1

Truk Crane Amblas di Jalan Raya Serpong, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

Kabar6.com

Kabar6-Sebuah truk pengangkut crane amblas di Jalan Raya Serpong, tepatnya samping Kantor Kelurahan Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Kamis 19 Maret 2020.

Diduga truk tersebut amblas dikarenakan ada kabel pendek diatas truk pengangkut crane, sehingga truk melaju dengan hati-hati dan membuat penahan dibawahnya amblas.

Warga yang melihat kejadian itu, Komarudin (40) mengatakan, peristiwa ini terjadi saat tengah hari tadi sekira pukul 12.00 WIB.

“Kehalang kabel, pas berhenti, dia (mobil crane, red) ambles, karena gak bisa langsung kenceng jadi harus pelan-pelan, jam 12 pas mau keluar proyek rumah sakit umum,” ujarnya kepada Kabar6.com. Kamis (19/3/2020).

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tangsel, Ajun Komisaris Polisi Bayu Marfiando menjelaskan, untuk mengurai kemacetan yang terjadi di Jalan Raya Serpong pihaknya lakukan rekayasa lalu lintas.

**Baca juga: Terbaru Corona Tangsel, Warga Asal Ciputat Timur Meninggal.

“Mulai jam 3 sore tadi, personil Satlantas Polres Tangerang Selatan melaksanakan Rekayasa lalu lintas dikarenakan terjadinya Mobil Truk jeblos di Jalan Raya Serpong dialihkan ke Jalan Bhayangkara lama menuju Pusdik Lantas melewati Pasar 8 Alam Sutra dan untuk alternatif menuju Living World dan Sport Centre,” tutupnya.

Dalam pantauan Kabar6.com di lokasi, mobil crane yang amblas sudah berhasil keluar dan Jalan Raya Serpong sudah kembali normal.(eka)




Sering Kecelakaan, Forum RTRW Kirana Turun ke Jalan Tertibkan Lalu Lintas

Kabar6.com

Kabar6-Forum RT/RW Perumahan Taman Kirana Surya Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang menggelar tata tertib berlalulintas di jalan utama Perumahan Taman Kirana Surya, Sabtu (18/1/2020).

“Kegiatan pengaturan Lalulintas ini bertujuan untuk memberikan pelajaran pada masyarakat pengguna jalan tentang pentingnya tata tertib berlalulintas agar bisa mematuhi rambu-rambu lalulintas yang berada dijalan kawasan perumahan Kirana,” ungkap Sutarlan selaku tokoh dan anggota BPD Desa Pasanggrahan di lokasi.

Menurut Sutarlan, dijalan kawasan perumahan Kirana ini sudah sering terjadi kecelakaan-kecelakaan, meskipun kecelakaan itu hanya kecelakaan ringan akibat pengguna jalan yang sering melakukan lawan arah.

“Akibat tidak patuhnya terhadap rambu-rambu maka sering sering terjadi kecelakaan, hal ini kita lakukan pengaturan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kecelakaan yang lebih parah,” kata Tarlan tokoh Kirana yang bakal Cakdes pada 2021 mendatang.

Ia berharap kedepannya akan ada satu unit Pospol yang bisa didirikan dilingkungan Taman Kirana Surya ini agar masyarakat bisa bekerjasama dengan pihak Kepolisian, sama-sama menertibkan jalan masuk dan keluar di gerbang Kirana ini.

“Berharap ada unit Pospol di Kirana ini, agar masyarakat bisa bekerjasama dalam segala hal, dan berharap masyarakat juga bisa mematuhi rambu-rambu lalulintas yang sudah terpasang, dan juga bagi para pelaku usaha yang ada di sepanjang jalan kirana agar bisa memberikan ruang parkir bagi para konsumennya sehingga tidak mengganggu arus lalulintas,” pungkas Tarlan.

**Baca juga: Supermal Karawaci Kirim Bantuan ke Korban Banjir Pakuhaji.

Sementara itu Wahyu Diono Ketua RW 08 Kirana Surya mengatakan hal yang sama bahwa kegiatan mengatur lalulintas ini untuk meminimalisir angka kecelakaan di jalur perumahan Kirana Surya.

“Kegiatan patuh lalulintas ini untuk mengurangi angka kecelakaan dijalan Kirana Surya, dan kedepannya mudah-mudahan masyarakat akan sadar akan tertib lalulintas, menggunakan rambu yang sudah terpasang,” ujar Wahyu.(Ris)




Satlantas: Kecelakaan di Kota Tangerang Setiap Tahun Alami Peningkatan

Kabar6.com

Kabar6-Angka kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota tahun 2019 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2018. Sebab terlihat dari jumlah data kecelakaan 2019 mencapai 508 dibandingkan tahun 2018 mencapai 447 kejadian.

