1

Pemberkasan Sertifikat 210 Bidang Lahan Aset Pemkot Tangsel Dikebut

Kabar6-Kantor pertanahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) targetkan pada Tahun Anggaran 2023 menerbitkan 262 sertifikat bidang lahan milik pemerintah daerah setempat. Namun dokumen agraria yang akhirnya dapat diselesaikan sebagai alas hak dari aset daerah hanya 52 sertifikat.

Penerbitan 52 sertifikat bidang lahan milik pemerintah Kota Tangsel itu luasnya mencapai 5,4 hektare. Kini tercatat masih ada 210 bidang lahan yang masih dalam proses penerbitan alas hak tanah dan bangunan aset daerah.

“Jadi sisa bidang lahannya bukan abu-abu. Tapi masih dalam proses pemberkasan,” kata Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Tangsel, Shinta Purwitasari menjawab pertanyaan kabar6.com, Selasa (9/1/2024).

Menurutnya, jumlah tanah dan bangunan milik pemerintah Kota Tangsel yang rencananya ingin dibuatkan sertifikat sebanyak 862 bidang lahan. Sedangkan jumlah yang sudah terdaftar di kantor pertanahan baru 206 bidang lahan.

“Dan pada pagi ini kita akan menyerahkan sebanyak 52 sertifikat aset pemerintah Kota Tangerang Selatan,” jelas Shinta. Ia tidak memberikan kepastian kapan waktu pemberkasan selesainya sisa bidang lahan aset daerah.

**Baca Juga: Pengurus JMSI Kabupaten Tangerang Dilantik, PJ Bupati Berharap Bisa Bersinergi dengan Pemerintah Daerah 

Di lokasi yang sama, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengungkapkan, ke-52 sertifikat bidang lahan yang telah terbit merupakan aset daerah tidak bergerak. Seperti bangunan kantor kelurahan, puskesmas, sekolah dan lain sebagainya.

“Alas haknya sudah jelas. Tidak ada lagi sengketa kalau sudah punya sertifikat, lalu batas-batasnya sudah pasti dan mau ke pengadilan juga pemegang sertifikat itu kuat,” ungkapnya.

Selain sertifikat bidang lahan milik aset pemerintah Kota Tangsel, kantor pertanahan juga menyerahkan 97 dokumen alas hak tanah dan bangunan punya masyarakat sekitar. Tahun Anggaran 2023 pelayanan sertifikat tanah khusus untuk warga di wilayah Kelurahan Serpong, Cilenggang, dan Kademangan.

Layanan penerbitan sertifikat itu diajukan warga lewat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), program nasional yang digulirkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.(yud)




Kejati Banten Usut Lahan Situ Ranca Gede Jakung Jadi Kawasan Industri

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna

Kabar6- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah mengusut alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung, di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang menjadi kawasan industri.

Pengusutan alih fungsi lahan pada aset Pemprov Banten seluas 25 hektar tersebut setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten mengajukan bantuan hukum non litigasi ke Kejati Banten.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, penyelidikan alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung dimulai pada 2 Oktober 2023 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 31 Oktober 2023.

“Tim sudah melakukan pemanggilan para saksi sebanyak 8 orang diantaranya dari Pemprov Banten, DPUPR Banten, Kanwil BPN Banten,” kata Rangga saat dihubungi kabar6.com, Sabtu (18/11/2023).

Menurutnya, belum ditentukannya tersangka dalam perkara yang sudah penyidikan (DIK) ini lantaran tim masih bekerja dalam mendalami alih fungsi lahan aset negara tersebut.

“Adapun DIK ini hanya DIK umum belum ada tersangka, dugaan dari total 25 hektar berubah status jadi kawasan industri,” terang Rangga.

Tak hanya Kakanwil/BPN Banten dan pejabat Pemprov, Kejati Banten mengaku kemungkinan akan memanggil Pemkab Serang jika ada kaitannya dengan kasus tersebut.

