1

Bawaslu Kota Serang Tertibkan APK Langgar Aturan 

Kabar6-Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ditertibkan Bawaslu Kota Serang. Penertiban dilakukan Rabu (10/1/2024), sejak pukul 11.00 wib hingga 19.00 wib.

Baligho Prabowo-Gibran yang dipasang di sebuah billboard jalan utama Kota Serang juga ikut diturunkan oleh pengawas pemilu itu.

“Kalau dia berbayar, berizin segala macem, silahkan peserta pemilu dengan pemerintah daerah, kalau kami di jalan itu dilarang,” ujar Fierly Murdlyat Mabrurri, d ilokasi penertiban, Rabu, (10/01/2024).

Sebelum penertiban dilaksanakan, PDI Perjuangan yang berulang tahun hari ini berkomunikasi dengan Bawaslu Kota Serang mengenai penertiban APK di Ibu Kota Banten.

Bawaslu mengatakan rencana penertiban APK sudah dilakukan jauh hari dan tidak ada kesengajaan bertepatan dengan ulang tahun PDI Perjuangan. Meski begitu, Bawaslu tetap mempersilahkan mereka memasang APK.

Spanduk Ganjar-Mahfud juga ikut diturunkan oleh Bawaslu Kota Serang, karena dianggap melanggar aturan yang ada.

**Baca Juga: Ini Dia Program Pembelajaran Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak SMK Muhtiga Kota Tangerang Selatan

“Kami jelaskan tidak ada pertimbangan apa pun, hari ini dipilih karena jauh-jauh hari sebelumnya, tidak ada prevensi ke salah satu partai politik. Kalau mereka mau masang alat peraga segala macem itu dipersilahkan, momennya hari ini bertepatan dengan HUT partai mereka itu kebetulan saja, tidak di-setting,” terangnya.

Bawaslu Kota Serang telah melakukan penertiban sebanyak empat kali, pertama kali dilakukan di September, Oktober, November dan Desember 2024. Total, ada 5.239 APK yang sudah ditertibkan.

Kemudian penertiban Januari dilakukan hari ini, Rabu, 10 Januari 2024. Dilanjutkan pada 15-20 Januari 2024 atau seminggu sebelum rapat umum dilaksanakan.

“Kalau memang sampai sore tidak maksimal, itu bukan ketidak sengajaan, karena ketidak sesuaian antara personel dengan banner yang terpasang. Yang terpasang di pohon juga ditertibkan,” jelasnya.(Dhi)




Bawaslu Periksa Wakil Walikota Cilegon, Diduga Langgar Aturan

Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta

Kabar6-Wakil Walikota Cilegon yang juga politisi PKS, Sanuji Pentamarta, diperiksa Bawaslu Cilegon, pada Senin, 09 Oktober 2023 lalu. Pemeriksaan orang nomor dua di Pemkot Cilegon itu dilakukan, atas dugaan pelanggaran kampanye.

“Dalam hal ini Pak Wakil Walikota dalam kapasitasnya perlu kita obrolkan, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan beliau.  Jadi kita hanya mengkonfirmasi saja, benar tidak yang sudah dilakukan,” ujar Alam Arcy Ashari, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, ditulis Selasa (10/10/2023).

Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta, diperiksa Bawaslu Cilegon pada Senin, 09 Oktober 2023. Sekitar pukul 10.00 wib hingga 11.00 wib.

Sebagai kepala daerah, wakil walikota Cilegon dari partai PKS itu diduga melanggar Pasal 283 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Dalam pasal itu disebutkan, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu pada sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

**Baca Juga: Anggota DPRD Banten Bonnie Sebut Perda Pemajuan Kebudayaan Sangat Penting

“Terkait dugaan di Pasal 283. Itu sudah kita klarifikasi dan hal itu sudah dalam kajian kita. Jadi untuk saat ini belum cukup banyak kita buat statment apapun itu, ya. Jadi sementara hanya mengkonfirmasi saja. Jadi hal-hal lainnya kita belum bisa memberi statment,” terangnya.

Sedangkan Sanuji Pentamarta, enggan menanggapi perihal pemeriksaannya oleh Bawaslu Cilegon. Pihaknya meminta awak media mengkonfirmasi langsung ke pengawas pemilu itu.