Meskipun data angka kecelakaan 2019 belum sepenuhnya. Saat ini dalam periode Januari – Nopember kenaikan tersebut sudah terlihat.

KBO Lantas Polrestro Tangerang Kota, AKP Agus Pribadi mengatakan, jumlah kejadian tersebut masih bersifat komulatif. Sehingga setiap bulan mengalami perubahan dari kejadian tersebut.

“Tapi kalau untuk kejadian ada kenaikan. Kenaikan itu mencapai 7 persen dibandingkan tahun lalu,” ujar AKP Agus saat dimintai keterangan oleh Kabar6.com diruangannya, Kamis (26/12/2019).

Meski demikian, jumlah korban pun mengalami peningkatan begitu tinggi. 2019 jumlah korban 655 diantaranya 38 meninggal dunia, 240 luka berat dan 377 luka ringan. Sedangkan 2018 jumlah korban 599 diantaranya 27 meninggal dunia, 209 luka berat, 363 luka ringan.

Dalam menekan angka kecelakaan tersebut, Agus mengatakan, pihaknya melakukan penjagaan di daerah rawan dan memberikan rambu-rambu lalulintas atas kerawanan tersebut.

**Baca juga: Kaleidoskop 2019, Angka Kecelakaan di Kota Tangerang 508 Kejadian.

“Kita sudah koordinasi dengan Dishub agar menerangi tempat-tempat yang gelap, dan untuk jalan berlubang kita sudah koordinasi dengan pihak PU (Pekerjaan Umum) semua surat sudah kita kirim. Terakhir kita kempanyekan safety riding atau keamanan berkendara,” tandasnya. (Oke)




Volume Kendaraan di Jalan Bypass Soekano-Hatta Mulai Meningkat Jelang Tahun Baru

Kabar6.com

Kabar6-Peningkatan volume kendaraan menjelang tahun baru sudah mulai nampak terlihat di ruas Jalan Bypass Soekarno-Hatta, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (25/12/2019).

Selain menjelang tahun baru, Kapolsek Cibadak Iptu Indik Rusmono menyebut, meningkatnya volume kendaraan baik dari arah Cikade-Rangkas dan Pandeglang-Rangkas di ruas jalan Nasional itu juga karena bersamaan dengan liburan sekolah.

”Peningkatan volume kendaraan jelang tahun baru, dan libur anak sekolah,” kata Indik kepada wartawan, Rabu (25/12/2019).

Kendaraan didominasi oleh mobil pribadi berpelat B dari arah Cikande. Meski terjadi peningkatan, namun arus lalu lintas di ruas jalan tersebut masih terpantau lancar.

**Baca juga: Jalan Leuwidamar-Bojongmanik Tertutup Longsor akibat TPT Kadang Ayam Ambrol.

“Tidak signifikan, tapi kalau dibandingkan dengan hari biasanya memang meningkat,” ujar Indik.

Bundaran Mandala kata Indik, diperkirakan menjadi salah satu titik kemacetan kerane merupakan pertemuan jalur.

“Tapi sejauh ini masih normal,” imbuhnya.(Nda)




Organda Tangsel Sebut Truk Lewat Jam Sibuk Ganggu Lalu Lintas

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Organda Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Yusro Siregar mendukung kebijakan pengaturan jam operasional truk bertonase besar. Peraturan Walikota hasil revisi terbaru melarang truk besar melintasi 56 koridor jalan mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB setiap hari.

“Kalau kita ikut aturan yang terbaik, ikut pemda saja, organda ikut saja,” katanya kepada kabar6.com di Balaikota Tangsel, (Selasa, 19/11/2019).

Yusro bercerita para pengusaha yang tergabung dalam Kadin sempat mengeluh. Mereka keluhkan operasional pembatasan truk menghambat distribusi material proyek pembangunan karena tak bisa melintas.

**Baca juga: Dishub Tangsel: Truk Jumbo Dilarang Lintasi 56 Koridor Jalan.

“Imbasnya memamg begitu, material di sini pembangunan di sana otomatis transportasi perlu, tapi mengganggu khalayak ramai, mengganggu kepadatan lalu lintas,” ujar Yusro.

Ia melihat urgensi dari proyek kalau kepentingan nasional atau kepentingam pemkot perlu didukung. “Kalau swasta dikejar waktunya sepetti apa cuma dikejar waktu pencariannya aja,” terang Yusro.

Menurutnya, selama regulasi terbaru untuk publik harus dukung. Apalagi Organda dari awal ikut melahirkan perwal yang pertama.(yud)




Polres Tangsel Akan Gelar Operasi Zebra, Ini Sasaran Prioritasnya

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan akan menggelar ‘Operasi Zebra Jaya 2019’ yang akan dilakukan mulai dari tanggal 23 Oktober 2019 hingga 5 November 2019.

Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin mengatakan, rencana ‘Operasi Zebra Jaya’ ini akan dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2019 hingga 5 November 2019.

“Kita akan mengoptimalkan dan mengedepankan fungsi represif dan penegakkan hukum, ini kita akan melakukan penilangan apabila kita temukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas,” ujarnya kepada Kabar6.com. Senin (21/10/2019).

AKP Lalu mengimbau kepada pengendara, agar mematuhi peraturan lalu lintas, kemudian lengkapi persyaratan kendaraan, surat-surat kendaraan, administrasi kendaraan kemudian periksa kelayakan kendaraan sebelum berangkat.

“Kemudian lengkapi juga peralatan-peralatan keselamatan misalnya menggunakan helm, atau misalnya saat mengunakan mobil gunakan sabuk keselamatan, kemudian selalu berhati-hati dalam berkendara, karena dengan hati-hati kita akan waspada dan kita akan lebih fokus saat mengemudi, dan yang terakhir tentunya berdoa,” ungkapnya.

Lalu menjelaskan, ada 9 point yang menjadi sasaran prioritas operasi. Pertama pengendara motor wajib menggunakan helm SNI, kedua pengendara roda 4 atau lebih wajib menggunakan sabuk keselamatan.

“Ketiga dilarang berkendara melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan, selanjutnya dilarang melawan arus, dan wajib mematuhi rambu lalu lintas,” jelasnya.

**Baca juga: Camat Pondok Aren Raih Penghargaan PPAT Award 2019.

Lanjut lalu, dilarang berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba, kemudian anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor, selanjutnya dilarang menggunakan handphone saat mengemudi kendaraan

“Lanjut dilarang menggunakan lampu rotator, strobo dan sirine pada kendaraan pribadi, terakhir kendaraan tidak sesuai dengan persyaratan teknis misalnya knalpot tidak sesuai standar,” tutupnya.(eka)




Puluhan Polisi Cilik Belajar Lalu Lintas di Polresta Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Puluhan Polisi Cilik (Pocil) dari TK Bhayangkara 6 Balaraja belajar mengenal tugas polisi lalulintas dan aturan berlalu lintas di halaman kantor Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Tangerang, Kamis, (19/9/2019).

Dengan berpakaian polisi, mereka menyimak pemaran materi dari Unit Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas (Dikyasa) di halaman kantor Satlantas Polresta Tangerang yang disampaikan langsung oleh Kanit Dikyasa AKP Rastika dibantu dua polwan Satlantas.

Materi dasar yang disampaikan yaitu mengenai kewajiban menggunakan pelindung kepala (helm) saat mengendarai sepeda motor. Helm berstandar Indonesia (SNI) ditekankan AKP Rastika menjadi kebutuhan, sebab melindungi kepala pengendara dari benturan saat terjadi hal yang tidak diinginkan (kecelakaan).

Kemudian, anak-anak usia dini itu diperkenalkan juga dengan rambu-rambu lalu lintas. Pengenalan itu dengan simulasi berbagai rambu agar mereka mengetahui fungsi setiap rambu tersebut.

Edukasi itu dikemas dengan suasana menyenangkan. Sehingga, meski dibawah terik matahari, puluhan anak tersebut tampak riang mengikuti pemaparan materi dari narasumber.

Kepada awak media, AKP Rastika mengatakan, pendidikan lalu lintas menjadi kebutuhan yang harus ditanamkan kepada anak-anak sejak usia dini. Harapannya, ketika mereka kelak sudah remaja atau cukup umur untuk berkendara di jalan raya, setiap aturan lalu lintas dipatuhi.

“Sebab kami merasa perihatin, karena korban kecelakaan lalu lintas sebagian besar adalah remaja atau milenial,” ujar Rastika.

Tingginya angka korban kecelakaan itu, kata dia, menjadi pertanda, kaum milenial atau pengendara usia remaja rawan menjadi korban kecelakaan lalu lintas.**Baca juga: Kandang Ayam di Lingkungan Sekolah, Ini Kata Pemilik Ternak.

Sehingga, sebelum anak-anak memasuki usia remaja, perlu dibekali pengetahuan dan pembentukan karakter disiplin berlalu lintas.

“Karena keselamatan berlalu lintas harus menjadi prioritas berkendara. Untuk mewujudkannya, perlu ditanamkan kesadaran sejak dini,” imbuhnya.(Vee)




Polres Tangsel Tilang 59 PNS Pelanggar Lalu Lintas

Kabar6.com

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menjaring 3073 unit kendaraan bermotor dalam razia bersandi Operasi Patuh Jaya 2019. Sebanyak 1879 orang pengendara ditilang karena terbuktu melanggar peraturan berlalu lintas.