**Baca Juga: Sejumlah Kementerian dan Daerah Terima Penghargaan Bakti Pembangunan Daerah di Peringatan Hari PPD

Namun Rangga enggan mengungkapkan lebih dalam khawatir pihak-pihak yang terlibat menghilangkan barang bukti. “Kalau ada kaitannya, tentu kami akan melakukan pemanggilan dong (pejabat Pemkab) karena perkembangan dari penyidikan ini,”tandasnya.

Kejati Banten tengah menangani sengeketa 3 situ dan 12 tanah dan bangunan yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten. Permohonan bantuan hukum non litigasi itu diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten

“Disini ada tiga situ yang dimohonkan bantuan non litigasi oleh DPUPR Banten,”kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Selasa 3 Oktober 2023.(Aep)




Lahan Ditutup Pagar Beton, Warga Bintaro Jaya Tuntut Keadilan

Kabar6-Konflik lahan terjadi antara warga dengan PT Jaya Real Property Tbk di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Bagus Ichwanto, warga Sektor IX melayangkan gugatan atas lahan miliknya seluas 1200 meter persegi di Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur yang ditutup pagar beton oleh pengembang kawasan.

“Padahal saya sudah menang gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang,” ungkapnya kepada wartawan di Jalan Jambu III, Kecamatan Pondok Aren, dikutip Selasa (14/11/2023).

Bagus perlihatkan salinan surat putusan Nomor: 1037/Pdt.G/2022/PN Tng. Amar putusan pengadilan pada poin 5 memerintahkan pengembang Bintaro Jaya tersebut bongkar pagar beton.

Kemudian poin 6 mewajibkan pihak tergugat membayarkan kerugian material sebanyak Rp 5 miliar kepada penggugat, dan kerugian immaterial Rp 1 miliar.

Bagus bilang hingga kini putusan pengadilan tidak digubris oleh pengembang. “Tiba-tiba saya dapat surat putusan Pengadilan Tinggi Banten yang mengalahkan saya,” terangnya.

Ia mengaku selama ini tidak mengetahui proses persidangan di Pengadilan Tinggi Banten. Bagus sebutkan diundang untuk menghadiri sidang pun tidak pernah.

**Baca Juga: Kejurnas Panjat Tebing Digelar di Kota Tangerang, Total Hadiah Rp80 Juta

Bagus merasa heran atas terbitnya salinan surat putusan Nomor: 210/PDT/2023/PT BTN yang menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Surat putusan Pengadilan Tinggi Banten ditandatangani hakim ketua, Efendi Pasaribu, serta hakim anggota Posman Batubara dan Bambang Sasmito.

Atas putusan tersebut Bagus melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. “Saya ikhtiar, dan berharap pintu keadilan berpihak kepada saya warga sipil biasa,” terangnya.

Sementara itu terpisah, kabar6.com coba mendatangi kantor pengelola PT Jaya Real Property Tbk, Senin (13/11/2023) untuk minta klarifikasi pengembang atas sengketa lahan yang terjadi.

Namun petugas keamanan menyatakan bahwa tim legal sedang berada di Mabes Polri. Pria berkumis tebal itu menyatakan hari ini akan dijadwalkan tapi tidak ada pertemuan klarifikasi.(yud)




Buntut Sengketa Lahan SDN 4 Anyer, Bupati Serang Dilaporkan Ahli Waris ke Polda Banten

Kabar6-Sengketa lahan SDN 4 Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang berbuntut panjang setelah dilakukan pengurukan pagar dengan bebatuan. Pihak yang mengklaim ahli waris bernama Ati Karmila melaporkan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Laporan yang dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten, terkait dugaan penyerobotan lahan SDN 4 Anyer, Kecamatan Anyer seluas 2970 meter.

“Hari ini kami melaporkan Kepala Sekolah (SDN 4), Kepala Dinas Pendidikan, Bupati Serang, Pemkab Serang lah. Karena enggan bertanggung jawab,” kata Kuasa Hukum ahli waris, Ade Sugiri kepada wartawan di Polda Banten.

Ade menceritakan, pada tahun 1970 pemilik lahan atas nama almarhum Marsijah meminjamkan lahan tersebut ke Pemkab Serang untuk dibangun sekolah. Kemudian 3 tahun setelah lahan tersebut diserahkan, lanjut Ade, Pemkab Serang membangun lahan tersebut.

