuk mengatasi masalah kesehatannya.

Karena itulah, setelah menyerahkan diri pada Maret 2018 lalu, Qu Shezai langsung dikembalikan ke tahanan. Ia mendapatkan hukuman empat tahun karena berkali-kali kabur dari penjara. ** Baca juga: Pasien Kentut, Rumah Sakit di Jepang Terbakar

Ada-ada saja.(ilj/bbs)