“Dari ribuan yang ditilang 59 di antaranya PNS,” kata Kasat Lantas Ajun Komisaris Lalu Hedwin Hanggara kepada wartawan, (Selasa (10/9/2019).

Menurutnya, kepastian status pengendara yang melanggar lalu lintas di atas diketahui dari identitasnya. Meski demikian ia tak mengetahui instansi pelanggar bertugas.

Pelanggaran didominasi pengendara roda dua “Paling banyak ya itu melawan arus dan tidak menggunakan helm yang SNI,” jelas Lalu.

Lalu pun, menghimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi semua peraturan lalu lintas.**Baca juga: Walikota Airin Bongkar Pasang Tujuh Pejabat Eselon II Tangsel.

“Dan, yang paling penting adalah memahami bahwa mentaati atau mengikuti peraturan lalu lintas untuk keselamatan bersama, bukan hanya untuk pribadi tapi untuk keselamatan semua pengguna jalan yang ada di jalan raya,” pesan Lalu.(yud)




Sepanjang Tahun 2019, Angka Kecelakaan di Kabupaten Tangerang Meningkat

Kabar6.com

Kabar6-Angka kecelakaan di Kabupaten Tangerang tahun 2019 meningkat dari tahun 2018 lalu. Hal tersebut terlihat dari jumlah kecelakaan hinggal awal Agustus 2019 ini mencapai 273 kasus.

Menurut Kanit Laka Lantas Polresta Tangerang Iptu Kresna Ajie Pangestu kasus kecelakaan pada tahun ini didominasi kendaraan roda dua yang di kendarakan oleh pelajar atau anak-anak yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

“Korban itu dari usia 16 tahun sampai 30 tahun. Untuk pelajar 31 kejadian dan itu sudah kita lakukan sosialiasasi ke sekolah,” tuturnya, Senin (2/9/2019).

Kresna mengatakan lokasi yang paling sering terjadi kecelakaan ada di Jalan Raya Serang. Pasalnya, jalan tersebut lurus dan minim penerangan.

“Lebih banyaknya dikarenakan pengendara sepeda motor itu tidak sabar jadi nyalip, padahal tidak cukup ruang. Akhirnya keserempet atau kelindas kendaraan berat,” jelasnya.

Oleh sebeb itu, lanjut Kresna, untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalul intas bagi kendaraan bermotor Sat Lantas Polreta Tangerang pun gencar melakukan soslialisasi terutama ke sekolah-sekolah.

**Baca juga: Pentingnya Keselamatan Berkendara, Polresta Tangerang Sosialisasi di Dinsos.

Kresna menghimbau masyarakat agar turut membantu korban jika terjadi kecelakaan di lalu lintas. “Pada intinya masyarakat, apabila ada korban kecelakaan lalu lintas segera ditolong. Menjadi saksi (di Kepolisian) juga tidak sulit, karena kita mintai keterangan saja untuk mencari tahu kronologi dan titik terangn suatu kecelakaan. Intinya masyarakat dihimbau untuk care (peduli),” pungkasnya.(Vee)




Jadi Penyebab Kecelakaan, Walikota Arif Larang Truk Tonase Berat Melintas di Kota Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang geram, lantaran terjadinya kecelakaan pada Kamis (1/8/2019) sekira pukul 05.30 WIB di Jalan Imam Bonjol Karawaci, tepatnya depan Klinik Rani, Kota Tangerang.

Akibat lakalantas yang mengakibatkan empat orang meninggal dan seorang anak tak berdosa selamat, Walikota Tangerang Arif R Wismansyah mengeluarkan surat edaran larangan kendaraan yang melintas di Jalan Kota Tangerang.

“Bapak Walikota Tangerang hari ini juga mengeluarkan surat edaran, yang pada intinya melarang kendaraan dengan tonase lebih dari 8,5 ton untuk melintas di seluruh akses jalan di Kota Tangerang,” kata Andhika Nugraha SSTP, Kabid Lalin Dishub Kota Tangerang kepada Kabar6.com lewat selularnya, Kamis (1/8/2019).

**Baca juga: Insiden Maut Tronton Timpa Sigra, Efek Dishub ‘Mandul’.

Tak hanya itu, pasca kejadian beberapa kali kecelakaan yang diduga diakibatkan oleh Oknum Truck pengangkut tanah tersebut, pihak Dishub bersama kepolisian langsung melakukan penertiban Truck pengangkut tanah.

“Terkait laka tadi pagi, kita langsung lakukan penertiban bersama jajaran Kepolisian dengan hasil puluhan Truk pengangkut tanah kami amankan,” tegasnya.(bam)