Alasan pemilik lahan kata Ade, meminjamkan lahan tersebut karena memang pada saat itu ada Instruki Presiden (Inpres) terkait rencana pembangunan sekolah.

“Nah di sini bunyinya pinjam, dan kami punya surat pernyataan pinjamnya juga yang ditandatangani oleh pejabat dinas pendidikan,” katanya.

Ade menjelaskan, sebelum melaporkan Pemkab Serang, ahli waris juga pernah melayangkan somasi ke satu dan dua ke Pemkab Serang pada tahun 2016. Kala itu kata dia, ada mediasi di Kecamatan Anyer. Namun tidak menemui titik terang. Sehingga pada Maret 2023 ahli waris melakukan penyegelan pada SDN tersebut.

“Nah kemarin kita urug pakai batu, tapi Pemkab Serang tidak ada itikad baik juga. Sehingga kami putuskan untuk melaporkan ke Polda Banten,” ungkapnya.

Sementara ahli waris, Ati Karmila mengklaim memiliki bukti kepemilikan terkait lahan tersebut berupa surat leter C atau kikitir.

“Saya ingin mendapatkan keadilan, saya memperjuangkan hak saya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Video memperlihatkan pagar SDN Anyer 4, Desa Mekarsari, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang ditutup material bebatun viral media sosial.

**Baca Juga: Tutup SDN 4 Anyer hingga Para Siswa Ketakutan, Pemkab Tempuh Jalur Hukum

Video tersebut memperlihatkan satu unit mobil dump truk menurunkan batu di pintu masuk SDN Anyer. Dalam video tersebut terdengar suara jeritan sejumlah para siswa terdengar. Batu tersebut diduga berasal dari pihak yang bersengketa lahan dengan Pemkab Serang.

Camat Anyer Imron Ruhyadi membenarkan adanya penutupan SDN 4 Anyer tersebut. Kasus dugaan sengketa lahan sekolah tersebut diakui sempat dimediasi.

Saat mediasi dihadiri ahli waris, kuasa hukum ahli waris dengan Asda 1, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD), Bagian Hukum Setda Serang.

“Kita sudah saling menunjukan bukti masing-masing, sehingga secara lisan pada waktu itu, kalau saya tidak salah ingat, secara lisan kami bersepakat silahkan ajukan somasi, supaya Pemda juga bisa jawab secara hukum,” kata Imron kepada wartawan. (Aep)




Sengketa Lahan Pusat Niaga, 12 Warga Cikupa Jadi Tersangka

Kabar6-Polresta Tangerang menetapkan 12 warga Cikupa menjadi tersangka perkara lahan pembangunan Pusat Niaga di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Deny Setiyono mengatakan, secara prosedural laporan yang sudah diterima pihaknya akan ditindaklanjuti dengan tahapan penyelidikan sampai dengan penyidikan.

Belasan warga yang saat ini dijadikan tersangka itu buntut laporan dari Kepala Desa Cikupa, Ali Makbud, kepada beberapa warganya atas tuduhan pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan dan Kemudian, 167 KUHP, tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin.

“Kemarin warga Cikupa ditetapkan sebagai tersangka, ada 12 orang,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Deny Setiyono di Tigaraksa, pada Senin (18/9/2023).

**Baca Juga: Warga Tolak Pembangunan Ruko Pusat Niaga Mega Ria di Cikupa

Sigit menyatakan, pihaknya mendapatkan laporan tentang gugatan yang diajukan oleh terlapor ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Nantinya, pihaknya akan menyesuaian antara laporannya dan materi penyelidikan dan penyidikan.

“Pada intinya kita sesuaikan dengan mekanisme yang ada,” kata Sigit.

