1

Hari Kejaksaan RI ke-64, Kejagung Telah Tindak Puluhan Jaksa Langgar Etika

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan terkait capaian positif dari masing-masing bidang yang ada di Kejaksaan Republik Indonesia dalam masa tahun 2024. Salah satunya terkait displin pegawai yang melanggar etik.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung dalam upacara Hari Bhakti Adhyaksa HBA arau Hari Kejaksaan RI ke -64 di Balai Diklat, Kejaksaan Agung, di Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

“Sampai dengan Juni 2024 telah melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 48 pegawai dengan rincian 4 pegawai dijatuhi hukuman disiplin ringan, 20 pegawai dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan 24 pegawai dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat,”ujarnya

**Baca Juga:Korupsi Timah, Kejagung Serahkan Harvey Moies dan Helena Lim Plus Mobil Mewah ke Kejari Jaksel

Salain itu, Bidang Pengawasan juga mampu mendorong tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan LHKPN sebesar 97,5%.

Bidang Intelijen, per Juli 2024 telah melakukan kegiatan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 258 proyek, yang di dalamnya terdapat 86  proyek strategis nasional. Kemudian pelaksanaan Tangkap Buronan periode Januari s.d Juni 2024 sejumlah 73  orang

Bidang Pembinaan, per 12 Juni 2024 penyerapan anggaran Kejaksaan RI mencapai persentase 49,50% senilai Rp9.218.897.941.018 (sembilan triliun dua ratus delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh satu ribu delapan belas rupiah) dan juga telah melaksanakan penerimaan pegawai Tahun Anggaran 2023 dengan jumlah perekrutan sebanyak 7.648 ( CPNS dan 249) PPPK;

Bidang Tindak Pidana Umum, penyelesaian penanganan perkara hingga tahap eksekusi sampai pada Juni 2024 sebanyak 46.300 perkara, dan tahap dua sebanyak 55.202 perkara. Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sejak diundangkannya beleid tentang keadilan restoratif, sebanyak 5.482 perkara. Serta membentuk Rumah Restorative Justice sebanyak 4.617 dan Balai Rehabilitasi NAPZA sebanyak 112 balai rehab;

Bidang Tindak Pidana Khusus, sepanjang Semester I tahun 2024 telah melakukan penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1,3 triliun, serta di tahun ini bidang pidsus sedang mengungkap penanganan perkara mega korupsi tata kelola pertambangan timah dengan kerugian total sebesar Rp300 triliun yang terbagi menjadi kerugian negara sebesar Rp29 triliun dan kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun;

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, telah berhasil melakukan penyelamatan Keuangan Negara melalui jalur perdata sebesar Rp23 triliun , dan emas seberat 107  ton10 serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp636 miliar;

Selanjutnya sejak Januari s.d Juni 2024 dalam Pendampingan Proyek Strategis Nasional, bidang Datun melakukan pendampingan hukum sebanyak 3 kegiatan dan 6 pendapat hukum. Dalam penanganan perkara perdata, telah melakukan bantuan hukum litigasi sebanyak 707 perkara dan bantuan hukum non-litigasi sebanyak 13.566 perkara. Sedangkan di bidang Tata Usaha Negara sebanyak 151 perkara serta perkara uji materiil sebanyak 26 perkara;

Bidang Pidana Militer, sejak Agustus 2023 sampai Juni 2024, telah melaksanakan fungsi koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat sebanyak 118 kegiatan, yang terdiri dari 59 Penindakan, 40 Penuntutan dan Eksekusi sejumlah 19 perkara;

Bidang Pengawasan, sampai dengan Juni 2024 telah melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 48 pegawai dengan rincian 4 pegawai dijatuhi hukuman disiplin ringan, 20 pegawai dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan 24 pegawai dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat. Bidang Pengawasan juga mampu mendorong tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan LHKPN sebesar 97,5%.

Badan Pendidikan dan Pelatihan, untuk Tahun Anggaran 2024 berjalan sampai bulan Juni, telah dilaksanakan Diklat Teknis Fungsional serta Diklat Manajemen dan Kepemimpinan dengan jumlah peserta mencapai 999 orang;

Badan Pemulihan Aset, terhitung sejak bulan Desember tahun 2023 s.d. bulan Juni tahun 2024, BPA telah melaksanakan pemulihan aset yaitu penjualan lelang untuk optimalisasi PNBP, alih status penggunaan, pemanfaatan dan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan dan pendampingan Kementerian/ Lembaga senilai Rp196 miliar.

“Capaian di atas merupakan hasil kerja keras kita bersama dalam memberikan yang terbaik untuk institusi dan negeri, namun senantiasa kita sikapi dengan mawas diri dan introspeksi karena dalam logika organisasi yang berjalan secara fluktuatif dengan acuan variabel perkembangan peradaban, tetap akan ada kekurangan dan kelemahan yang harus dibenahi, sehingga kita harus terbuka terhadap kritik yang konstruktif terhadap tugas dan kewenangan yang telah kita laksanakan guna meningkatkan performa yang lebih baik lagi.” ujar Jaksa Agung.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung juga menyampaikan 7 Perintah Harian untuk dihayati dan dilaksanakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Kejaksaan yakni sebagai berikut:

Bangun budaya kerja yang terencana, procedural, terukur, dan akuntabel dengan terwujudnya kepatuhan internal dan mitigasi risiko untuk mencapai tujuan organisasi.

Gunakan hati nurani dan akal sehat sebagai landasan di dalam melaksanakan tugas dan kewenangan.

Wujudkan soliditas melalui kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak guna mengakutalisasikan prinsip een en ondelbaar.

Benahi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas secara efektif.

Jadikan Pembinaan, Pengawasan, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan sebagai trisula penggerak perubahan sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas secara profesional dan terukur.

Laksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Persiapkan arah kebijakan Institusi Kejaksan dalam Menyongsong Indonesia emas Tahun 2045.

Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Tahun 2024 dengan tema “Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas” yang dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, para mantan Jaksa Agung serta diikuti secara virtual oleh para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, para pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia. (red)




Langgar Etik, Delapan Pelamar PPK di Kabupaten Tangerang Dicoret

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengungkapkan ada 1.078 orang daftar menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ribuan petugas adhoc ini melamar untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Ada beberapa memang kita coret,” ungkap Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Tangerang, Badri Tamam, Rabu (15/5/2024).

**Baca Juga:Zulkarnain Jadi Penantang Serius bagi Mad Romli dan Maesyal Rasyid di Pilkada Kabupaten Tangerang

Ia mengatakan, jumlah pelamar PPK yang dicoret sebanyak delapan orang. Mereka telah terbukti melakukan pelanggaran etik pada pesta demokrasi sebelumnya.

Adapun pendaftar PPK yang telah terindikasi itu, diantaranya berasal dari wilayah Pasar Kemis, Kelapa Dua, Kronjo dan Teluknaga.

Keseluruhannya saat ini sudah dilakukan diberhentikan dan tidak lagi sebagai pendaftar. “Kita sudah mencatat dalam pelanggaran-pelanggaran itu,” kata Badri.

Ia bersyukur KPU Kabupaten Tangerang telah menetapkan 145 orang yang dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian ada 145 yang masuk dalam daftar pergantian antar waktu (PAW).

“Dan ketika memang ada pelamar yang memang mengundurkan diri kami sudah menyiapkan itu semua,” tambah Badri.(yud)