“Bawaslu aja, Bawaslu aja, Bawaslu aja,” ujar Sanuji, ketika dikonfirmasi awak media, Selasa, (10/10/2023).(Dhi)




Cegah Pelanggaran Aturan, Pemdes di Lebak Diberi Penyuluhan Hukum

Kabar6.com

Kabar6-Bagian Hukum Setda Lebak memberikan penyuluhan hukum kepada pemerintah desa (Pemdes) di 28 kecamatan. Sosialisasi dan penyuluhan hukum ikut melibatkan kejaksaan, polres dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Kabag Hukum Setda Lebak Wiwin Budhyarti, mengatakan, sasaran utama penyuluhan hukum adalah para kepala desa (Kades) yang baru hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) pada Oktober 2021.

“Lebih kepada kepala desa yang baru, para aparatur desa, termasuk pihak kecamatan juga kita libatkan,” kata Wiwin kepada Kabar6.com, Rabu (25/5/2022).

Wiwin menuturkan pentingnya memberikan pengetahuan hukum bagi kepada kades hingga perangkat desa supaya tidak ada aparatur di desa yang melanggar aturan. Salah satunya menyangkut penggunaaan dana desa.

**Baca juga:21 Calon Jemaah Haji Kabupaten Lebak Batal Berangkat

“Jadi ini sebagai upaya kita dalam pembinaan dan pencegahan, kita berusaha agar jangan sampai ada kepala desa atau perangkat desa yang tersangkut dengan masalah hukum,” terang Wiwin.

Untuk diketahui, pada November 2021, Kejaksaan Negeri Lebak menjebloskan ke penjara dua pegawai Desa Pasir Kecapi, Kecamatan Maja terkait dugaan kasus korupsi APBDes.

Keduanya wanita berinisial EM dan LM ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp661.550.000.(Nda)




Diduga Langgar Aturan, DPRD Kabupaten Tangerang Kembali Sorot PT TUM dan Agung Intiland

Kabar6.com

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang kembali panggil PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) dan PT Bangun Laksana Persada (BLP) Agung Intiland yang menjadi sorotan karena diduga melanggar aturan pemerintah daerah.

Terpantau, perwakilan dua perusahaan tersebut nampak hadir mengikuti agenda haering dilakukan wakil rakyat bersama Dinas terkait di ruangan Aula Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Rabu (31/3/2021).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Aditya Wijaya mengatakan, Pertemuan tersebut kali kedua dilakukan pihaknya. Hal tersebut guna meminta keterangan aktivitas komersil PT TUM dan Agung Intiland mencocokan data perizinan yang dikantongi sesuai regulasi daerah yang berlaku.

Terkait persoalan Agung Intiland, Adit menjelaskan pengakuan terbaru dari pihak perusahaan baru sekitar 40 persen lahan yang dijalankan kegiatan progress pembangunannya terhadap izin lokasi yang di kantonginya itu hampir dua tahun dari Pemkab Tangerang.

“Izin lokasi Agung Intiland kan masa berlaku nya sampai tahun 2022 artinya hanya satu tahun lagi. Walau progress pembangunan nya ada, kan kita tekankan harus mengikuti aturan yang berlaku. Pokoknya kita tinjau dan hasilnya sampaikan ke pemerintah daerah,” ujar Adit kepada wartawan.

Menyinggung PT TUM, Adit menyebut lokasi aktivitas komersil bidang petenakan itu diduga melanggar aturan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Kabupaten Tangerang. Selain itu, menyangkut aroma bau yang tengah dipersoalkan warga setempat.

“Hanya saja masalah aroma bau gak begitu pelik karena yang jadi catatan PT TUM harus menyesuaikan RTRW yang terbaru. Tapi tetap kita soroti persoalan dampak lingkungan nya,” ungkapnya.

“Harus ada relokasi dari pemerintah daerah kita akan dorong itu dimana yang sudah sesuai peruntukannya. Kalau nanya dimana lokasi nya, itu kewenangan pemerintah daerah karena sudah menyangkut teknis,” papar Politisi Fraksi Demokrat ini.