Sambung Sigit, “Yang pasti kalau kita sudah menetapkan sebagai tersangka maka dua alat bukti sudah terpenuhi. Namun kami belum bisa menjelaskan secara detail.” (Rez)




Kebakaran Lahan Marak, BPBD Banten Catat 145 Kasus di Kabupaten Tangerang

Kabar6-Musim kemarau kasus kebakaran marak di tiap daerah di beberapa wilayah di Provinsi Banten, termasuk di Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan laporan yang diterima Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten, tercatat terjadi 145 kejadian kebakaran di Kabupaten Tangerang, dari periode Juli hingga September 2023.

“Kebakaran di Kabupaten Tangerang paling banyak di bulan Agustus mencapai 87 kejadian,” kata Kepala BPBD Banten Nana Suryana, Senin (11/9/2023).

**Baca Juga: Semalam Terjadi Dua Kasus Kebakaran di Kabupaten Tangerang 

Nana menjelaskan, kebakaran tersebut didominasi oleh kebakaran lahan terbuka sebanyak 86 kejadian.

Sisanya bervariasi, mulai dari kebakaran limbah, rumah, gedung pabrik hingga toko waralaba.

“Kebanyakan lahan terbuka. Memang musim kemarau ini angka kebakaran meningkat,” katanya.

Nana menyebut, berdasarkan informasi yang dia terima kebakaran terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Banten.

Hanya saja, kata dia, masing-masing daerah belum mengirimkan data kejadian kebakaran tersebut ke BPBD Banten.

“Menurut informasi kebakaran ini rata di semua wilayah. Kita sudah mengingatkan agar tetap waspada di musim kemarau ini,” pungkasnya. (Aep)




Lahan Perhutani di Lebak Jadi Tambang Ilegal, Polisi Tetapkan Tersangka

Kabar6-Polda Banten menetapkan Direktur PT TJM berinisial JIA selaku bos tambang pasir sebagai tersangka karena melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Lebak.

JIA melakukan pertambangan seluas 10 hektar di kawasan milik Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani) di Blok Cidahu, Kampung Cidahu, Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara.

Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko mengatakan, terbongkarnya kasus pertambangan pasir ilegal tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.

Dari laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku pada hari Senin 5 Juni 2023 lalu.

Dalam aktivitasnya, pelaku mengerahkan tiga alat berat ekskavator, satu mesin sedot pasir, satu unit mesin sedot air dan satu unit saringan pasir yang sudah diamankan petugas.

“Pelaku menggunakan alat berat dan peralatan lain untuk melakukan aktivitas pertambangan pasir ilegal,” kata Condro dalam siaran pers yang diterima kabar6.com, Senin (28/8/2023).

**Baca Juga: ASN Pemkot Tangerang Diminta Kurangi Pakai Kendaraan Pribadi Saat ke Kantor

Condro menegaskan, pertambangan pasir ilegal tersebut bukan dilakukan oleh perorangan atau kelompok masyarakat.

Penambangan pasir ilegal tersebut dilakukan oleh perusahaan PT TJM di dalam kawasan hutan tanpa memiliki perijinan yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan saksi, kata Condro, aktivitas pertambangan pasir ilegal tersebut telah berlangsung sejak Februari 2023 lalu. Luas area pertambangan pasir ilegal  yang digarap oleh tersangka sekitar 10 hektare.

“Luas pertambangan pasir ilegal sekitar 10 hektare,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ancaman pidananya lima sampai 15 tahun dan denda Rp 10 miliar,” katanya.(Aep)




Pengamanan Sitaan Lahan Korupsi Perkebunan Sawit 4.847,18 Ha

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Aceh dengan pihak PT Perkebunan Nusantara I telah melaksanakan pertemuan. Adapun pertemuan tersebut merupakan agenda “Rapat Pembahasan Penitipan Barang Bukti/Barang Sitaan Kejaksaan Tinggi Aceh dengan PT Perkebunan Nusantara I” dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT Cemerlang Abadi.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen, Joni Astriaman, S.H, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu (26/7/2023).

Adapun sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya telah melakukan penyitaan barang bukti/barang sitaan dari PT Cemerlang Abadi berupa Tanah seluas 4.847,18 Ha beserta segala sesuatu yang melekat di atasnya yang terletak di Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh, untuk nantinya dititipkan ke PT Perkebunan Nusantara I.

