1

Kasus Lahan RSUD Tigaraksa Dihentikan, Pengamat : Itu Sudah Tepat, Nasib Orang Jangan Digantung

Kabar6-Kasus pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, resmi dihentikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Penghentian penanganan kasus itu dilakukan karena dianggap tak cukup bukti.

Selain itu, pihak Kejaksaan juga ingin mewujudkan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.

**Baca Juga:Tak Cukup Bukti, Kejari Kabupaten Tangerang Keluarkan SP3 Kasus Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

Menanggapi itu, Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah hukum Kejari Kabupaten Tangerang yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) atas kasus tersebut.

SP3 itu memang harus segera dikeluarkan, jika benar-benar tak ditemukan indikasi korupsi dan kerugian negara.

“Langkah itu sudah tetap, karena hal itu menyangkut nasib orang. Kalau enggak ada bukti memang harus segera dihentikan demi kepastian hukum, jangan sampai dibiarkan berlarut-larut,” ungkap Adib, kepada Kabar6.com, Jumat (30/08/2024).

Menurut Adib, keputusan SP3 merupakan kewenangan Penyidik yang tak boleh dicampuri atau diintervensi oleh pihak manapun.

“Kita semua harus menghormati keputusan itu, karena apa yang dilakukan Penyidik juga atas perintah Undang-undang,” katanya.(Tim K6)




Tak Cukup Bukti, Kejari Kabupaten Tangerang Keluarkan SP3 Kasus Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa.

Kasus yang bergulir sejak 2023 itu dihentikan, karena Penyidik tak menemukan indikasi korupsi pada pengadaan lahan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, hasil penyidikan kasus pengadaan lahan RSUD Tigaraksa dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti.

**Baca Juga:Kejari Kabupaten Tangerang Siap Tagih Kredit Macet BRI

SP3 kasus ini juga merupakan bagian dari terpenuhinya kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.

“Tim Penyidik telah menyimpulkan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan tindak pidana korupsi yang disangkakan, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Doni, melalui rilis resmi Kejari Kabupaten Tangerang, pada Jumat (30/08/2024)

Doni menjelaskan, penghentian perkara itu dilakukan secara komprehensif dengan merujuk pada beberapa pertimbangan, antara lain Pertama, bahwa berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi, surat dan pemeriksaan keterangan ahli hukum pidana serta hasil audit ahli hukum keuangan negara maka tidak dapat dibuktikan adanya niat atau kesengajaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum, atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Kedua, bahwa peristiwa hukum yang terjadi lebih dominan pada sengketa administratif, keperdataan dan/atau peristiwa hukum lain yang bukan merupakan tindak pidana korupsi, akibat tumpang tindih hak atas tanah, yakni hak atas tanah ex PT PWS (pailit) yang menjadi hak Kementerian Keuangan dengan hak atas tanah milik TWS, saksi pemilik tanah.

Ketiga, bahwa proses jual-beli/ pelepasan hak atas tanah antara Pemkab Tangerang dengan TWS telah dibatalkan secara sukarela oleh para pihak dimana TWS telah menyerahkan kembali seluruh uang yang diterimanya ke RKUD Kab Tangerang.

Keempat, selanjutnya atas Penetapan Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga, Pemkab Tangerang telah membeli tanah tersebut secara langsung kepada Kementerian Keuangan melalui kurator yang ditunjuk.

Dan Kelima, dengan telah dibayarkannya hak Kementerian Keuangan, maka Pemkab Tangerang memiliki hak atas tanah yang diatasnya telah berdiri RSUD Tigaraksa tersebut. Dengan demikian kerugian keuangan negara menjadi tidak ada dan tidak nyata.

“Bahwa berdasarkan hal sebagaimana yang diuraikan diatas Tim Penyidik setelah melakukan gelar perkara dihadapan Pimpinan, telah mengambil keputusan untuk menghentikan proses Penyidikan dengan alasan Tidak Cukup Bukti sesuai dengan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, Kajari Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (P-14) Nomor : Print – 2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024, tentang Penghentian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa Tahun Anggaran 2020-2022.

“Apresiasi dan terima kasih disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan perhatian dan kerjasama selama proses penyidikan perkara ini berlangsung,” tandasnya. (Tim K6)