Sementara itu, Muhammad Arifin perwakilan PT BLP Agung Intiland mengatakan, kehadiran pihaknya lantaran kepentingan penyampaian progres pembangunan sesuai data perizinan. Kemudian, kata dia akan mengarah kepada pemaparan master plan.

“Sebagian progres pembangunan sudah ada 50 persen tapi hitungan secara global baru 40 persen dari izin lokasi yang dimiliki,” ujar Arifin usai melakukan hearing saat diminta keterangan.

Lanjut Arifin katakan, bahwa pihaknya mengikuti arahan aturan yang sesuai dari pemerintah daerah. “Kalau memang di bilang belum sesuai atau butuh percepatan (pembangunan) kita ikutin. Yang jelas kami memaparkan kondisi kami, dan pihak DPRD sama dinas terkait menyampaikan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

**Baca juga: Terkait Pemetaan Bidang Tanah, ini Kata BPN Kabupaten Tangerang

Manajemen PT TUM Akbar mengatakan bahwa aktivitas perusahaannya lengkap perizinannya. Ia mengklaim tidak terjadi masalah dengan aturan RTRW, hanya menyangkut lingkungan sekitar.

“Untuk perizinan tidak masalah. Kalo yang lain-lain tinggal hubungan dengan masyarakat sekitar. Dan urusan tata ruang juga saat ini tidak ada masalah,” ujar Akbar.(Han)




Banyak Pemasangan APK di Kabupaten Tangerang Langgar Aturan

kabar6.com

Kabar6-Masa kampanye Pemilu 2019 di Kabupaten Kabupaten Tangerang diwarnai dengan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye Pemilu.

Salah satu contoh pelanggaran APK yang banyak dijumpai ialah, pemasangan APK di pepohonan. Pelanggaran tersebut dapat dilihat di wilayah perumahan PWS Tigaraksa, RT 001/ RW 003, Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Andi Irawan, masih banyak pemasangan APK yang melanggar aturan. Oleh sebab itu, pihaknya berharap masyarakat dapat bersama-sama mengawasi jalannya masa kampanye ini.

“Memang masih banyak yang melakukan pelanggaran. Kami himbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke Panwaslu Kecamatan Tigaraksa biar segera ditertibkan,” ujarnya saat dihubungi Kabar6.com, Jumat, (15/2/2019).

Dihubungi terpisah, Muhamad Nurdin, Ketua Panwaslu Kecamatan Tigaraksa mengaku, sudah berulang kali melakukan penertiban pemasangan APK yang melanggar di wilayah Tigaraksa.

“Sudah berulang kali kami tertibkan, cabut satu tumbuhnya seribu. Hal tersebut karena masih ada saja caleg maupun tim suksesnya yang bandel,” ujarnya kepada Kabar6.com.

Nurdin mengatakan, pihaknya kerap kali memberikan himbauan kepada partai, caleg, maupun tim suksesnya agar memasang APK sesuai dengan PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Sudah kami berikan himbauan untuk memasang APK secara mandiri. Namun, ada yang menerima dan ada yang tidak menerima. Biasanya mereka yang menerima adalah mereka yang merasa memiliki power (massa/pendukung),” kata pria yang kerap dipanggil Pak Ndin.

Menurut Ndin, seharusnya saat ini mereka berkampanye secara cerdas dengan melakukan silaturahmi, pertemuan terbatas, pertemuan dengan jumlah besar untuk mensosialisasikan cara mencoblos yang benar. Agar, pada saat pemilu nanti, masyarakat mengerti cara mencoblos yang benar.

“Kan bisa mereka sosialisasikan cara mencoblos dengan mencontohkan warna partai mereka. Jadi para caleg juga seharusnya mencerdaskan masyarakat. Jangan malah membuat masyarakat melihat, cara berkampanye mereka yang melanggar aturan seperti pemasangan APK di pepohonan, tiang listrik, dan fasilitas umum,” pungkasnya.**Baca juga: Sebuah Ruko di Sukamulya Dilalap Api.

Untuk diketahui, lebih kurang 500 APK telah ditertibkan oleh Panwaslu Kecamatan Tigaraksa, pada Minggu, (10/2/2019).(Vee)