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor: PRIN-271/L.1.28/ Fd.2/06/2023, tanggal 19 Juni 2023 dan Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Blangpidie Nomor: 60/PenPid.B-SITA/2023/PNBpd, tanggal 23 Juni 2023.

**Baca Juga: Mencari Pemimpin Kota Tangerang 2024, Jangan Ada Calon Tunggal

Dalam hasil rapat tersebut, pihak PT Perkebunan Nusantara I nantinya bertindak mengawasi jalannya segala kegiatan operasional yang dilakukan oleh PT. Cemerlang Abadi dan akan melakukan proses evaluasi secara menyeluruh terkait operasional usaha perkebunan.  Selain itu, telah dirumuskan apa yang akan menjadi hak maupun kewajiban dari kedua pihak yang dituangkan dalam sebuah draf penitipan. Tindak lanjut hasil kesepakatan tersebut akan dilakukan pembahasan kembali dengan melibatkan anak badan usaha PT Perkebunan Nusantara I yaitu Agro Sinergi Nusantara (ASN).

Dasar pertimbangan menitipkan barang bukti adalah untuk memastikan luas lahan dimaksud serta mempermudah pengawasan kegiatan operasional yang masih berjalan karena masih terdapat adanya karyawan atau pekerja yang masih bekerja di perkebunan tersebut. Oleh karenanya, selama proses penyidikan, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga suasana kondusif.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Aceh, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, dan Para Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, kemudian dari pihak PT. Perkebunan Nusantara I dihadiri oleh Kepala Bagian Tanaman PT. Perkebunan Nusantara I didampingi oleh Kasubbag Legal PT. Perkebunan Nusantara I.(Red)




Mafia Tanah! Kasus Pembayaran Ganti Rugi Bendungan Paselloreng

Kabar6-Dugaan kasus Mafia Tanah pada kegiatan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, tahun 2021, menjadi sorotan penyelidikan Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-92/P.4/Fd.1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023, penyelidikan dimulai dan pada Kamis, 20 Juli 2023, perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kasus ini terkait dugaan manipulasi dalam pembayaran biaya ganti rugi lahan masyarakat untuk pembangunan Bendungan Paselloreng. Berdasarkan informasi dari Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-664/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, Tim Penyelidik menemukan indikasi peristiwa pidana, dan selanjutnya, proses penyidikan akan berfokus pada pengumpulan bukti yang memperjelas tindak pidana yang terjadi serta mengidentifikasi pelaku yang bertanggung jawab secara pidana.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengimbau semua pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk bersikap kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghilangkan barang bukti, guna memastikan kelancaran jalannya pemeriksaan.

“Saya imbau kepada pihak-pihak yang terlibat tidak melakukan Tindakan yang dapat menghilangkan barang bukti,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (21/7/2023).

Kronologi kasus ini mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, Balai Besar wilayah sungai Pompengan Jeneberang (BBWS) memulai pembangunan Fisik Bendungan Passeloreng di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo. Untuk kepentingan pembangunan, Gubernur Sulawesi Selatan mengeluarkan Keputusan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo.

Namun, kasus ini menemukan lokasi pengadaan tanah untuk Bendungan Paselloreng melibatkan lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Lapaiepa dan Lapantungo, yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai Kawasan Hutan HPT.

**Baca Juga: Truk Mogok di Jalan Raya Serang-Pandeglang

Proses perubahan Kawasan Hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 28 Mei 2019, melibatkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019. Surat ini mengubah status kawasan hutan menjadi bukan hutan seluas lebih dari 91.000 hektar di Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk area pembangunan Bendungan Paselloreng.

Sayangnya, setelah perubahan status kawasan hutan, terdapat indikasi bahwa beberapa oknum memerintahkan pembuatan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) kolektif pada tanggal 15 April 2021 untuk 246 bidang tanah. SPORADIK tersebut diserahkan kepada masyarakat dan Kepala Desa Paselorang serta Kepala Desa Arajang untuk ditandatangani, meskipun diketahui bahwa tanah tersebut masih merupakan Kawasan Hutan.

Setelah dianggap memenuhi syarat, 246 bidang tanah tersebut dinyatakan layak untuk pembayaran ganti kerugian oleh satgas A dan Satgas B yang dibentuk untuk kepentingan pengadaan tanah bagi pembangunan umum. Namun, sebuah temuan penting muncul dari foto citra satelit Badan Informasi Geospasial (BIG) tahun 2015 yang menunjukkan bahwa lokasi tersebut masih berstatus Kawasan Hutan, bukan tanah garapan sebagaimana yang diklaim oleh masyarakat. Fakta ini menunjukkan bahwa lahan tersebut tidak termasuk dalam kategori lahan garapan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.

Penilaian harga tanah dan tanaman dilakukan oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) atas permintaan BBWS Pompengan. Sayangnya, KJPP yang ditunjuk hanya menilai harga tanah dan tidak melakukan verifikasi terhadap jenis dan jumlah tanaman secara menyeluruh, melainkan hanya berdasarkan sampel. Berdasarkan hasil penilaian ini, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan melakukan pembayaran terhadap 241 bidang tanah seluas lebih dari 70.000 hektar, dengan total pembayaran mencapai Rp. 75.638.790.623.

Namun, kasus ini menunjukkan bahwa 241 bidang tanah tersebut sebenarnya merupakan eks-Kawasan Hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan garapan. Sehingga, pembayaran ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar karena pengadaan tanah dengan status kawasan hutan, yang sebenarnya dapat diatasi dengan permohonan pelepasan status kawasan melalui Gubernur kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.(Red)




Mentan Minta Banten Siapkan Lahan Pertanian Hadapi El Nina

Kabar6-Mentan Syahrul Yasin Limpo menggelar rapat dan memberi pengarahan kepada Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, beserta jajarannya, mengenai persiapan menghadapi El Nina. Tampak hadir perwakilan kabupaten dan kota, serta Bupati Pandeglang, Irna Narulita, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, pada Selasa, 18 Juli 2023.

Banten dipersiapkan menjadi penyokong ketersediaan bahan makanan untuk nasional. Provinsi di ujung barat Pulau Jawa itu tak sendiri, dia bersama daerah lainnya, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Sulawesi Selatan.

Provinsi itu diminta menyediakan sawah untuk memenuhi ketersediaan beras bagi penduduk Indonesia. Banten dipilih, karena menjadi daerah wilayah terdekat dengan DKI Jakarta.

SYL berujar puncak El Nino diprediksi terjadi pada Agustus hingga September 2023. Sebelum itu terjadi, lahan pertanian dan bahan pangan harus disiapkan.

“Enam (daerah) yang saya siapkan dan tiga pendampingnya, antara lain di Jawa ini Jatim, Jateng, Jabar, Banten, Sumut, Sumsel, Sulsel. Pendampingnya ada NTB, dan Kalsel. Ini daerah paling deket, karena yang lain butuh transportasi. Kami butuh 500 ribu hektare untuk konsentrasi 3 juta gabah, dibagi 50 persen jadi beras, berati 1,5 juta, ngambil dimana, salah satunya di Banten, yang butuh proses 100 hari,” ujar Syahrul Yasin Limpo (SYL), Mentan RI, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (18/07/2023).

**Baca Juga: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah di Tangsel Digelar Doa, Santunan hingga Pawai Obor

Banten akan menyediakan lahan pertanian di Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Tangerang. Di daerah itu, masih tersedia sawah dan lahan pertanian lainnya yang akan mensuplai hasil taninya.

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, meminta ketersediaan bibit disiapkan untuk memudahkan petani menanam di lahannya.

“Kita menyumbang pangan nasional nomor 8 di Indonesia. Yang paling penting bibit ya. Kita akan di 5,4 – 5,6 ton per hektare sawah. Kita dipandang optimis di Banten untuk mendorong sektor pertanian belum sektor lainnya. Kita seoptimal mungkin, berapa pak menteri mau akan kita siapkan,” ujar Al Muktabar, Pj Gubernur Banten, ditempat yang sama, Senin (18/07/2023).(Dhi)